Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profile Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Data Statistik Kepegawaian
Fungsi, Tugas dan Wilayah Yurisdiksi
Uraian Tugas
Profil Hakim dan Pegawai
Profile Hakim
Profil Pejabat Struktural
Profil Panitera Pengganti
Profil Jurusita
Profil Jurusita Pengganti
Profil Staf Pengadilan Negeri
Profil Jabatan Fungsional Tertentu
Calon Hakim
Profil Role Model & Agen Perubahan
Profile Role Model
Profile Agen Perubahan
Kesekretariatan
Sub Bagian Umum dan Keuangan
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik
Hukuman Disiplin
Peraturan dan Kebijakan
Agenda Kerja Pimpinan
JDIH PN Purwokerto
PTSP
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
SOP Kepaniteraan
SOP Kepaniteraan Pidana
SOP Kepaniteraan Perdata
SOP Kepaniteraan Hukum
SOP Kesekretariatan
SOP Subag Umum dan Keuangan
SOP Subag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
SOP Subag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
SOP PTSP
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas
Informasi Perkara
Penelusuran Perkara
Direktori Putusan
Statistik Perkara
Delegasi Panggilan Perdata
Tata Tertib Di Pengadilan
Layanan Publik
Jam Kerja
Jadwal Sidang
Prosedur Permohonan Informasi
Laporan
Laporan Tahunan
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan (CaLK)
DIPA, RKA, LRA
Informasi Program dan Kegiatan
Surat Perjanjian Yang Dibuat Pengadilan Dengan Pihak Ketiga
SAKIP
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Laporan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK)
Laporan Survei Harian
Laporan Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Zona lntegritas
LHKPN
Laporan Pajak Penghasilan ASN
Laporan Pelayanan Informasi Publik
Hasil Penelitian
Pengumuman
Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum
Rencana Umum Pengadaan
Penerimaan Pegawai
Sidang Tilang
Pengumuman Lainnya
Pengumuman Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya
Pengaduan Layanan Publik
Alur Pengaduan
Prosedur Pengaduan
Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Alamat Pengaduan Elektronik
Tindak Lanjut Laporan Pengaduan
Surat Keterangan Elektronik
Petunjuk Cara Penggunaan
Video tutorial pendaftaran user pengguna
Aplikasi Surat Keterangan Elektronik
PPID
Prosedur Peringatan Dini Dan Keadaan Darurat
E-BROSUR
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara
Biaya
Posbakum
Pengawasan
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Prosedur Pengajuan Perkara Pidana
Prosedur Pengajuan Perkara Perdata
Biaya Panggilan / Pemberitahuan
Gugatan Sederhana / Small Claim Court
Formulir - Formulir
Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Buku Register
Biaya Perkara
Berita
Berita Terkini
Press Release
Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya
Artikel
Video Gallery
Photo Gallery
Kegiatan Pengadilan
Sarana Persidangan Anak
Fasilitas dan Ruangan Untuk Publik
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Sosial Media
PTSP on Call
Reformasi Birokrasi
Akreditasi Penjaminan Mutu
Ceklist AMPUH
SK Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan
Manual Mutu
Sertifikat Akreditasi
SK Penetapan Nilai Akreditasi
Zona Integritas
LKE Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
Hasil
Inovasi Pengadilan
ICCE - International Consortium of Court Excellence
Kepaniteraan Pidana
Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox
Kepaniteraan
Pidana
07
Jun
Panitera Muda Pidana :
Pada Meja I :
♦ Menerima perkara pidana lengkap dengan surat dakwaan dan surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
♦
Menerima / meneliti dan membubuhi nomor perkara sesuai dengan uraian dalam buku register perkara
pidana biasa /sumir, cepat,
praperadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
♦
Melengkapi berkas perkara dan menyerahkan kepada Wakil Panitera / Panitera untuk diserahkan
kepada Ketua Pengadilan.
♦
Menerima surat-surat masuk dan membagikan kepada staf untuk diselesaikan.
♦
Mengkoordinir staf dan mengoreksi hasil pekerjaan staf yang akan diteruskan kepada
Wakil Panitera/Panitera/Ketua
kemudian
memberikan tanda pasaf.
♦
Mengadakan rapat bulanan dan menevaluasi tugas-tugas dan pelaksanaan pekerjaan staf dan menyiapkan laporan
saran-saran
dan usul
untuk rapat kerja bulanan bersama Pansek / Wakil Ketua / Ketua.
Staf Bidang Pidana :
Pada Meja II :
♦
Menerima :
– Pernyataan Banding.
–
Pernyataan Kasasi.
–
Pernyataan Peninjauan Kembali.
– Pernyataan Grasi.
♦
Menerima :
–
Memori Banding.
–
Menerima Kontra Memori Banding.
–
Menerima Kasasi.
–
Menerima Kontra Memori Kasasi
–
Alasan Peninjauan Kembali
–
Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali.
–
Permohonan Grasi.
♦
Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
♦
Membuat akta tidak mengajukan permohonan Banding.
♦
Mencatat register Banding, Kasasi, Peninajauan Kembali dan Grasi.
♦
Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
♦
Menyerahkan berkas perkara pidana kepada Hakim/Majelis Hakim setelah dilengkapi dengan formulir-formulir
kelengkapan sidang.
♦
Mengisi perkara pida cepat.
♦
Mengerjakan ijin sita dan penggeledahan.
♦
Mencatat laporan bulanan, empat bulanan dan enam bulanan.
♦
Mencatat penahanan dalam register penahanan dan perpanjangan.
♦
Meregister / membubuhi nomor perkara lalu-lintas / tilang.
♦
Mencatat surat-surat yang berhubungan dengan perkara pidana.
♦
Meregister perkara pidana biasa / singkat yang memuat seluruh data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi,
peninjauan kembali dan grasi secara cermat dan teliti.
♦
Mengisi register setiap penentuan siding pertama, penundaan tanggal persidangan beserta alasan penundaan secara tertib.