Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox
18 Apr
Purwokerto, Rabu 1 April 2026 — Pengadilan Negeri Purwokerto telah melaksanakan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor: 5/Pdt.Eks.RL/2026/PN Pwt Jo. Nomor: 332/09.06/2025-01.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan secara sukarela, aman, dan tertib dengan dukungan semua pihak terkait di lapangan.
Dalam permohonan eksekusi ini, bertindak sebagai Pemohon Eksekusi yaitu David Haryanto, melawan Liem Lee Hong, Cs sebagai Para Termohon Eksekusi.
Eksekusi pengosongan dilaksanakan berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor: 332/09.06/2025-01, tertanggal 20 November 2025, yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.
Pengadilan Negeri Purwokerto memastikan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan terlaksananya eksekusi ini secara kondusif, diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan.