Prakata Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto adalah sambutan dalam rangka penyelenggaraan website resmi Pengadilan Negeri Purwokerto
Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox
15 Jan
Assalamu 'alaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas perkenan-Nya, Pengadilan Negeri Purwokerto telah resmi meluncurkan website dengan alamat : www.pn-purwokerto.go.id.
Peluncuran website ini guna menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta amanat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 yang diperbarui dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebagai sarana Transparansi Peradilan berupa Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan sarana Modernisasi Peradilan berupa Pelayanan Informasi Pengadilan dalam Media Online, website ini dimaksudkan sebagai media yang efektif dan efisien untuk memberikan informasi terhadap para pencari keadilan khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, sehingga bagi yang berkepentingan dapat mengakses informasi di Pengadilan Negeri Purwokerto tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Purwokerto tetapi cukup melalui website ini.
Kami senantiasa berusaha menyempurnakan website ini dengan menyajikan informasi selengkap-lengkapnya. Namun beberapa kekurangan tentunya masih ditemukan di dalam website ini dan kami selalu berusaha untuk melengkapi kekurangan tersebut dengan secepatnya. Selain itu kami juga telah menyesuaikan website kami dengan Template Standar Website yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
Demikian kami sampaikan semoga website kami dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto
EDDY DAULATTA SEMBIRING, S.H., M.H.