Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox
24 Apr
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 2020, tanggal 22 April 2020 tentang Penerapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, dengan ini disampaikan ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1441 H / 2020 di Pengadilan Negeri Purwokerto
17 Apr
Jumat, 17 April 2020, Pengadilan Negeri Purwokerto mengadakan kegiatan Bakti Sosial Peduli COVID-19. Kegiatan Bakti Sosial Peduli COVID-19 tersebut merupakan sebuah bentuk kepedulian Keluarga Besar Pengadilan Negeri Purwokerto kepada penduduk sekitar Pengadilan Negeri Purwokerto yang secara tidak langsung terkena dampak COVID-19. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Hakim, Pejabat Struktural, dan ASN Pengadilan Negeri Purwokerto. Ikut serta pula perwakilan dari pengurus Dharmayukti Karini Cabang Purwokerto.
Pembagian bingkisan sembako dalam rangka Bakti Sosial Pengadilan Negeri Purwokerto Peduli COVID-19 dilakukan ke dalam dua rangkaian acara. Acara pertama yaitu pembagian bingkisan sembako di halaman Pengadilan Negeri Purwokerto. Untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat, sebelumnya telah dibagikan kupon kepada masyarakat yang membutuhkan. Hanya masyarakat yang memiliki kupon tersebut yang dapat menerima bingkisan sembako.
Selain pemberian kupon, untuk menjaga jarak aman dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, satpam dan petugas keamanan membatasi jumlah masyarakat yang dapat masuk ke halaman Pengadilan Negeri Purwokerto. Selain itu, setiap masyarakat yang datang harus mencuci tangan terlebih dahulu dengan menggunakan sabun di tempat yang telah disediakan.
Rangkaian Bakti Sosial Pengadilan Negeri Purwokerto Peduli COVID-19 dilanjutkan dengan pembagian bingkisan sembako kepada warga sekitar lingkungan Pengadilan Negeri Purwokerto dengan menggunakan sepeda. Bakti Sosial Peduli COVID-19 dilakukan dengan memberikan bingkisan sembako kepada tukang becak, tukang parkir, maupun pengemis yang ditemui di sepanjang rute sepeda tersebut. Pemberian bingkisan sembako tersebut mungkin tidak bernilai besar bagi masyarakat tertentu. Akan tetapi, dengan berbagi rezeki kepada masyarakat yang membutuhkan diharapkan dapat membantu masyarakat tersebut khususnya dalam mengatasi dampak ekonomi akibat COVID-19.