Kepaniteraan Pidana

Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox

Kepaniteraan Pidana

07 Jun

Panitera Muda Pidana :
Pada Meja I :

♦ Menerima perkara pidana lengkap dengan surat dakwaan dan surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Menerima / meneliti dan membubuhi nomor perkara sesuai dengan uraian dalam buku register perkara
   pidana biasa /sumir, cepat, praperadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
Melengkapi berkas perkara dan menyerahkan kepada Wakil Panitera / Panitera untuk diserahkan
   kepada Ketua Pengadilan.
Menerima surat-surat masuk dan membagikan kepada staf untuk diselesaikan.
Mengkoordinir staf dan mengoreksi hasil pekerjaan staf yang akan diteruskan kepada 
   Wakil Panitera/Panitera/Ketua kemudian memberikan tanda pasaf.
Mengadakan rapat bulanan dan menevaluasi tugas-tugas dan pelaksanaan pekerjaan staf dan menyiapkan laporan
   saran-saran dan usul untuk rapat kerja bulanan bersama Pansek / Wakil Ketua / Ketua.
 
Staf Bidang Pidana :
Pada Meja II :
 
Menerima :
– Pernyataan Banding.
Pernyataan Kasasi.
Pernyataan Peninjauan Kembali.
– Pernyataan Grasi.
Menerima :
Memori Banding.
Menerima Kontra Memori Banding.
Menerima Kasasi.
Menerima Kontra Memori Kasasi
Alasan Peninjauan Kembali
Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali.
Permohonan Grasi.
Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
Membuat akta tidak mengajukan permohonan Banding.
Mencatat register Banding, Kasasi, Peninajauan Kembali dan Grasi.
Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
Menyerahkan berkas perkara pidana kepada Hakim/Majelis Hakim setelah dilengkapi dengan formulir-formulir
   kelengkapan sidang.
Mengisi perkara pida cepat.
Mengerjakan ijin sita dan penggeledahan.
Mencatat laporan bulanan, empat bulanan dan enam bulanan.
Mencatat penahanan dalam register penahanan dan perpanjangan.
Meregister / membubuhi nomor perkara lalu-lintas / tilang.
Mencatat surat-surat yang berhubungan dengan perkara pidana.
Meregister perkara pidana biasa / singkat yang memuat seluruh data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi,
   peninjauan kembali dan grasi secara cermat dan teliti.
Mengisi register setiap penentuan siding pertama, penundaan tanggal persidangan beserta alasan penundaan secara tertib.