Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox
10 Oct
Proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis)
Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
Datang ke Kantor Pengadilan Setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara.
Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan, Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/ gugatan.
Menghadiri Persidangan
Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo
Proses Persidangan Perkara, Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.