Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox
10 Oct
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat 2 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Selain Mahkamah Agung, pelaksana kekuasaan kehakiman juga dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Pengadilan Negeri Purwokerto merupakan bagian dari lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai kawal depan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.
Sebagai suatu entitas peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas I B Mengemban tugas Penyelenggaraan Peradilan Tingkat Pertama dengan dipimpin oleh Ketua dibantu oleh Wakil Ketua, para Hakim Tingkat Pertama, serta Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub Bagian, Para Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, dan para Staff Pengadilan Negeri Purwokerto.
Berkedudukan di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas I B berbagi wilayah yuridiksi pada Kabupaten Banyumas dengan Pengadilan Negeri Banyumas. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto meliputi beberapa Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas antara lain :
Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas I B sudah berdiri sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945. Pada akhir masa pendudukan Belanda, Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas I B memiliki 2 (dua) nama, yaitu : 1) Landraat yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kabupaten, dan 2) Landgerecht yang daerah hukumnya meliputi se eks-Karisidenan Banyumas yang letaknya berada di Jalan Sutoyo No. 1 yang sekarang ditempati sebagai bekas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto. Karena semakin pesatnya perkembangan zaman, maka Landraat dan Landgerecht dihapuskan dan diubah namanya menjadi Pengadilan Negeri Purwokerto dengan dasar hukum Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 yang disempurnakan menjadi Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Pokok Kehakiman.
Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas I B sebelumnya bertempat di Jalan Jenderal Soedirman No. 2 (Alun-alun Purwokerto) yaitu sebelah kantor BNI 46 Cabang Purwokerto. Kemudian tanggal 1 Januari 1981 pindah di gedung baru Jalan Gerilya No. 241 Purwokerto. Gedung Baru ini diresmikan oleh R. Soeroto, SH pada tanggal 22 Februari 1981.
Untuk mendukung jalannya proses peradilan, Pengadilan Negeri Purwokerto memiliki 3 (tiga) ruang sidang reguler, dan 1 (satu) ruang sidang anak, serta ruang teleconference untuk keperluan persidangan anak. Disamping itu, untuk mendukung para pengunjung sidang terdapat ruang tunggu sidang, smoking area, ruang laktasi, ruang kesehatan, ruang pengacara dan masjid untuk keperluan ibadah. Kemudian untuk pelayanan pencari keadilan, Pengadilan Negeri Purwokerto menyediakan ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ruang tamu terbuka bagi tamu pimpinan pengadilan, dan E Court Corner sebagai pendukung peradilan elektronik yang terletak pada bagian depan kantor. Bagi pihak Kejaksaan, terdapat ruang jaksa yang terletak bersebelahan dengan ruang tahanan.
Demi menunjang sarana diatas, tersedia prasarana pendukung pelayananan seperti banner-banner pelayanan informatif, layar informasi jadwal persidangan, dan hiburan televisi untuk pengunjung sidang di ruang tunggu sidang. Selain itu, tata letak ruang tahanan dan area pengunjung sidang diatur sedemikian rupa guna menghindari interaksi antara tahanan dan pengunjung demi keamanan dan sterilisasi. Penerapan teknologi informasi seperti SIPP (sistem informasi penelusuran perkara), E Court, dan akan segera mengimplementasikan register perkara elektronik adalah bukti kesiap-tanggapan Pengadilan Negeri Purwokerto untuk mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Upaya maksimal untuk memberikan standar pelayanan dan tata organisasi optimal terus ditingkatkan melalui program Akreditasi Penjaminan Mutu dari Dirjen Badan Peradilan Umum, dimana Pengadilan Negeri Purwokerto mendapatkan predikat A excellent dua kali berturut-turut pada tahun 2017 dan 2018. Meneruskan semangat akreditasi, Instansi ini bekerja keras menerapkan Court Excellence Framework dari ICCE (International Consorsium of Court Excellence) yang pada akhirnya tercapai dengan diterimanya Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai anggota dari ICCE pada tanggal 18 Oktober 2018.Pengadilan Negeri Purwokerto pula telah melakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada tanggal 26 Februari 2019 sebagai upaya kolektif dengan mitra kerja Pengadilan Negeri Purwokerto seperti Kejaksaaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dll melalui enam area perubahan yaitu: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumberdaya manusia, akuntabilitas, serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK), wilayah bersih melayani (WBM).
Pengadilan Negeri Purwokerto berkomitmen akan kontinuitas program-program diatas untuk tetap dilakukan dan ditingkatkan walaupun melewati pergantian pimpinan. Sejak Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas I B berdiri hingga saat ini, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas I B telah mengalami beberapa perubahan. Adapun nama-nama Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas I B sejak tahun 1950 sampai sekarang adalah sebagai berikut :
Ketua ke-1 : R. M. Salatoen (1948-1950)
Ketua ke-2 : R. M. Soedarto M. (1950-1960)
Ketua ke-3 : R. Poerwoto S. Gandosubrata, S.H. (1960-1964)
Ketua ke-4 : R. Boediman Bintoro. Z, S.H. (1964-1970)
Ketua ke-5 : R. Moch. Imam, S.H. (1970-1974)
Ketua ke-6 : R. Soehirman R, S.H. (1974-1983)
Ketua ke-7 : Abunashor M, S.H. (1983-1988)
Ketua ke-8 : Moh. Zubaedi, S.H. (1988-1993)
Ketua ke-9 : Soeparman, S.H. (1993-1997)
Ketua ke-10: Sjamsul Hasan M, S.H. (1997-2000)
Ketua ke-11: Moh. Dhuhani, S.H. (2000-2001)
Ketua ke-12: Sjarnubi R. H, S.H. (2001-2003)
Ketua ke-13: M. Lumban Batu, S.H. (2003-2006)
Ketua ke-14: H. Sudiarto, S.H.M.H. (2006-2008)
Ketua ke-15: Sutanto, S.H.M.H. (2008-2009)
Ketua ke-16: Wahyuni, S.H. (2009-2012)
Ketua ke-17: Hari Mariyanto, S.H.M.H. (2012-2013)
Ketua ke-18: Ganjar Pasaribu, S.H.M.H. (2013-2014)
Ketua ke-19: Aminal Umam, S.H.M.H. (2014- 2015)
Ketua ke-20: Gosen Butar-Butar, S.H.M.Hum (2015-2016)
Ketua ke-21: Purwanto, S.H.M.H (2016-2018)
Ketua ke-23 : Muhammad Arif Nuryanta, S.H.M.H (2019-2021)
Ketua ke-24 : Enan Sugiarto, S.H.,M.H (2022-2023)
Ketua ke-25 : Rudy Ruswoyo, S.H.,M.H (2023-sekarang)
Sebagai Institusi hukum dengan wilayah hukumnya yang sedang berdinamika, tentu terdapat banyak perubahan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial, hukum, dan sebagainya. Sejalan dengan makin berkembangnya kota Purwokerto dan daerah lain yang masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas I B selalu siap melayani masyarakat dan sudah barang tentu tanggap menghadapi kedinamisan perkembangan masyarakat dalam konteks hukum.
Berlandaskan semangat motto instansi “DERAP” (Dedikatif, Elegan, Responsif, Akuntabel, dan Profesional) Pengadilan Negeri Purwokerto bertekad akan responsif menyongsong spirit kontemporer Mahkamah Agung yaitu “Peradilan modern berbasis teknologi informasi untuk melayani”.Bersama jajaran pimpinan dengan tata kepemimpinan yang elegan didukung jajaran pegawai yang berdedikasi dan profesional, Pengadilan Negeri Purwokerto optimis akan dapat memberikan pelayanan yang akuntabel kepada para pencari keadilan demi terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung.