Fungsi, Tugas dan Wilayah Yurisdiksi

Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox

Fungsi, Tugas dan Wilayah Yurisdiksi

08 Dec

Fungsi, Tugas dan Wilayah Yursidiksi

Pengadilan Negeri Purwokerto sebagaimana Pengadilan Negeri Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.

Sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, serta melakukan hubungan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.

Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Purwokerto meliputi 16 Kecamatan di Kabupaten Banyumas

wil hukum

 

peta yurisdiksi2