Laporan

Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox

Prosedur Pengajuan Keberatan Terhadap Layanan Informasi Pengadilan

13 Jul

Hak Pelapor dan Terlapor

13 Jul

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

HAK-HAK PELAPOR :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan  terlapor  dalam pemeriksaan.

HAK-HAK TERLAPOR :

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Sumber : SK KMA NO.076/KMA/SK/VI/2009

HAK MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN :

  1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil   Pemeriksaan  kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan

13 Jul

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
Layanan pesan singkat/SMS;
Surat elektronik (e-mail);
Faksimile;
Telepon;
Meja Pengaduan;
Surat; dan/atau
Kotak Pengaduan.


Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.


Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

Identitas Pelapor;
Identitas Terlapor jelas;
Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.


Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

Identitas Pelapor;
Identitas Terlapor jelas;
Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.


Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Malang, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Malang, Jl. Jend. Ahmad Yani Utara 65126, Telepon. (0341) 491254 Fax (0341) 495171
atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI

Hak-hak Pelapor

mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.


Hak-hak Terlapor

membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

 

Alur Pengaduan

13 Jul

Alur Pengaduan.. (dalam pengembangan)

Prosedur Pengaduan

13 Jul

PROSEDUR PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan / atau pedoman perilaku Hakim.
  2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan.
  3. Pelanggaran sumpah jabatan.
  4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Peraturan Disiplin Militer.
  5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.
  6. Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.
  7. Mal administrasi yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

A. Disampaikan secara tertulis.

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor.
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus bukti.
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindaklanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai: identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas, perbuatan yang dilaporkan, nomor perkara apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, dan menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan meliputi nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan secara benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

MENGAJUKAN PENGADUAN DI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  1. Pengaduan ditujukan kepada Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas;
  2. Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  3. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata"PENGADUAN PADA PENGADILAN" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut

MENGAJUKAN PENGADUAN DI PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon (0281) 636030, yakni pada saat jam pelayanan dari Hari Senin s.d Jumat pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
  2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Purwokerto

B. Secara Tertulis

  1. Mengisi formulir pengaduan yang telah disiapkan pada meja pengaduan. Formulir pengaduan dapat di unduh DISINI
  2. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto dengan cara diantar langsung / dikirim melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Purwokerto Jalan Gerilya No. 241, Purwokerto, Jawa Tengah, atau di kirim melalui alamat email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan

hacklink hack forum hacklink film izle hacklink betebet girişBostancı Escortmarsbahisbeylikdüzü escortdeneme bonusu veren sitelerDeneme Bonusu Veren Siteler 2026deneme bonusu veren siteler 2026deneme bonusu veren siteler 2026amatör pornoบาคาร่าสล็อตเว็บตรงสล็อตsahabetonwinสล็อตเว็บตรงinterbahisinterbahissahabetslot gacormersin Escort Bayanสล็อตสล็อตวอเลทสล็อตonwinสล็อตเว็บตรงDeneme BonusuTotalsportekCrackstreamsbets10sahabetmeritpremium girişbetcik girişmeritpremium girişcialis 5 mgcasinon utan licensonline casinoz-librarycialis fiyatgalabetTaraftarium24meritpremium girişKingroyalagb99jojobet giriştürk ifşaroyalbet girişonline casinos australiacasibomjojobetdizipalantep escortholiganbetholiganbetholiganbetcasino not on GamStopanadoluslotjojobetjojobetjojobetjojobet