Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox
15 May
Purwokerto, 24 September 2025 – Pengadilan Negeri Purwokerto menggelar acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Mediator Non Hakim Bersertifikat yang berlangsung di Ruang Command Center pada Rabu, 24 September 2025. Acara ini menjadi momen penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan mediasi di lingkungan peradilan.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Hymne Mahkamah Agung, dilanjutkan sambutan dari perwakilan Mediator Non Hakim, Kana Purwadi, S.H., M.H., M.M.. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Para mediator berkomitmen untuk aktif membantu proses mediasi sesuai jadwal majelis hakim serta menjadikan mediasi sebagai ruang pembelajaran dan peningkatan kompetensi.
Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa kerja sama ini hadir sebagai solusi atas kendala keterbatasan jumlah hakim dan banyaknya perkara, yang kerap membuat sidang tertunda. Dengan adanya mediator non hakim, proses mediasi dapat berjalan tanpa biaya (prodeo), sehingga tidak membebani masyarakat pencari keadilan.
Beliau juga menjelaskan bahwa pelaksanaan mediasi prodeo oleh mediator sukarela tidak bertentangan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, selama dilakukan tanpa imbalan. “Inilah awal dari pelaksanaan persidangan yang lebih tepat waktu. Masyarakat akan kami informasikan bahwa di Pengadilan Negeri Purwokerto tersedia layanan mediasi tanpa biaya,” tegasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Ketua PN Purwokerto menyebut dedikasi para mediator non hakim ini sebagai swatantra sevak, yang berarti pengabdian ikhlas untuk kepentingan kemanusiaan.
Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan oleh enam mediator non hakim, yaitu:
Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penanda dimulainya era baru kerja sama mediasi antara Pengadilan Negeri Purwokerto dan mediator non hakim bersertifikat.