Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox
15 Jan
ALUR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Prosedur Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari :
Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
Prosedur Khusus digunakan dalam hal :
PROSEDUR BIASA
PROSEDUR KHUSUS
PROSEDUR LAYANAN DIGITAL PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN
Selamat Datang Di Layanan Digital Permohonan Salinan Putusan (Dipersatu) Pengadilan Negeri Purwokerto. Layanan Dipersatu merupakan inovasi yang diperkenalkan oleh Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi para pengguna layanan. Melalui sistem ini, pengguna dapat mengajukan permohonan salinan putusan secara online, tanpa perlu datang langsung ke pengadilan.
Pengguna layanan cukup mengakses melalui QR Code yang tersedia atau melalui link https://linktr.ee/pn_purwokerto dan mengisi detail sesuai dengan permintaan pada formulirnya.