Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox
04 Jun
Klik untuk melihat Cek List APM Pengadilan Negeri Purwokerto
Manual Mutu :
- Struktur TIM PMPN
- TUSI
- Sasaran Mutu
- Kebijakan Mutu
- Peta Proses Bisnis APM
1. Selalu diperbarui
2. Sudah disosialisasikan (dibuktikan
dengan data dukung berupa notulen)
3. Manual Mutu sudah diterapkan dengan baik
(dibuktikan dengan pelaksanaan asesmen internal
2 kali setahun, RTM, evaluasi sasaran mutu dll)
4. Manual mutu dievaluasi minimal setahun sekali
dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
Pelaksanaan Pengawasan
dan Pembinaan sesuai
dengan PERMA No. 7 Tahun
2016
1. Sudah disosialisasikan minimal setahun
sekali (dibuktikan dengan data dukung
berupa notulen)
2. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan
format Perma No. 7 tahun 2016 baik
secara manual maupun Finger print atau
elektronik (menyesuaikan dengan sikon)
3. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin
keluar negeri, surat tugas, surat cuti
sakit sudah diterapkan sesuai dengan
format Perma No. 7 tahun 2016
4. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan
ditindaklanjuti
Melekat dan Pembinaan
sesuai dengan PERMA No. 8
Tahun 2016
1. Sudah disosialisasikan minimal setahun sekali
(dibuktikan dengan data dukung berupa notulen)
2. Masing-masing pejabat sudah melakukan
pembinaan dan pengawasan melekat
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk
pemberian sanksi atau penghargaan
dengan PERMA No. 9 Tahun
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara
lain: a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; b. layanan pesan singkat/SMS; c. surat elektronik (e-mail); d. faksimile; e. telepon; f. meja Pengaduan; g. form Pengaduan; dan/atau h. kotak Pengaduan.
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi 1 bulan sekali
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan
Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016
Telah dilaksanakan
pembagian tugas antara
KPN dengan WKPN serta
telah bekerja sama dengan
baik
Sudah ada SK pembagian tugas, sudah
dilaksanakan dan koordinasi berjalan
dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988
Pelaksanaan Rapat Evaluasi
Kinerja
1. Rapat rutin secara berkala dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (Kasubbag / Panmud) didampingi Hakim Pengawas Bidang dan dibuktikan dengan notulen rapat
2. Melakukan evaluasi kinerja minimal
3 bulan sekali
3. Tindak lanjut hasil evaluasi
4. Terdokumentasi dengan baik
1. Dokumen SAKIP
a. Indikator Kinerja
Utama (IKU)
b. Rencana Strategis
(RENSTRA)
c. Recana Kinerja
Tahunan (RKT)
d. RENJA - RKAK/L
e. Perjanjian Kinerja
Tahunan (PKT)
f. Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah
(LKjIP) (Pengukuran
Kinerja = Realisasi :
Target X 100%)
2. Laporan Tahunan
PN yang bersangkutan
1. Dokumen Lengkap dan sesuai
2. Penyusunannya melibatkan seluruh
unsur pimpinan dan pegawai
3. Nilai LKJIP minimal "BB"
Indikator Kinerja Utama
(IKU)
IKU telah menggambarkan fungsi utama
(core business) dan telah di reviu
Dibuktikan dengan data dukung berupa :
a. Dokumen IKU
b. Dokumen rapat (undangan, daftar hadir)
Dokumen Rencana Strategis
1. RENSTRA telah menyajikan Indikator
Kinerja Utama (IKU), tujuan dan
sasaran organisasi
2. RENSTRA telah berorientasi pada hasil.
(dibuktikan dengan data dukung)
Dokumen Rencana Kinerja
1. RKT telah sesuai dengan Indikator
Kinerja Utama (IKU)
2. RKT telah digunakan sebagai acuan
dalam penyusunananggaran / RKA
dan Perjanjian Kinerja.
Dokumen Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah (LKjIP)
1. Penyusunan LKjIP melibatkan seluruh
unsur pimpinan
2. LKjIP telah menyajikan evaluasi dan
analisis atas capaian kinerja
3. LKjIP telah disampaikan tepat waktu
4. LKjIP telah disosialisasikan
Hasil Monitoring dan
Evaluasi LKjIP
1. Evaluasi LKJIP melibatkan seluruh
unsur pimpinan (data dukung)
2. Evaluasi LKJIP dilaksanakan pada tahun
nilai dikeluarkan
3. Hasil evaluasi ditindaklanjuti dan
dikirimkan ke PT serta disosialisasikan
ke seluruh jajaran
4. Hasil evaluasi dan tindaklanjut
terdokumentasi dengan baik
Penetapan Majelis Hakim
dan PP
1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya
menggunakan SIPP
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya
3. Penginputan Penetapan dalam
SIPP diinput 1 X 24 jam
4. Diinput oleh masing-masing pemilik
user (Ketua dan Panitera)
1.Seluruh permohonan eksekusi
sudah terdata pada SIPP
2. KPN melakukan monev terhadap
pelaksanaan permohonan eksekusi
secara manual dan melalui aplikasi
PERKUSI setiap bulan dan
3. KPN menyurati Pemohon untuk
menanyakan kelanjutan proses,
jika dalam waktu 30 hari setelah
aanmaning tidak ada tindaklanjut
dari PemohonEksekusi, selanjutnya
jika berdasarkan jawaban Pemohon
sudah ditindak lanjuti secara sukarela
maka diproses sesuai buku pedoman
eksekusi Ditjen badilum dan didata
ke dalam SIPP, apabila dalam waktu
30 hari pihak tidak menjawab maka atas
perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal
keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
4. Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang
harus diisi pada SIPP telah terisi 100 %
Pelaporan Pelaksanaan
Eksekusi kepada KPT dalam
rangka melaksanakan Surat
WKMA Bidang Yudisial
Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019
tanggal 30 Oktober 2019
Perihal Eksekusi
1. Sudah melaksanakan monitoring dan
evaluasi terhadap penyelesaian permohonan
eksekusi terutama menyangkut permohonan
eksekusi yang belum dilaksanakan (data dukung)
2. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang
tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA
Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019
3. Sudah melaporkan seluruh permohonan
eksekusi (baik yang sudah maupun yang
belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan.
4. Sudah terdokumentasi dengan baik
Penerapan Restorative
Justice
1. Sudah disosialisasikan secara berkala
2. Melakukan diskusi reguler tentang
penerapan RJ di pengadilan yang
diikuti oleh seluruh hakim (data dukung)
3. Sudah melakukan monev secara berkala
tentang penerapan RJ
4. Melaporkan hasil evaluasi penerapan
RJ kepada KPT setiap sebulan sekali
Gugatan Sederhana (GS)
berdasarkanPERMA
Nomor 4 Tahun 2019
1. Sudah disosialisasikan ke pihak
eksternal melalui berbagai media
2. Petugas Meja Perdata memahami
syarat pendaftaran Gugatan Sederhana
tentang penerapan GS
4 .Melaporkan hasil evaluasi penerapan
GS kepada KPT setiap sebulan sekali
Monitoring Administrasi
Biaya Perkara
KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera
secara mendadak untuk meneliti kebenaran
setiap penerimaan dan pengeluaran uang
perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku
jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di
bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun)
dan dibuatkan BAP
Kelengkapan SPPA sesuai
dengan SK Dirjen Nomor
2176/DJU/SK/PS01/12/2017
Kelengkapan SPPA
1. Ruang tunggu ramah anak korban/saksi,
2. Ruang tunggu ramah anak pelaku (berteralis)
3. Ruang sidang anak,
4. Ruang BaPas/PekSos,
5. Ruang Diversi/Mediasi,
6. Ruang Kaukus,
7. Sarana Teleconfrence.
Layanan Disabilitas di
Pengadilan sesuai SK Dirjen
No 1692/DJU/SK/PS.00
/12/2020
1. Sudah mensosialisasikan kepada
seluruh jajaran pengadilan
2. Sudah menerapkan Form penilaian
personal
3. Sudah memastikan sarana dan
prasarana layanan disabilitas
tersedia seluruhnya
4. Mengadakan MoU dengan Dinas Sosial,
Dinas Pendidikan, SLB, organisasi
penyandang disabilitas dll
5. Sudah menerapkan Antrian prioritas pada
setiap layanan pengadilan
6. Sudah membuat SOP untuk layanan
pengadilan bagi penyandang disabilitas
7. sudah melakukan Bimtek Internal
untuk layanan disabilitas
1. Ada SK KPN tentang penunjukkan
petugas piket sidang
2. Petugas piket sidang memahami
tugasnya sesuai yang tertuang pada SK KPN
3. Tata tertib persidangan sudah terinformasikan
untuk pengunjung di setiap ruang sidang
4. Hakim dan Panitera sudah masuk dan keluar
dari ruang sidang melalui pintu tersendiri
5. Sudah dilakukan Monitoring dan evaluasi
terhadap tata tertib dan pengamanan
persidangan pada setiap rapat bulanan (data
dukung notulen rapat dan dokumen lainnya)
1. Satker sudah mengadakan bimtek/
sosialisasi E-litigasi secara berkala
baik ke pihak Eksternal maupun
Internal Pengadilan
2. E-litigasi sudah dilaksanakan minimal
50% dari perkara yang sudah
didaftarkan secara ecourt
3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik
dengan melakukan diskusi reguler (data dukung)
4. Pimpinan selalu memberikan arahan
(minimal satu tahun sekali) dan memastikan
pelaksanaan persidangan secara elektronik
berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
Pelaksanaan Pembangunan
Zona Integritas
1. Internalisasi pembangunan Zona Integritas
2. Public Campaign pembangunan Zona Integritas
3. Keterlibatan Pimpinan pada setiap kegiatan
pembangunan Zona Integritas
4. Program perubahan yang diusung Pengadilan
5. TLHP Internal dan Eksternal 100 %
6. Nilai IPAK minimal 3,60
7. Nilai IKM minimal 3,60
8. Terdokumentasi dengan baik
Pengimplementasian core
values ASN BerAKHLAK
(Surat Edaran Menpan RB
Nomor 20 Tahun 2021)
a.Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d.Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif
1. Sudah disosialisasikan (data dukung)
2. Setiap unit kerja sudah mengenal core
values ASN BerAKHLAK (uji petik)
3. Sudah melakukan inovasi untuk
membudayakan BerAKHLAK
4. Sudah di Monev (data dukung)
AREA 1 ZI Manajemen
Perubahan (Pemenuhan )
1. Ada Dokumen rencana aksi/kegiatan
dan sudah dimonev
2. Tim kerja yang dilengkapi dengan
Daftar Riwayat Hidup dan Notulen
Rapat Pembentukan
3. Pemantauan/Monitoring dan evaluasi
pembangunan WBK/WBBM di setiap
area per bulan
4. Program kerja untuk Perubahan pola
pikir dan budaya kerja
5. SK Penetapan Role Model KPN
6. SK Penetapan Agen Perubahan
Penetapan Agen Perubahan
(Permenpan Nomor 52
Tahun 2014 dan Permenpan
Nomor 27 Tahun 2014)
1. Agen Perubahan diusulkan oleh
masing-masing pimpinan unit kerja
kepada Tim ZI (Area 1) dengan
mempertimbangkan kriteria :
- Berstatus ASN
- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin
- Bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya
- Taat dan Konsisten terhadap aturan disiplin
dan Kode Etik pegawai
- Mampu memberikan pengaruh positif,
inovatif dan proaktif. (dibuktikan
dengan pengusulan dari masing-masing
unit kerja)
2. SK Penetapan Agen Perubahan
(Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh
KPN berdasarkan rekomendasi Area I
3. Program Perubahan yang diusung harus
memenuhi minimal salah satu kriteria :
- Mendorong peningkatan capaian kinerja
utama.
- Mendorong penguatan integritas serta
mengatasi isu strategis,
- Mendorong peningkatan kualitas layanan
bagi pengguna layanan
4. Rencana tindak Agen Perubahan sesuai
dengan lampiran Permenpan Nomor 27
Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10
5. Monev Tindak Agen Perubahan sesuai
Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13
dilakukan oleh Area I dan dilaporkan
kepada Pimpinan
6. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun
Penetapan Role Model
Tahun 2014)
Pimpinan berperan sebagai
role model dalam
pembangunan Zona
Integritas
1. KPN ditetapkan dengan SK KPT
sebagai Role Model di Pengadilan Negeri
2. Selalu diperbarui setiap penggantian pimpinan
3. KPN sebagai role model sudah mendorong
kedisiplinan, prestasi kerja, peningkatan
kinerja, pengembangan pola pikir dan
budayakerja di satkernya dengan
program yang terukur
4.Terdokumentasi dengan baik
1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN
No. 52 Tahun 2014 dan Surat Sekma
No.131/1/SEK/KU.01/6/2016
2. Sudah diperbarui setiap tahun
3. Pelaksanaannya dilakukan secara resmi
1. Agen perubahan telah membuat perubahan
yang konkret di Instansi dalam 1 tahun
(Setiap agen perubahan mempunyai
program perubahan)
2. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah
terintegrasi dalam sistem manajemen
(Seluruh perubahan telah diintegrasikan
dalam sistem manajemen )
3. Pimpinan memiliki komitmen terhadap
pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan
adanya target capaian reformasi yang jelas
di dokumen perencanaan
4. Instansi membangun budaya kerja positif
dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari
1. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi
2. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan
3. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi
4. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan
teknologi informasi
5. Operasionalisasi manajemen SDM sudah
menggunakan teknologi informasi
6. Pemberian pelayanan kepada publik sudah
7. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi
terhadap pemanfaatan teknologi informasi
dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi
SDM, dan pemberian layanan kepada publik
8. Kebijakan tentang keterbukaan informasi
publik telah diterapkan
9. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
AREA 2 ZI Penataan
Tatalaksana ( Reform )
1. Telah disusun peta proses bisnis dengan
adanya penyederhanaan jabatan
2. Implementasi SPBE telah terintegrasi
dan mampu mendorong pelaksanaan
pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien
3. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan
mampu mendorong pelaksanaan pelayanan
internal organisasi yang lebih cepat dan efisien
4. Transformasi digital pada bidang proses bisnis
utama telah mampu memberikan nilai manfaat
bagi unit kerja secara optimal
5. Transformasi digital pada bidang administrasi
pemerintahan telah mampu memberikan nilai
manfaat bagi unit kerja secara optimal
6. Transformasi digital pada bidang pelayanan
publik telah mampu memberikan nilai manfaat
AREA 3 ZI Penataan
SDM ( Pemenuhan )
1. Kebutuhan pegawai mengacu kepada peta jabatan
dan hasil analisa beban kerja
2. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni
mengacu kepada kebutuhan pegawai
3. Penempatan pegawai hasil rekrutmen dan
mutasi pegawai telah memberikan perbaikan
terhadap kinerja unit kerja (data dukung
hasil monev)
4. Telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan
dengan memperhatikan kompetensi jabatan
dan mengikuti pola mutasi internal
5. Telah dilakukan Training Need Analysis dan
mempertimbangkan hasil pengelolaan
kinerja pegawai untuk pengembangan
kompetensi
6. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh
kesempatan/hak untuk mengikuti diklat atau
telah diikutsertakan pada lembaga pelatihan,
in-house training, coaching, mentoring dan
sejenisnya untuk pengembangan kompetensi
7. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap
hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya
dengan perbaikan kinerja
8. Terdapat penetapan kinerja individu yang
terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
9. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian
dengan indikator kinerja individu level diatasnya
10. Pengukuran kinerja individu dilakukan
secara periodik
11. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan
dasar untuk pemberian reward
12. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku
telah dilaksanakan/diimplementasikan
13. Data informasi kepegawaian unit kerja
telah dimutakhirkan secara berkala
SDM ( Reform )
1. Ukuran kinerja individu telah berorientasi
hasil (outcome)
2. Hasil assemen telah dijadikan pertimbangan
untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
3. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai
(Data dukung berupa monev terhadap:
- Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya
- Jumlah pelanggaran tahun ini
- Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman)
1. Pimpinan terlibat secara langsung pada
saat penyusunan perencanaan dan
penyusunan penetapan kinerja
2. Pimpinan memantau pencapaian
kinerja secara berkala
3. Terdapat sistem informasi/mekanisme
informasi kinerja
4. Unit kerja telah berupaya meningkatkan
kapasitas SDM yang menangangi
akuntabilitas kinerja
AREA 4 ZI Penguatan
Akuntabilitas (Reform )
1. Persentase capaian pada sasaran
kinerja 100% atau lebih (Data dukung berupa
monev terhadap Jumlah Sasaran Kinerja dan
Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai
100% atau lebih)
2. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian
Kinerja telah dijadikan dasar sebagai
pemberian reward and punishment
bagi organisasi
3. Terdapat penjenjangan kinerja yang
mengacu pada kinerja utama organisasi
AREA 5 Penguatan
Pengawasan (Pemenuhan)
1. Pengendalian gratifikasi telah dipublikasikan/
dikampaanyekan dan telah diimplementasikan
2.Telah dibangun lingkungan pengendalian
3. Telah dilakukan penilaian risiko dan
kegiatan pengendalian untuk meminimalisir
risiko yang telah diidentifikasi dalam suatu
manajemen risiko
4. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan
kepada seluruh pihak terkait
5. Pengaduan masyarakat telah dikelola
dengan baik (diimplementasikan,
dimonev dan ditindaklanjuti)
Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah/ SPIP
(Manajemen Risiko)
1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko
2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan
Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019
3.Telah menentukan isu internal dan eksternal
4.Telah dibuat langkah-langkah antisipasi
penanganan risiko (identifikasi risiko)
5. Melakukan analisa dan Pimpinan menentukan
level risiko
6. Sudah dimonitoring, evaluasi dan
ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali
atau setiap ada perubahan)
(Pemantauan Pengendalian
Intern/ Monitoring Evaluasi)
1. Tim SPIP/Manejemen risiko mendeteksi
setiap perubahan intern dan ekstern dalam
kegiatan monitoring setiap bulan (data dukung)
2. Tim SPIP/ Manejemen risiko memastikan
efektivitas pengendalian risiko melalui kegiatan
monitoring dan evaluasi setiap tahun sekali
(data dukung)
3. Melakukan kegiatan identifikasi risiko baru,
melalui kegiatan monitoring dan evaluasi setiap
tahun sekali (data dukung)
4. Melakukan sosialiasi perubahan SPIP
setiap tahunnya
Penanganan Benturan
Kepentingan (SK Sekma
59A/Sek/SK/11/2014)
1. Sudah ada SK Tim dan SK tatacara
Penanganan Benturan Kepentingan,
2. Sudah disosialisasikan/Internalisasi
oleh KPN tentang
Penanganan Benturan Kepentingan
3. Sudah dimonitoring, dievaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti
Pengendalian gratifikasi
sesuai dengan Pedoman
Pengendalian Gratifikasi dari
KPK
1. Sudah ada SK Tim Pengendali Gratifikasi
2. Sudah ada SK tatacara penanganan gratifikasi
3. Sudah disosialisasikan oleh KPN tentang
pengendalian gratifikasi
4. Sudah dimonitoring, dievaluasi dan
Pengawasan (Reform)
1. Telah dilakukan mekanisme pengendalian
aktivitas secara berjenjang 2. Persentase penanganan pengaduan
masyarakat (Jumlah pengaduan masyarakat
yang harus ditindaklanjuti, jumlah pengaduan
masyarakat yang sedang diproses, jumlah
pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti)
3. Persentase penyampaian LHKPN 100%
4. Persentase penyampaian LHKASN 100%
1. Sudah dilaksanakan dengan benar
2. Sudah dilaksanakan tepat waktu setiap tahun/
setiap ada promosi dan mutasi
3. Seluruh tenaga teknis dan pejabat struktural
sudah melaporkan (100%) per maret setiap
tahunnya
4. Tanda terima dari KPK sudah di upload
seluruhnya ke aplikasi SIKEP
1. Sudah dilaksanakan tepat waktu :
- 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi atau;
- 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan oleh seluruh ASN yang wajib lapor (100%)
2. Bukti pelaporan dari SIHARKA sudah diunggah
3. Bukti pelaporan dari SIHARKA sudah
terpublikasikan seluruhnya pada website
pengadilan
AREA 6 Peningkatan
Kualitas Pelayanan
(Pemenuhan)
1. Terdapat kebijakan standar pelayanan
2. Terdapat media pengaduan dan konsultasi
pelayanan yang terintegrasi dengan
SP4N-Lapor!
3. Terdapat unit yang mengelola pengaduan
dan konsultasi pelayanan
4. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan
keluhan/masukan dan konsultasi
5. Telah membangun database pelayanan
yang terintegrasi
6. Penerapan Pelayanan Prima
1. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan
kemampuan dan/atau kompetensi tentang
penerapan budaya pelayanan prima
2. Informasi tentang pelayanan mudah diakses
melalui berbagai media
3. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan
dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan
4. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi
kepada penerima layanan bila layanan
tidak sesuai standar
5. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi
(PTSP)
6. Terdapat inovasi pelayanan
7. Telah dilakukan perbaikan secara terus
menerus
8. Telah menerapkan teknologi informasi
dalam memberikan pelayanan
Maklumat Pelayanan sesuai
Permenpan No. 15 Tahun
2014 Tentang Pedoman
Standar Pelayanan.
1. Maklumat pelayanan sudah
dideklarasikan sesuai dengan isi
PERMENPAN No.15 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Standar Pelayanan
2. Sudah disosialisasikan melalui berbagai
media
3. Penempatan Maklumat Pelayanan di PTSP
dan tempat lainnya yang mudah dilihat pengguna layanan
4. Sudah dimonitoring, dievaluasi,
Standar Pelayanan
Pengadilan sesuai SK. KMA
No. 026/KMA/SK/II/2012
dan Permenpan Nomor 15
Tahun 2014
1. Standar pelayanan yang memuat unsur-
unsur : dasar hukum, persyaratan,
prosedur, jangka waktu penyelesaian
layanan,biaya, produk dan pengelolaan
pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan
2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan
3. Standar pelayanan telah disosialisasikan/
dipublikasikan kepada petugas dan pengguna
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan
ditindaklanjuti/diperbaiki.
Kualitas Pelayanan (Reform)
1. Inovasi yang mendorong perbaikan
pelayanan publik pada:
- Kesesuaian Persyaratan dan atau
- Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan
Prosedur dan atau
- Kecepatan Waktu Penyelesaian dan atau
- Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis dan atau
- Kualitas Produk Spesifikasi Jenis
Pelayanan dan atau
- Kompetensi Pelaksana/Web dan atau
- Perilaku Pelaksana/Web dan atau
- Kualitas Sarana dan prasarana dan atau
- Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
2. Inovasi pada perijinan/pelayanan telah
dipermudah, Waktu lebih cepat,
Pelayanan Publik yang terpadu, alur lebih
pendek/singkat dan terintegrasi dengan aplikasi
3. Jumlah Penguna layanan terdokumentasi
dengan baik
4. Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan
melalui berbagai kanal/media secara
responsive dan bertanggung jawab
Monitoring SEMA Nomor 1
tahun 2011 tentang
Perubahan Surat Edaran
Mahkamah Agung No 2
Tahun 2010 tentang
Penyampaian Salinan dan
Petikan Putusan
Sudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap :
1. Penyampaian salinan putusan pidana
maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan
2. Untuk perkara perdata, salinan sudah
siap 14 hari setelah putusan dibacakan
3. Penyampaian putusan pidana kepada
terdakwa, JPU, Rutan/LP
4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan
5. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
6. Pelaksanaan sudah didokumentasikan
Monitoring Dan Evaluasi
PPT TI
1. Melakukan sosialisasi SPPT TI
2. Melakukan Monitoring
3. Melakukan Evaluasi dan sudah
4. Sudah terdokumentasi
Pemanfaatan Ruang Tamu
Terbuka sesuai SEMA No. 3
Tahun 2010 dan Surat
Edaran Dirjen Badilum No. 1
Tahun 2012
1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat
oleh umum
2. Penerimaan tamu terkait penanganan
perkara harus dihadiri kedua belah pihak
3. Penerimaan tamu terkait penanganan
perkara harus mengajukan permohonan
kepada Pimpinan Pengadilan
4. Tamu bagi pejabat dan karyawan
Pengadilan yang tidak terkait perkara
wajib diterima di ruang tamu terbuka
Pengawasan Implementasi
Aplikasi SMART dan Aplikasi
Monev Bappenas (PP 39
Tahun 2006)
1. Pengisian tepat waktu per triwulan
2. Memastikan seluruh komponen pada aplikasi
sudah terisi
3. Sudah mengimplementasikan kedua
aplikasi tersebut dengan baik
4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
monitoring implementasi aplikasi (data dukung)
Penanggungjawab
pengawasan keakuratan
dan ketepatan waktu
pengisian data pada SIPP
sesuai Surat Dirjen Badilum
No.352/DJU/HM.02.3/3/2021
tentang Akurasi dan
Pengendalian Mutu Data
SIPP serta pengunggahan
putusan pada Direktori
Putusan MA
1. Memastikan Panmud dan Kimwasbid
melaksanakan pengawasan dan uji
petik terhadap data perkara pada
SIPP setiap minggu
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan
mengenai anonimisasi pada putusan pengadilan
yang dipublikasikan
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan
mengenai pengunggahan
putusan pada Direktori Putusan
4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev
akurasi data SIPP dan pengunggahan
putusan pada DirPut setiap 6 (enam)
bulan sekali kepada KPT
WKPN sebagai Koordinator
Pengawasan
1. Hakim pengawas bidang
melaksanakan tugas berdasarkan
SK dan ST KPN
2. Sudah ada pedoman pelaksanaan
pengawasan bidang.
3. WKPN sudah melaksanakan fungsinya
sebagai Koordinator Pengawasan
Hakim Bidang
4. WKPN sudah membuat rencana dan
jadwal pengawasan
5. Sudah dilakukan monitoring dan
evaluasi terhadap hasil pengawasan
bidang dan kinerja Hakim Pengawas
Bidang setiap bulan sekali
6. Menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi
terhadap laporan hasil pengawasan
bidang maupun tata cara pelaksanaan/kinerja
pengawasan (dengan data dukung)
Tugas Wakil Ketua Sebagai
MR
1. Sebagai penanggung jawab kegiatan internal
assesmen (data dukung notulen rapat dan
dokumen RTM)
2. Memastikan sistem dokumentasi berjalan
dengan baik (melakukan monitoring terhadap
dokumen secara berkala)
3. Melakukan evaluasi untuk menjamin dan
memastikan mutu dari proses APM (data
dukung)
4. Membuat laporan kepada Ketua Tim APM
tentang kinerja tim APM dan kebutuhan
apapun untuk dikoreksi/perbaikan (data
1. Sudah ada SK Tim Asesmen Internal
2. Sudah membuat jadwal Assesmen
dalam 1 tahun (minimal 2 kali per tahun)
3. Sudah melaksanakan rapat persiapan
pelaksanaan Assesmen Internal
4. Sudah ada rencana pelaksanaan untuk setiap
Assesmen Internal (yang memuat waktu
pelaksanaan, bagian yang diassesmen,nama
Assesor yang melaksanakan Assesmen)
5. Sudah ada daftar/list pertanyaan Assesmen
internal
6. Assesmen Internal sudah dilakukan secara
silang
7. Tindak lanjut hasil temuan sudah
dilaksanakan dan sesuai dengan SOP
8. Tindak lanjut sudah dimonitoring dan evalusi
9. Setiap pelaksanaan Assesmen Internal selalu
diakhiri dengan RTM
10. Bertanggung jawab terhadap rekaman hasil
assesmen internal kepada Document Control
untuk dilakukan pengarsipan
Hakim Bertanggung Jawab
Terhadap Minutasi Perkara
1. Minutasi Tepat Waktu (14 hari untuk
perkara perdata dan 7 hari
untuk perkara pidana)
2. E-doc putusan sudah diunggah ke SIPP
3. Sudah dimonitoring dan evaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan
Bidang, dan Notulen Rapat)
Kewajiban Hakim untuk
memonitor Berita Acara
Sidang
1. Seluruh Berita Acara Sidang sudah
diparaf dan ditandatangani
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah
ke SIPP
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah
digabungkan dan diarsipkan pada berkas
perkara
Hakim sudah menggunakan
SIPP dalam administrasi
1. Penetapan hari sidang pertama
sudah dilaksanakan dengan
2. Penetapan penahanan sudah
dilaksanakan dengan menggunakan
SIPP
3. Perpanjangan Penahanan sudah
Terhadap Publikasi putusan
pada Direktori Putusan dan
kewajiban anonimisasi
putusan
1. Selalu memastikan bahwa putusan perkara
yang ditangani sudah terpublikasikan pada
Direktori Putusan
2. Memastikan putusan yang wajib anonimisasi
dipublikasikan sesuai SK KMA 1-
144/KMA/SK/I/2011
3. Majelis setiap bulannya melakukan monitoring
terhadap publikasi seluruh putusannya pada
4. Majelis setiap bulannya melakukan monitoring
terhadap anonimisasi putusannya yang
dipublikasikan pada Direktori Putusan
1. Melakukan pengawasan setiap minggu
2. Sudah ada data/keterangan hasil
pengawasan pada buku pengawasan
bidang yang dibuat oleh hakim terkait
3. Membuat Laporan Hasil Pengawasan
bidang setiap bulan dan format sudah seragam
4.Sudah memonev tindaklanjut hasil pengawasan
Hakim Pengawas dan
Pengamat telah melakukan
Pengawasan berkala sesuai
aturan ( KUHAP dan SEMA
No. 7 Tahun 1985) dan telah
membuat laporan hasil
pengawasan dan setiap
laporan pengawasan sudah
dievaluasi serta
ditindaklanjuti, telah
dilaporkan kepada
Pengadilan Tingkat Banding
1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim
Pengawas dan Pengamat
2. Sudah ada jadwal pengawasan
3. Ada bukti laporan pengawasan
Hakim wajib membuat
penetapan penundaan
sidang secara tertulis
apabila jaksa penuntut
umum tidak hadir di
persidangan
1. Selalu dilaksanakan dengan penetapan
2. Sudah dimonitoring
3. Sudah dievaluasi
1. Untuk perkara perdata court calender sudah
ditandatangani oleh para pihak
2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah
mediasi gagal
3. Untuk perkara pidana court calender sudah
ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/
Terdakwa
4. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang
pertama.
5. Court Calender yang sudah ditandatangani sudah
diupload di SIPP untuk selanjutnya diarsipkan di
berkas
Pelaksanaan Delegasi
berdasarkan SEMA Nomor 6
tahun 2014 tentang
Penanganan Pemberitahuan
/Panggilan dan Surat Edaran
Dirjen Nomor 5 tahun 2019
tentang Peningkatan
Kepatuhan Penanganan
Bantuan
Panggilan/Pemberitahuan
Pada Pengadilan Negeri
Pengaju
1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP
2. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP
terinput secara tertib
3. Bukti pembayaran dikirimkan bersamaan
surat permintaan Delegasi
4. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan dan
5. Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum
dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari 14 hari
maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada
KPT jika sudah menyurati dua kali belum juga ada
tindaklanjut dari PN Pelaksana maka disurati kembali
untuk yang ke tiga kali dengan tembusan kepada
Badan Pengawasan
Pelaksana
1. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP
2. Seluruh pelaksanaan delegasi Panggilan atau
pemberitahuan tidak melampaui 14 hari
3. Dokumen relaas diupload ke SIPP maksimal 1 hari
setelah pelaksanaan relaas
4. Dokumen fisik dikirimkan ke PN Pengaju
paling lambat pada hari berikutnya setelah
pengiriman dokumen secara elektronik
5. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan
6. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
7. Pelaksanaan sudah didokumentasikan
Pelaksanaan Rapat evaluasi
kinerja pada Kepaniteraan
1. Ada rapat rutin bulanan yang dimulai secara
berjenjang dari satuan terkecil (Panmud
masing-masing) didampingi Hakim Pengawas
Bidang dan dibuktikan dengan notulen rapat
2. Ada monitoring dan evaluasi capaian kinerja,
pencatatan keuangan perkara dan kedisiplinan
pengisian data pada SIPP setiap bulan
3. Ada tindak lanjut dari hasil evaluasi
Panjar Biaya Perkara
(Surat Dirjen Badilum
Nomor 613/DJU/PS.01
/6/2020 tentang Pedoman
kepatuhan pemberitahuan
pengembalian sisa panjar
biaya perkara)
1. Panitera memastikan bahwa surat
pengembalian sisa panjar kepada
pihak sudah dikirimkan maksimal 5
(lima) hari kerja setelah tanggal minutasi
2. Panitera memastikan bahwa seluruh sisa
panjar biaya perkara yang sudah
diberitahukan kepada pihak, sudah
dikembalikan dalam jangka waktu 6
(enam) bulan terhitung sejak tanggal
surat pemberitahuan
3. Seluruh sisa panjar perkara yang sudah
melewati 6 (enam) bulan dan tidak
diambil pihak setelah diberitahukan
harus segera disetorkan ke Kas Negara
4. Panitera memastikan Panmud Perdata
melakukan Monev pengembalian sisa
panjar biaya perkara secara berkala
dan melaporkan kepada panitera
setiap bulannya
Pencatatan surat
masuk/keluar
1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu
Adanya uraian Tugas
masing-masing unit
1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi
1. KPN sudah menetapkan SK tentang
pemberlakuan SOP yang dikeluarkan
oleh Dirjen Badilum
2. Sudah dilaksanakan (uji petik
minimal 5 kegiatan)
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada Ditjen
Badilum minimal satu tahun sekali
Pelaksanaan
monitoring/pengawasan,
evaluasi terhadap
keakuratan dan ketepatan
waktu pengisian data pada
SIPP dan Tindak lanjut hasil
pengawasan pada panmud
pidana sesuai Surat Dirjen
Badilum No.352/DJU
/HM.02.3/3/2021 tentang
Akurasi dan Pengendalian
Mutu Data SIPP
1. Dilakukan 1x setiap minggu
2. Melaporkan setiap bulan kepada
KPN setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang
dilakukan panmud dan seluruh temuan
dari pengawasan bidang
4. Terdokumentasi/tercatat
Penomoran perkara dan
template putusan sudah
sesuai dengan SK KMA No.
44 Tahun 2014
1. Penomoran perkara sudah sesuai dengan SK
KMA No. 44 Tahun 2014
2. Template putusan sudah sesuai dengan SK
3. Template putusan sudah menggunakan SIPP
4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan
pengawasan bidang)
Penyerahan berkas perkara
inactive dari Panmud Pidana
kepada Panmud Hukum
harus dengan Berita Acara
Serah Terima Berkas (
dalam jangka waktu 3 hari
setelah BHT )
1. Selalu dilaksanakan
2. Dilaksanakan tepat waktu
3. Sudah menggunakan Berita Acara
4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP
Pemberkasan Arsip Perkara
yang telah diminutasi sudah
sesuai dengan SK Direktur
Jenderal Badan Peradilan
Umum No. 1939/DJU
/SK/HM.02.3/10/2018
1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
2. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna
sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan,
dan menggunakan laks)
3. Format Checklist sudah tepat
4. Format Court Calender sudah tepat
5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
Penggunaan Dokumen
Elektronik untuk pengajuan
upaya hukum Kasasi dan PK
sesuai SEMA No 1 Tahun
2014
1. Seluruh pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sudah
melalui Direktori Putusan
2. KPN sudah membuat SOP Upaya Hukum Kasasi dan
PK dengan Dokumen Elektronik
3. Dokumen Elektronik yang dikirimkan sudah lengkap
(uji petik)
4. Sudah dimonev
Kelengkapan Berkas
Banding
1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap
sesuai dengan ketentuan Buku II
2. Maksimal 14 hari berkas sudah diterima
Pengadilan Tinggi (236 KUHAP)
3. Terdata dalam SIPP
Kelengkapan Berkas Kasasi
(Manual)
1. Berkas yang dikirim ke Mahkamah Agung
sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
Buku II
2. Untuk laporan kasasi, penahanan maksimum
3 hari sejak adanya permohonan kasasi,
harus sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung
3. Berkas perkara permohonan kasasi (ditahan)
paling lambat 3 hari setelah memori kasasi
diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung
4. Berkas perkara permohonan kasasi (tidak
ditahan ) paling lambat 30 hari setelah memori
kasasi diterima, dikirimkan ke Mahkamah
Agung
5. Ceklis kelengkapan berkas kasasi
6. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan
1x24 jam
Kelengkapan Berkas PK
1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas
peninjuan kembali ke Mahkamah Agung
dalam waktu maksimal 30 hari setelah
Pemeriksaan Persidangan (PIDANA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP
dilakukan 1x24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK
Permohonan kasasi yang
telah memenuhi syarat
formal selambat lambatnya
dalam waktu 14 hari setelah
tenggang waktu
mengajukan memori kasasi
berakhir, berkas kasasi
harus sudah dikirim ke
Mahkamah Agung (Buku II)
Berkas sudah dikirim tepat waktu
dan lengkap ke Mahkamah Agung
Kepatuhan PN dalam
pelaksanaan :
1. SEMA 1 Tahun 1987
tentang pengiriman
berkas perkara
pidana yang
terdakwanya
berada dalam
tahanan
2. SEMA 3 Tahun 1987
tentang permohonan
penetapan
penahanan oleh
MA bagi terdakwa yang
berada dalam tahanan
3. SEMA 2 Tahun 1998
kasasi perkara
mpidana yang
terdakwanya berada
dalam status tahanan
4. Surat Panitera MA Nomor
2304/PAN/HK.01/12/2020
tentang Prosedur
penyampaian laporan
kasasi dan
berkas perkara pidana
yang Terdakwanya
status tahanan
1. Membuat laporan kasasi perkara
pidana yang terdakwanya berada
dalam tahanan dengan tepat waktu
yakni 3 (hari) kerja terhitung sejak
diterimanya permohonan kasasi dari
Terdakwa/Jaksa Penuntut Umum
2. Laporan tersebut disampaikan melalui
aplikasi Direktori Putusan MA jika
Direktori Putusan MA sedang bermasalah
maka dapat melalui email ke
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
dan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
3. Berkas kasasi (Bundel A dan B) perkara
pidana yang terdakwanya berada dalam
tahanan telah diterima oleh Mahkamah
Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak diajukannya
permohonan kasasi
4. Penyampaian laporan kasasi menggunakan format
yang ditentukan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1998
5. Memberikan 'tanda' tahanan pada sampul berkas kasasi
yang menunjukan bahwa terdakwanya ditahan
1. SOP yang dikeluarkan sudah disosialisasikan
Perdata sesuai Surat Dirjen
2. Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah
divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan
panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang
inactive dari Panmud
Perdata kepada Panmud
Hukum harus dengan Berita
Acara Serah Terima Berkas
( dalam jangka waktu 3 hari
1. Selalu dilaksanakan tepat waktu 3 hari
setelah BHT
2. Sudah menggunakan Berita Acara
3. Sudah diarsipkan
4. Sudah diinput dalam SIPP dengan tepat waktu
Pelaporan Keuangan
Perkara dan Komdanas
1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan
Keuangan Perkara serta Penginputan data
pada aplikasi komdanas secara tepat dan
tertib setiap bulan
2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5
setiap bulannya (SEMA Nomor 4 Tahun 2018)
3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi
per bulan
5. Penutupan register sudah dilakukan secara
tertib dan ditandatangani
Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM)
1. Perhitungan panjar sudah dilakukan secara
otomatis
2. SKUM sudah diberi Nomor (bukan nomor
perkara)
3. Pembayaran melalui Bank / multi chanel
Pengadilan Tinggi
3. Terinput dalam SIPP
4. Terdokumentasi dengan
Kasasi (Manual)
1. Permohonan kasasi yang telah memenuhi
syarat formal selambat lambatnya dalam
waktu 14 hari setelah tenggang waktu
mengajukan memori kasasi berakhir, berkas
kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung
2. Berkas yang diterima Mahkamah Agung
Buku II dan SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk
dokumen elektronik)
4. Ceklis kelengkapan berkas Kasasi
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung
dalam waktu maksimal 30
hari setelah Jawaban/tanggapan atas alasan
PK (PERDATA)
hukum sesuai Surat Dirjen
panmud dan seluruh temuan dari
pengawasan bidang
Prosedur tata kelola arsip
(lakukan uji petik, minimal
10 berkas)
1. Sudah menggunakan aplikasi SIPP
2. Penataan berkas sudah sesuai
dengan penataan aplikasi SIPP
3. Setiap pencarian berkas dapat
ditemukan kurang dari 5 menit
4. Ada jadwal perawatan arsip
5. Ruang arsip dilengkapi komputer
Prosedur Peminjaman
Berkas
1. Sudah ada SOP Peminjaman berkas oleh
internal dan external
2. Peminjaman berkas disetujui oleh panitera
dan diketahui oleh Ketua Pengadilan
3. Sudah ditetapkan batas waktu
peminjaman
4. Peminjaman berkas tercatat dengan baik
Pelaporan perkara secara
elektronik
1. Telah melaksanakan pelaporan
perkara secara lengkap sesuai
dengan SK Dirjen Badilum Nomor
2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
2. Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu
sesuai dengan SK Dirjen Badilum
Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
3. Data yang dikirimkan akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan
4. Telah dimonev
Survey kepuasan
masyarakat berdasarkan
PERMENPAN No. 14 Tahun
2017 dan SK Dirjen Badilum
No.1230/DJU/SK/HM.02.3
/4/2021
1. Ada Tim survey
2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari
Ditjen Badilum
3. Survey dilakukan 4 kali setahun (per Triwulan)
4. Laporan Hasil Survey sudah di monev
(3 unsur terendah)
5. Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti
6. Hasil survey sudah terpublikasi (website
dan di ruang PTSP)
Pelaksanaan Survey
Persepsi Anti Korupsi
berdasarkan SK Dirjen
Badilum No.1230/DJU
/SK/HM.02.3/4/2021
2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER
dari Ditjen Badilum
3. Survey dilakukan 4 kali setahun
Pelaksanaan Survey Harian
3. Survey dilakukan setiap hari kerja
4. Hasil survey direkap setiap bulan
5. Hasil evaluasi digunakan untuk bahan
pemberian rewardand punishment untuk
petugas ptsp
Monitoring Pelaksanaan
Tugas Posbakum
1. Melakukan pelaporan setiap bulan
kepada Ditjen Badilum terdiri dari
Laporan Jumlah, Jenis konsultasi,
waktu layanan dan jenis kelamin
yang dibantu melalui POSBAKUM
2. Pelaporan sudah menggunakan aplikasi
3. Panmud Hukum melakukan monitoring secara
berkala terhadap Posbakum untuk memastikan bahwa
posbakum melaksanakan tugasnya dan tidak
melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan
Perma No 1 Tahun 2014
4. Panmud Hukum melakukan evaluasi
terhadap kinerja Posbakum setiap tahun
1. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan
dengan Lembaga Layanan Bantuan
Hukum dan diperbarui setiap tahun
2. Absensi Petugas POSBAKUM
3. Jadwal Piket petugas POSBAKUM
4. Buku tamu
5. Daftar pengacara yang dapat
dihubungi untuk perkara prodeo
6. Ada informasi layanan tanpa dipungut
biaya yang terpublikasi
7. Tidak boleh ada identitas OBH pada
ruang Posbakum (Spanduk, Banner,
Logo)
8. Kops Surat OBH tidak menggunakan
alamat pengadilan
Mengerjakan minutasi
perkara sesuai SOP
1. Minutasi selesai maksimal 7 hari untuk perkara pidana
dan 14 hari perkara perdata setelah putusan
2. Tanggal putusan diinput ke SIPP 1 x 24 jam
sejak tanggal putusan
3. Amar putusan diinput ke SIPP 1 x 24 jam sejak
tanggal putusan
4. Mengunggah dokumen putusan ke SIPP 1 x 24
jam sejak tanggal putusan
Kewajiban PP untuk
membuat berita acara
sidang, 1 hari sebelum hari
sidang berikutnya, harus
sudah selesai dan
ditandatangani
1. Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari
sebelum hari sidang berikutnya
2. Sudah diparaf tiap lembarnya dan BA sudah
3. Sudah dimonitoring, evaluasi dan
4. Berita Acara sudah diupload kedalam
aplikasi SIPP
Penundaan sidang pada
SIPP oleh PP
1.Penundaan sidang sudah diinput secara
lengkap kedalam SIPP
2. Penginputan kedalam SIPP sudah 1x24 jam
Kesesuaian SIPP dengan
proses yang berlangsung
1.Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan
pemberkasan hardcopynya pada setiap
tahapannya (uji petik minimal 10 berkas)
2. Panmud Pidana telah melakukan monev
3. Panmud Perdata telah melakukan monev
4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
Permintaan Delegasi
(PN Pengaju)
1. Bukti biaya pengiriman selalu dikirimkan
bersamaan dengan permintaan
2. Data permintaan delegasi diisi lengkap dan
tertib pada SIPP
3. Kelengkapan dokumen selalu diunggah dan
dikirimkan melalui SIPP
4. Memonitor setiap permintaan delegasi keluar
dan melaporkan setiap minggu kepada Panitera
(PN Pelaksana)
1.Jurusita/Jurusita Pengganti mengajukan
pencairan anggaran kepada kepada koordinator
delegasi setelah ada Surat Tugas
2. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan
relaas kepada Pihak maksimal dua hari
sejak surat tugas diterima
3. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan
Relaas pemanggilan/pemberitahuan yang
telah dilaksanakan, pada hari yang sama
dengan pelaksanaan kepada koordinator
delegasi
4. Jurusita/Jurusita Pengganti selalu memberikan
bukti pemanggilan/pemberitahuan kepada
Koordinator delegasi sebagai pertanggungjawaban
Pengiriman Bukti Delegasi
Pemanggilan/Pemberitahuan
yang telah dilaksanakan (PN
Pelaksana)
1. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita
Pengganti melakukan pemindaian/scanning
relaas pemanggilan/pemberitahuan
2. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita
Pengganti mengunggah ke aplikasi SIPP maksimal
pada hari berikutnya setelah penyerahan Relaas
dari Jurusita/Jurusita Pengganti
3. Asli Relaas pemanggilan/pemberitahuan
dikirimkan paling lama satu hari setelah
koordinator menerima relaas dari Jurusita/
Jurusita Pengganti
4. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita
Pengganti melakukan pengisian data/
informasi termasuk tanggal pelaksanaan, pada
1. Memastikan jaringan internet mendukung
pelaksanaan persidangan elektronik
2. Memastikan ketersediaan sarana prasarana
persidangan elektronik sesuai dengan
SK Dirjen Nomor 1693/DJU/SK/HM02.3/12/2020
3. Minimal 1 (satu) ruang persidangan sudah
dilengkapi dengan Fasilitas sebagaimana
nomor 2
4. Memastikan sarana prasarana tersebut dalam
kondisi baik dan terpelihara
Sekretaris melakukan rapat
evaluasi kinerja pegawai
berjenjang dari satuan terkecil (Kasub
masing-masing) dibuktikan dengan
notulen rapat
2. Ada monitoring dan evaluasi capaian kinerja
berdasarkan PKP/PCK dan LLK
1. Sudah diterapkan di seluruh bagian (Hakim,
Kepaniteraan dan Kesekretariatan)
2. Penataan barang / alat kerja sudah
dipisah-pisahkan antara yang jarang
dipakai dan sering dipakai
3. menyingkirkan barang yang tidak
diperlukan
4. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti
2. Penyimpanan barang/ alat sesuai tempat
yang telah ditentukan, 3. Sudah diberi label
4. Setiap pegawai pada saat datang dan
sebelum pulang harus merapikan dan
menyimpan berkas kerja ditempat yang
telah disediakan
5. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti
1. Kebersihan pada tempat kerja/lingkungan
kerja terjaga
2. Kebersihan Peralatan kerja terjaga
3. Sudah diterapkan di seluruh bagian
Sudah membakukan/ menetapkan standar
untuk mempertahankan 3 R (Rapi,Ringkas,
Resik) yaitu dengan menetapkan :
1. Cara pengendalian,
2. Mekanisme pemantauan,
3. Pemeriksaan berkala
4. Pola tindak lanjut
1. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan
Ringkas dan menjadi kebiasaan pribadi
tiap SDM (data dukung)
2. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan
Rapi dan menjadi kebiasaan pribadi tiap
SDM (data dukung)
3. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan
Resik dan menjadi kebiasaan pribadi tiap
4. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan
Rawat dan menjadi kebiasaan pribadi tiap
Sarana dan Prasarana untuk
layanan Disabilitas di
Pengadilan
sesuai SK Dirjen No
1692/DJU/SK/PS.00
1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas
2. Jalur Guiding Block dan warning Block
menuju gedung dan ruangan di pengadilan
3. Ramp/Jalur Landai
4. Alat bantu mobilitas (kursi roda dan
tongkat), alat bantu dengar
5.Kursi tunggu Disabilitas
6. Tempat yang disediakan khusus untuk
pengguna kursi roda pada
pelayanan PTSP, ruang sidang
dan layanan publik lainnya
7. Ruang sidang ramah disabilitas
8. Ruang kesehatan yang dapat digunakan
sebagai ruang bagi
penyandang disabilitas Intelektual
9. Tersedia daftar pendamping/pembimbing,
penerjemah dan petugas lain
yang terkait
10. Sudah ada petugas yang mengikuti
pelatihan disabilitas
11. Sudah ada papan informasi visual
12. Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet,
pegangan rambat, tombol darurat)
13. Sudah ada media informasi braile
14. Website pengadilan sudah dilengkapi
screen reader
evaluasi anggaran per
triwulan dan menyampaikan
Laporan Realisasi Anggaran
( LRA ) tiap bulan kepada
KPT
1. Sekretaris melaporkan secara tertulis
setiap bulan kepada KPT
2. Sudah dilakukan secara tertib setiap
triwulan
3. Pelaksanaan sudah dimonitoring,
evaluasi
5.Terdokumentasi dengan baik
Sekretaris selaku Kuasa
Pengguna Barang (KPB)
membuat laporan
persemester dan tahunan
terhadap Barang Milik
Negara (BMN) ke Badan
Urusan Administrasi MA
(DIPA 01) dan Badilum
(DIPA 03)
1. Sudah dilakukan secara tertib setiap
persemester
2. Sudah dilakukan secara tertib setiap tahunan
3. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi
dan ditindaklanjuti
pengawasan dan
pengendalian BMN ke
Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Lelang (KPKNL)
1. Sudah dilakukan secara tertib dan berkala
2. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi
3. Sudah ditindaklanjuti
mengusulkan penetapan
status penggunaan BMN ke
Sekretaris MA cq Kepala
Biro Perlengkapan
1. Sudah mengusulkan secara tertulis,
tertib dan berkala
2. Terdokumentasi dengan baik
3. Sudah dilakukan Monev
Tugas Document Control/
Pengendalian Dokumen
(DC)
1. Melakukan penyimpanan arsip hasil
kegiatan APM dan ZI (Dokumen
tertata dengan baik)
2. Melakukan pengendalian terhadap
kesesuaian dokumen yang beredar
3. Menjadi pusat data dokumentasi tim APM
4. Memastikan kecukupan dokumentasi
(formulir-formulir APM yang dikeluarkan
oleh Ditjen Badilum)
5. Membuat laporan kepada QMR tentang
kegiatan dokumentasi tim APM
Kelengkapan Document
pada Document Control
Kelengkapan dokumen Akreditasi dan
1. Dokumen tertata dengan baik
2. List daftar master dokumen
3. Bukti Distribusi dokumen
4. Penomoran dokumen
5. Penggunaan stamp "terkendali",
"tidak terkendali" dan "kadaluarsa"
Pengadaan Barang dan Jasa
(SK PPK, SK Pejabat
Pengadaan dan SK Petugas
penyimpan BMN)
1. Seluruh SK sudah ditetapkan dan
tepat sesuai Perpres No 16 Tahun 2018
2. SK sudah diperbaharui setiap tahun
3. Sudah di Monev
4. Sudah Terdokumentasi dengan baik
1. Ada SK Tim Pengelola Website yang
mengatur Tata Cara pengelolaan
website dan ditetapkan
oleh Ketua Pengadilan Negeri
2. Memastikan isi website selalu diperbaharui
3. Memahami keterbukaan informasi publik
4. Melakukan monev secara berkala
1. SOP telah dibuat sesuai dengan
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan SOP di
Lingkungan MA dan Badan Peradilan
yang berada di bawahnya
2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu
4. Sudah dilakukan evaluasi
Pelaksanaan absensi sesuai
dengan Perma No. 7 Tahun
2016 dan SK KMA 071/KMA
/SK/V/2008 (uji petik tiga
bulan terakhir)
1. Absensi manual dan finger print sesuai
2. pengisian absensi manual sudah sesuai
ketentuan
3. sudah diparaf dan digaris merah oleh petugas
4. sudah dimonitoring dan dievaluasi
Izin keluar kantor
menggunakan formulir
sesuai Perma No. 7 Tahun
/SK/V/2008 atau surat tugas
sesuai ketentuan (uji petik
tiga bulan terakhir)
1. Sudah selalu dilaksanakan
2. Formulir ijin keluar kantor sesuai
SK KMA
3. Surat ijin keluar diketahui pimpinan
4. Pengarsipan surat ijin keluar tertata
dengan rapi
Peta kekuatan pegawai,
rencana kebutuhan
pegawai, dan Daftar Urut
Kepangkatan
1. Sudah ada dan sudah tepat
2. sudah ada dokumen Peta kekuatan pegawai
3. terencananya kebutuhan pegawai
4. Daftar urut kepangkatan diperbaharui
Baperjakat dan penempatan
pegawai sudah sesuai
dengan kompetensi
1. Sudah ada SK tim Baperjakat
3. Proses pelaksanaan baperjakat sesuai
denganaturan yang berlaku
(minimal 6 bulan sekali)
4. Penempatan pegawai sudah
sesuai kompetensi
Analisa pengembangan
1. Sudah melakukan Analisa Pengembangan
Kompetensi (Training Need Analysis)
2. Rencana pengembangan kompetensi
pegawai,apakah mempertimbangkan
hasil pengelolaan kinerja pegawai
3. Sudah tersedia data persentase kesenjangan
kompetensi pegawai yang ada dengan standar
kompetensi yang ditetapkan untuk
masing-masing jabatan
4. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh
kesempatan/hak untuk mengikuti diklat
maupun pengembangan kompetensi lainnya
5. unit kerja melakukan upaya pengembangan
kompetensi kepada pegawai (dapat melalui
pengikutsertaan pada lembaga pelatihan,
in house training, atau melalui coaching, atau
mentoring, dll)
6. monitoring dan evaluasi terhadap hasil
pengembangan kompetensi dalam kaitannya
1. Tersusun secara sistematis sesuai
jabatan,lengkap dan rapi
2. Data kepegawaian diperbarui
1. Data Lengkap (100%)
2. Data akurat
3. Data terbarui
4. Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh
pegawai teknis/ non teknis sudah di
upload (100%)
5. Data untuk tanda tangan elektronik lengkap
(No HP, NIK, Email domain MA, uploud e_doc
KTP dengan format jpg atau jpeg dan berwarna)
RKP, RKGB dan
usul pensiun
1. RKP seluruhnya sudah dibuat
(untuk periode 1 tahun)
2. RKGB seluruhnya sudah dibuat
3. Usul pensiun sudah dibuat dan dikirim
ke Kanreg setempat
4. RKP, RKGB, dan usul pensiun sudah
terinformsikan (melalui papan atau monitor)
Pemberian sanksi dan
penghargaan
1. Sudah dilaksanakan sesuai hasil
evaluasi (data dukung SK Pimpinan)
2. Ada Berita Acara
3. Terdokumentasi dengan baik
4. Terakomodir dalam sistem promosi dan
mutasi internal
Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) dan penilaian prestasi
kerja
1. sasaran kerja pegawai telah dibuat
2. pengisian SKP sudah sesuai dengan Tusi
3. penilaian prestasi kerja dilakukan per bulan
4. sudah diarsipkan dan tertata
Prosedur izin (keluar
negeri,belajar,tugas belajar
dan cuti)
1. Sudah dilaksanakan sesuai dengan PP
Nomor 11 Tahun 2017, SK KMA 125
tahun 2009, perma 7 tahun 2016.
2. Sudah terdokumentasi dengan baik
Penyusunan Keputusan
Pimpinan sesuai dengan
Peraturan Kepala Arsip
Nasional Indonesia No. 2
1. Sudah sesuai
2. sudah terdokumentasi
3. sudah dimonitoring
Dokumentasi Rapat/ Notulen
Rapat
1. Ditunjuk penanggung jawab notulen oleh
Pimpinan satker yang ditetapkan dengan SK
2. Setiap rapat sudah dibuatkan notulen
3. Setiap notulen didokumentasikan menjadi
satu kesatuan dengan undangan, foto dan
daftar hadir.
1. Proses Perekrutan dilaksanakan secara
terbuka
2. Ada kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
KPA dan dituangkan dalam BA
3. SK terdokumentasi dengan baik
4. Evaluasi minimal 1 kali dalam setahun
5. Pembiayaan oleh DIPA
6. Ada kontrak kerja yang ditanda tangani
KPA
Pengisian Laporan Lembar
kerja (LLK) dan penilaian
Kinerja Pegawai (PKP)
1. Sudah diisi secara rutin dan menggunakan aplikasi
2. Sudah diverifikasi oleh atasan langsung
3. Menjadi salah satu bahan evaluasi kinerja ASN Pengadilan
SK Pengelola BMN dan
Laporan inventaris barang
milik negara (SIMAK BMN)
1. Sudah ada SK
3. Sudah dilaporkan
4. Diupdate
5. tersedia data dukung
Nilai Kapitalisasi Barang
Milik Negara (BMN)
1. Belanja barang peralatan dan mesin
diatas Rp.1.000.000,- dengan masa
manfaat lebih dari 1 tahun telah
menggunakan Akun Belanja Modal.
2. Belanja barang gedung dan bangunan
diatas Rp.25.000.000,- dengan masa
3. Barang hasil pengadaan telah diinput
ke dalam daftar BMN pada aplikasi
SIMAK - BMN.
1. Sudah ada SK Tim Penilai Kondisi BMN
yang diperbaharui setiap tahun
2. Laporan dari Tim Penilai kepada KPB
setahun sekali
3. KPB membuat SK Penghentian pemakaian
4. Register Transaksi Harian (RTH)
Penghentian Penggunaan BMN
5. Usulan Penghapusan BMN
Laporan Pengawasan dan
Pengendalian (WASDAL)
BMN
1. Sudah mengisi aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Aset Negara (SIMAN)
2. Laporan Wasdal BMN sudah ditandatangani
oleh KPB setiap tahun
3. Laporan sudah dikirim ke KPKNL setempat
(sudah ada tanda terima)
1. Kesesuaian jumlah dan harga barang yang
diinput pada SIMAK BMN saat pembelian
2. Kesesuaian Spesifikasi Barang yang diinput
3. Pengarsipan Dokumen Pembelian aset tetap
sudah tersusun dengan rapi
4. Sudah di monitoring dan evaluasi
Penatausahaan Barang
Persediaan
diinput pada aplikasi persediaan saat pembelian 2. Dokumen permintaan barang persediaan
dari masing - masing bagian terdokumentasi
3. Dokumen serah terima barang sudah di
tandatangani oleh masing - masing pihak
4. Terdapat kartu pengawasan pengendalian
per item barang persediaan
5. Laporan berita acara opname fisik barang
persediaan telah dilakukan per semester
Barang Persediaan Dipa 01
dan Dipa 03
Pengelolaan Kendaraan
Dinas
1. Penunjukan kendaraan dinas sudah
sesuai PMK 76/PMK.06/2015
2. Penggunaan anggaran kendaraan dinas
tidak melebihi standar biaya masukan
3. Kartu kendali penggunaan kendaraan
dinas telah dibuat
4. Pembayaran pajak STNK telah dibayar
dengan tertib
1. Perhitungan sewa rumah dinas telah
sesuai dengan keputusan menteri
KIMPRASWIL Nomor 373/UPTS/M/2001
2. Pembayaran PBB rumah dinas telah
dibayar dengan tertib
4. Terdapat monitoring dan evaluasi.
terhadap Hakim yang mendapat fasilitas
rumah dinas dan tunjangan sewa rumah dinas.
5. Nilai HSBGN (Harga Satuan Bangunan
Gedung Negara) per wilayah telah diupdate
secara periodik dalam menghitung tarif sewa.
SK Penunjukan Penghunian
Rumah Dinas
1. SK ditanda tangani KPB
2.Tidak ada pemegang ganda Rumah dinas
3. Membayar sewa sesuai peraturan
Permen PU No.22/PRT/M/2008
4. PBB dibayar oleh penghuni
2. Tidak ada pemegang ganda Kendaraan dinas
3. Bukti Biaya Pemeliharaan dan Operasional
2. Tidak ada pemegang ganda Perangkat IT
3. Bukti Biaya Pemeliharaan
Pemeliharaan sarana dan
prasarana (perangkat IT,
rumah dinas, kendaraan
dinas, perlengkapan
persidangan, kalung hakim
dll)
Perawatan dan Pengelolaan
Server
1. Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik
2. Tersedia Rak Server pada ruang tersendiri
3. Ada kartu kontrol dan kartu kontrol terisi dengan baik
4. Tersedia 2 (dua) unit AC yang dinyalakan bergantian
1. Sudah dilengkapi Genset dan masuk dalam BMN
2. Kapasitas tersedia sesuai kebutuhan
3. Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik
4. BBM sudah dianggarkan
Daftar barang ruangan &
Labelisasi barang milik
negara
1. DBR sudah diperbaharui setiap tahun
2. Sudah dilaporkan pada pimpinan
3. Seluruh barang BMN sudah Labelisasi
4. DBR ditandatangani oleh KPB dan Penaggung Jawab ruangan
5. Nomor inventaris BMN pada Label sesuai dengan SIMAK BMN
Layout jalur keluar masuk
kendaraan & Pengaturan
lahan parkir
1. Jalur keluar masuk kendaraan sudah diatur
2. Tertata dengan baik
3. Ada petugas parkir
4. Sudah dipisahkan antara karyawan dengan pengunjung
Jalur masuk gedung
1. Sudah satu pintu
2. Diawasi oleh CCTV
3. Dijaga oleh Petugas Keamanan
4. Diberikan kartu tamu/pengunjung
Jalur evakuasi dan titik
kumpul
Simulasi tanggap darurat
dan kebakaran dengan
instansi terkait
1. Tim penanganan bencana sudah dibentuk
2. Simulasi sudah dilaksanakan
3. Diulang setiap tahun
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (dibuktikan dengan data dukung)
Sarana alat pemadam api
ringan (APAR)
1. Tersedia APAR
2. Penempatan sudah sesuai
3. APAR tidak kadaluarsa
4. Terkontrol dengan rutin
1. Tersedia CCTV dengan jumlah yang sesuai
2. Monitor diruangan KPT
3. Penempatan sesuai
4. Perawatan secara rutin (data dukung
kartu perawatan)
5. Kondisi layak/ Tidak ada yang rusak
1. Bersertifikasi
2. Menggunakan Seragam
3. Menggunakan peralatan keamanan
4. Memahami prosedur pengamanan dan evakuasi
5. 3S (Senyum,Salam,Sapa)
Sarana monitoring realisasi
anggaran DIPA 01 dan DIPA
03
1. Tersedia sarana publikasi/monitoring realisasi
2. Terpublikasikan pada Papan Pengumuman
3. Terpublikasi di Website
4. Diperbaharui per bulan
Tersedia informasi tentang :
1. Visi dan Misi,
2. Papan daftar nama
hakim,
3. Papan daftar nama
mediator,
4. Alur perkara,
5. Alur pengajuan dan
penanganan layanan
bantuan hukum,
6. Gugatan sederhana,
7. Informasi panjar biaya
perkara,
Sarana pendukung :
1. Ruang Posbakum,
2. Ruang jaksa,
3. Ruang penasihat hukum,
4. Ruang Laktasi,
5. Ruang tunggu
pengunjung,
6. Ruang kesehatan,
7. Perpustakaan
Kontrak kantin (PNBP
Kantin)
1. Sudah ada perjanjian sewa
2. Bukti setoran ke Negara
3. Perhitungan sewa sudah dilakukan oleh KPKNL
4. SK Penetapan Pelaksanaan sewa BMN dari Sekretaris MA
5. Terdokumentasi
1. Pembebanan biaya perjalanan dinas
sudah sesuai dengan akun yang tersedia
2. Perjalanan dinas tersebutmenghasilkan
output kinerja yang jelas
3. Waktu dan tempat tujuan sudah sesuai
dengan surat tugas
4. Terdokumentasi dengan baik.
Buku-buku keuangan
1. Buku kas umum
(dilengkapi dengan
LPJ/akhir bulan) 2. Buku bank
3. Buku bantu (Pengawasan
kredit, uang
persediaan, SPM dan
penyetoran pajak
PPH Pasal 21, 22 dan 23)
1. Lengkap
2. Akurat
3. Bukti sesuai
4. Sisa uang sama dengan brankas
SK manajemen pengelolaan
keuangan :
1. SK KPA
2. SK Pejabat Pembuat
Komitmen
3. SK bendahara
pengeluaran/
bendahara
pemegang uang muka
4. Bendahara penerima,
5. SK Pembantu Pengelola
Keuangan
Dokumen pertanggung
jawaban telah disimpan dan
diarsipkan
2. Tersusun rapi
3. Tepat waktu
4. Tersimpan dengan baik
Prosedur Pendistribusian
Barang (Berita Acara Serah
Terima Barang dan Tanda
Terima Barang)
1. Terdata dengan baik
2. Jumlah sesuai
3. Tersedia Berita Acara Serah Terima Barang
4. Tersedia tanda terima
1. Monitoring sudah dilaksanakan
2. Berita Acara
3. Dilaksanakan setiap bulan
4. Sisa uang di brankas sesuai dengan buku keuangan
Satker sudah menginput
aplikasi monev PP 39 Tahun
2006 dari Bapenas setiap
1. Sudah dilaksanakan
3. Diupdate setiap triwulan
4. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
Satker telah melakukan
Rekon internal antara
aplikasi SIMAK, BMN, SAIBA
dan KOMDANAS setiap
bulannya dengan membuat
berita acara Rekon internal
(mengetahui : operator
SAIBA, operator, SIMAK,
BMN dan KPA)
3. Diupdate setiap bulan
4. Tersedia data dukung
Sistem Informasi Rencana
Umum Pengadaan (SIRUP)
1. KPA telah mengisi dan mengumumkan
seluruh paket pengadaan pada aplikasi
sirup di awal tahun anggaran
1. SOP telah dibuat sesuai dengan Peraturan Sekretaris
Mahkamah Agung R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan MA dan Badan
Peradilan yang berada di bawahnya 2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu
Satker sudah mengisi
aplikasi monev smart setiap
bulannya dan melaporkan
kepada pimpinan.
1. Indikator kinerja telah mengikuti kaidahSMART
2. Pengisian data sudah dilakukan secara tertib setiap bulan
3. Sekretaris melakukan monitoring perbulan
1. Telah melihatkan pimpinan dan unit lain dalam
penyusunan RKAKL
2. ada instrumen TOR dan RAB
3. Di input melalui aplikasi SAKTI
4. sudah dilaksanakan monev
Pelaporan Keuangan satker
DIPA 01 dan 03
(berdasarkan PMK
no.22/PMK.05/2016) sesuai
dengan standard akutansi
pemerintah yang berlaku.
1. Adanya Neraca,
2. Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
3. Laporan Oprasional (LO),
4. Laporan Perubahan Equitas (LPE) dan
5. catatan atas laporan keuangan (calk)
Layanan Hukum bagi
masyarakat kurang mampu
berdasarkan PERMA No 1
1. Sudah melakukan inovasi untuk mengoptimalkan
pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya
perkara (prodeo) pada masyarakat kurang mampu
berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014
2. Sudah melakukan Sosialisasi sesuai SE Dirjen Badilum
Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2022 baik
secara Internal maupun Eksternal
3. Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari Badilum
4. Sudah dilaksanakan monev
1. Melakukan backup data minimal 1x dalam satu hari
2. Melakukan singkronisasi ke PT minimal 1x dalam satu hari
3. Melakukan singkronisasi ke MA minimal 1x dalam satu hari
4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap backup data
Standarisasi website
pengadilan (Surat Dirjen
Badilum No.362/DJ/HM.02.3/IV/2015 Menindaklanjuti
launching Pedoman
Rancangan dan Prinsip
Aksebilitas Website
Pengadilan oleh Ketua MA
RI pada tanggal 17 Maret
2015)
1. Tampilan website menggunakan template latar
belakang merah sesuai ketentuan
2. Alamat Website menggunakan domain resmi pemerintahan
3. Web dapat diakses kaum disabilitas
4. Data selalu terupdate (termasuk profil pengadilan dan berita)
5. Keterbukaan informasi : - Profil (struktur organisasi,LHKPN,dll)
- Pelayanan dasar/standar pelayanan (prosedur beracara,biaya penyelesaian perkara, agenda sidang)
- Hak masyarakat (hak bantuan hukum dan biaya perkara cuma-cuma,dll)
- Prosedur pengaduan
- Ringkasan LKjIP
- LRA dan RKAKL
6. Publikasi IKM, format sesuai dengan Lampiran IV
Permenpan RB No 14 tahun 2017
7. Publikasi IPAK, format sesuai dengan Lampiran IV