Cek List APM PN Purwokerto

Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox

CEK LIST APM PN PURWOKERTO

04 Jun

animated click here button Klik untuk melihat Cek List APM Pengadilan Negeri Purwokerto

 

NO AREA PENILAIAN AREA ZI A
(100%)
Link
1 KETUA

Manual Mutu :

- Struktur TIM PMPN

- TUSI

- Sasaran Mutu

- Kebijakan Mutu

- Peta Proses Bisnis APM         

Area 6

1. Selalu diperbarui

2. Sudah disosialisasikan (dibuktikan

   dengan data dukung berupa notulen)

3. Manual Mutu sudah diterapkan dengan baik

   (dibuktikan dengan pelaksanaan asesmen internal

   2 kali setahun, RTM, evaluasi sasaran mutu dll)

4. Manual mutu dievaluasi minimal setahun sekali

   dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)

APM_1
2 KETUA

Pelaksanaan Pengawasan

dan Pembinaan sesuai

dengan PERMA No. 7 Tahun

2016

Area 5

1. Sudah disosialisasikan minimal setahun

    sekali (dibuktikan dengan data dukung

    berupa notulen)

2. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan

    format Perma No. 7 tahun 2016 baik

    secara manual maupun Finger print atau

    elektronik (menyesuaikan dengan sikon)

3. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin

    keluar negeri, surat tugas, surat cuti

    sakit sudah diterapkan sesuai dengan

    format Perma No. 7 tahun 2016

4. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan

    ditindaklanjuti

 

APM_2
3 KETUA

Pelaksanaan Pengawasan

Melekat dan Pembinaan

sesuai dengan PERMA No. 8

Tahun 2016

Area 5

1. Sudah disosialisasikan minimal setahun sekali

    (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen)

2. Masing-masing pejabat sudah melakukan

    pembinaan dan pengawasan melekat

3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi

4. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk

    pemberian sanksi atau penghargaan

 

APM_3
4 KETUA

Pelaksanaan Pengawasan

dan Pembinaan sesuai

dengan PERMA No. 9 Tahun

2016

Area 5

1. Sudah disosialisasikan minimal setahun sekali

    (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen)

2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara

    lain:
   a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs
       Mahkamah Agung;
   b. layanan pesan singkat/SMS;
   c. surat elektronik (e-mail);
   d. faksimile;
   e. telepon;
   f. meja Pengaduan;
   g. form Pengaduan; dan/atau
   h. kotak Pengaduan.

3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi 1 bulan sekali

4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan

    Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016

APM_4
5 KETUA

Telah dilaksanakan

pembagian tugas antara

KPN dengan WKPN serta

telah bekerja sama dengan

baik

Area 2,4

Sudah ada SK pembagian tugas, sudah

dilaksanakan dan koordinasi berjalan

dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988

APM_5
6 KETUA

Pelaksanaan Rapat Evaluasi

Kinerja

Area 4

1. Rapat rutin secara berkala dimulai
   secara berjenjang dari satuan terkecil
   (Kasubbag / Panmud) didampingi Hakim
   Pengawas Bidang dan dibuktikan
   dengan notulen rapat

2. Melakukan evaluasi kinerja minimal

    3 bulan sekali

3. Tindak lanjut hasil evaluasi

4. Terdokumentasi dengan baik

 

APM_6
7 KETUA

1. Dokumen SAKIP

   a. Indikator Kinerja

       Utama (IKU)

   b. Rencana Strategis

      (RENSTRA)

   c. Recana Kinerja

      Tahunan (RKT)

   d. RENJA - RKAK/L

   e. Perjanjian Kinerja

      Tahunan (PKT)

   f. Laporan Kinerja Instansi

     Pemerintah

     (LKjIP) (Pengukuran

     Kinerja = Realisasi :

     Target X 100%)

2. Laporan Tahunan

   PN yang bersangkutan

Area 4

1. Dokumen Lengkap dan sesuai

2. Penyusunannya melibatkan seluruh

    unsur pimpinan dan pegawai

3. Nilai LKJIP minimal "BB"

APM_7
8 KETUA

Indikator Kinerja Utama

(IKU)

Area 4

IKU telah menggambarkan fungsi utama

(core business) dan telah di reviu

Dibuktikan dengan data dukung berupa :

a. Dokumen IKU

b. Dokumen rapat (undangan, daftar hadir)

APM_8
9 KETUA

Dokumen Rencana Strategis

(RENSTRA)

Area 4

1. RENSTRA telah menyajikan Indikator

    Kinerja Utama (IKU), tujuan dan

    sasaran organisasi

2. RENSTRA telah berorientasi pada hasil.

    (dibuktikan dengan data dukung)

 

APM_9
10 KETUA

Dokumen Rencana Kinerja

Tahunan (RKT)

Area 4

1. RKT telah sesuai dengan Indikator

    Kinerja Utama (IKU)

2. RKT telah digunakan sebagai acuan

    dalam penyusunananggaran / RKA

    dan Perjanjian Kinerja.

    (dibuktikan dengan data dukung)

 

APM_10
11 KETUA

Dokumen Laporan Kinerja

Instansi Pemerintah (LKjIP)

Area 4

1. Penyusunan LKjIP melibatkan seluruh

    unsur pimpinan

2. LKjIP telah menyajikan evaluasi dan

    analisis atas capaian kinerja

3. LKjIP telah disampaikan tepat waktu

4. LKjIP telah disosialisasikan
   

APM_11
12 KETUA

Hasil Monitoring dan

Evaluasi LKjIP

Area 4,5

1. Evaluasi LKJIP melibatkan seluruh

    unsur pimpinan (data dukung)

2. Evaluasi LKJIP dilaksanakan pada tahun

   nilai dikeluarkan

3. Hasil evaluasi ditindaklanjuti dan

   dikirimkan ke PT serta disosialisasikan

   ke seluruh jajaran

4. Hasil evaluasi dan tindaklanjut

    terdokumentasi dengan baik

 

APM_12
13 KETUA

Penetapan Majelis Hakim

dan PP

Area 2

1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya

    menggunakan SIPP

2. Penetapan PP sudah sepenuhnya

   menggunakan SIPP

3. Penginputan Penetapan dalam

   SIPP diinput   1 X 24 jam

4. Diinput oleh masing-masing pemilik

   user (Ketua dan Panitera)

 

APM_13
14 KETUA Pengawasan Eksekusi Area 2,6

1.Seluruh permohonan eksekusi

   sudah terdata pada SIPP

2. KPN melakukan monev terhadap

   pelaksanaan permohonan eksekusi

   secara manual dan melalui aplikasi

   PERKUSI setiap bulan dan

   terdokumentasi dengan baik      

3. KPN menyurati Pemohon untuk

    menanyakan kelanjutan proses,

    jika dalam waktu 30 hari setelah

    aanmaning tidak ada tindaklanjut

    dari PemohonEksekusi, selanjutnya

    jika berdasarkan jawaban Pemohon

    sudah ditindak lanjuti secara sukarela

    maka diproses sesuai buku pedoman

    eksekusi Ditjen badilum dan didata

    ke dalam SIPP, apabila dalam waktu

    30 hari pihak tidak menjawab maka atas

    perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal

    keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP                          

4. Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang

    harus diisi pada SIPP telah terisi 100 %

 

APM_14
15 KETUA

Pelaporan Pelaksanaan

Eksekusi kepada KPT dalam

rangka melaksanakan Surat

WKMA Bidang Yudisial

Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019

tanggal 30 Oktober 2019

Perihal Eksekusi

Area 2, 5

1. Sudah melaksanakan monitoring dan

   evaluasi terhadap penyelesaian permohonan

   eksekusi terutama menyangkut permohonan

   eksekusi yang belum dilaksanakan (data dukung)

2. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang

    tidak dapat dilaksanakan   sesuai Surat WKMA

    Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019

    tanggal 30 Oktober 2019

3. Sudah melaporkan seluruh permohonan

    eksekusi (baik yang sudah maupun yang

    belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan.

4. Sudah terdokumentasi dengan baik

 

APM_15
16 KETUA

Penerapan Restorative

Justice

Area 1

1. Sudah disosialisasikan secara berkala

2. Melakukan diskusi reguler tentang

    penerapan RJ di pengadilan yang

    diikuti oleh seluruh hakim (data dukung)

3. Sudah melakukan monev secara berkala

    tentang penerapan RJ

4. Melaporkan hasil evaluasi penerapan

    RJ kepada KPT setiap sebulan sekali

 

APM_16
17 KETUA

Gugatan Sederhana (GS)

berdasarkanPERMA

Nomor 4 Tahun 2019

Area 2,5,6

1. Sudah disosialisasikan ke pihak

    eksternal melalui berbagai media

2. Petugas Meja Perdata memahami

    syarat pendaftaran Gugatan Sederhana

3. Sudah melakukan monev secara berkala

    tentang penerapan GS

4 .Melaporkan hasil evaluasi penerapan

   GS kepada KPT setiap sebulan sekali

 

APM_17
18 KETUA

Monitoring Administrasi

Biaya Perkara

Area 4,5,6

KPN sesuai buku II memerintahkan Panitera

secara mendadak untuk meneliti kebenaran

setiap penerimaan dan pengeluaran uang

perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku

jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di

bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun)

dan dibuatkan BAP

 

APM_18
19 KETUA

Kelengkapan SPPA sesuai

dengan SK Dirjen Nomor

2176/DJU/SK/PS01/12/2017

Area 5,6

Kelengkapan SPPA

1. Ruang tunggu ramah anak korban/saksi,

2. Ruang tunggu ramah anak pelaku (berteralis)

3. Ruang sidang anak,

4. Ruang BaPas/PekSos,

5. Ruang Diversi/Mediasi,

6. Ruang Kaukus,

7. Sarana Teleconfrence.

 

APM_19
20 KETUA

Layanan Disabilitas di

Pengadilan sesuai SK Dirjen

No 1692/DJU/SK/PS.00

/12/2020

Area 2,6

1. Sudah mensosialisasikan kepada

    seluruh jajaran pengadilan

2. Sudah menerapkan Form penilaian

   personal

3. Sudah memastikan sarana dan

   prasarana layanan disabilitas

   tersedia seluruhnya

4. Mengadakan MoU dengan Dinas Sosial,

   Dinas Pendidikan, SLB, organisasi

   penyandang disabilitas dll

5. Sudah menerapkan Antrian prioritas pada

    setiap layanan pengadilan

6. Sudah membuat SOP untuk layanan

    pengadilan bagi penyandang disabilitas

7. sudah melakukan Bimtek Internal

    untuk layanan disabilitas

 

APM_20
21 KETUA Tata tertib persidangan Area 6

1. Ada SK KPN tentang penunjukkan

   petugas piket sidang

2. Petugas piket sidang memahami

    tugasnya sesuai yang tertuang pada SK KPN

3. Tata tertib persidangan sudah terinformasikan

    untuk pengunjung di setiap ruang sidang

4. Hakim dan Panitera sudah masuk dan keluar

   dari ruang sidang melalui pintu tersendiri

5. Sudah dilakukan Monitoring dan evaluasi

    terhadap tata tertib dan pengamanan

    persidangan pada setiap rapat bulanan (data

    dukung notulen rapat dan dokumen lainnya)

 

APM_21
22 KETUA Persidangan Elektronik Area 2,6

1. Satker sudah mengadakan bimtek/

   sosialisasi E-litigasi secara berkala

   baik ke pihak Eksternal maupun

   Internal Pengadilan

2. E-litigasi sudah dilaksanakan minimal

    50% dari perkara yang sudah

    didaftarkan secara ecourt

3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik

    dengan melakukan diskusi reguler (data dukung)

4. Pimpinan selalu memberikan arahan

   (minimal satu tahun sekali) dan memastikan

    pelaksanaan persidangan secara elektronik

    berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)

 

APM_22
23 KETUA

Pelaksanaan Pembangunan

Zona Integritas

Area 1

1. Internalisasi pembangunan Zona Integritas

2. Public Campaign pembangunan Zona Integritas

3. Keterlibatan Pimpinan pada setiap kegiatan

    pembangunan Zona Integritas

4. Program perubahan yang diusung Pengadilan

5. TLHP Internal dan Eksternal 100 %

6. Nilai IPAK minimal 3,60

7. Nilai IKM minimal 3,60

8. Terdokumentasi dengan baik

 

APM_23
24 KETUA

Pengimplementasian core

values ASN BerAKHLAK

(Surat Edaran Menpan RB

Nomor 20 Tahun 2021)

a.Berorientasi Pelayanan

b. Akuntabel

c. Kompeten

d.Harmonis

e. Loyal

f. Adaptif

g. Kolaboratif

Area 1

1. Sudah disosialisasikan (data dukung)

2. Setiap unit kerja sudah mengenal core

    values ASN BerAKHLAK (uji petik)

3. Sudah melakukan inovasi untuk

    membudayakan BerAKHLAK

4. Sudah di Monev (data dukung)

APM_24
25 KOORDINATOR AREA

AREA 1 ZI Manajemen

Perubahan (Pemenuhan )

Area 1

1. Ada Dokumen rencana aksi/kegiatan

   dan sudah dimonev

2. Tim kerja yang dilengkapi dengan

    Daftar Riwayat Hidup dan Notulen

    Rapat Pembentukan

3. Pemantauan/Monitoring dan evaluasi

    pembangunan WBK/WBBM di setiap

    area per bulan

4. Program kerja untuk Perubahan pola

    pikir dan budaya kerja

5. SK Penetapan Role Model KPN

6. SK Penetapan Agen Perubahan

 

APM_25
26 KETUA

Penetapan Agen Perubahan

(Permenpan Nomor 52

Tahun 2014 dan Permenpan

Nomor 27 Tahun 2014)

Area 1

1. Agen Perubahan diusulkan oleh

   masing-masing pimpinan unit kerja

   kepada Tim ZI (Area 1) dengan

   mempertimbangkan kriteria :

   - Berstatus ASN

   - Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin

   - Bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya

   - Taat dan Konsisten terhadap aturan disiplin

      dan Kode Etik pegawai

   - Mampu memberikan pengaruh positif,

     inovatif dan proaktif. (dibuktikan

     dengan pengusulan dari masing-masing

     unit kerja)

2. SK Penetapan Agen Perubahan

    (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh

    KPN berdasarkan rekomendasi Area I

3. Program Perubahan yang diusung harus

    memenuhi minimal salah satu kriteria :

    - Mendorong peningkatan capaian kinerja

      utama.

    - Mendorong penguatan integritas serta

      mengatasi isu strategis,

    - Mendorong peningkatan kualitas layanan

      bagi pengguna layanan

4. Rencana tindak Agen Perubahan sesuai

   dengan lampiran Permenpan Nomor 27

   Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10

5. Monev Tindak Agen Perubahan sesuai

    dengan lampiran Permenpan Nomor 27

   Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13

   dilakukan oleh Area I dan dilaporkan

   kepada Pimpinan

6. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun

 

APM_26
27 KETUA

Penetapan Role Model

(Permenpan Nomor 52

Tahun 2014)

Pimpinan berperan sebagai

role model dalam

pembangunan Zona

Integritas

Area 1

1. KPN ditetapkan dengan SK KPT

    sebagai Role Model di Pengadilan Negeri

2. Selalu diperbarui setiap penggantian pimpinan

3. KPN sebagai role model sudah mendorong

    kedisiplinan, prestasi kerja, peningkatan

    kinerja, pengembangan pola pikir dan

    budayakerja di satkernya dengan

    program yang terukur

4.Terdokumentasi dengan baik

APM_27
28 KETUA Penandatanganan Pakta Integritas Area 1

1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN

   No. 52 Tahun 2014 dan Surat Sekma

   No.131/1/SEK/KU.01/6/2016

2. Sudah diperbarui setiap tahun

3. Pelaksanaannya dilakukan secara resmi

4. Terdokumentasi dengan baik

APM_28
29 KOORDINATOR AREA AREA 1 ZI Manajemen Perubahan
( Reform )
Area 1

1. Agen perubahan telah membuat perubahan

   yang konkret di Instansi dalam 1 tahun

   (Setiap agen perubahan mempunyai

   program perubahan)

2. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah

   terintegrasi dalam sistem manajemen

   (Seluruh perubahan telah diintegrasikan

   dalam sistem manajemen )

3. Pimpinan memiliki komitmen terhadap

   pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan

   adanya target capaian reformasi yang jelas

   di dokumen perencanaan

4. Instansi membangun budaya kerja positif

   dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam

   pelaksanaan tugas sehari-hari

 

APM_29
30 KOORDINATOR AREA AREA 2 ZI Penataan Tatalaksana ( Pemenuhan ) Area 2

1. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi

2. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan

3. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi

4. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan

    teknologi informasi

5. Operasionalisasi manajemen SDM sudah

   menggunakan teknologi informasi

6. Pemberian pelayanan kepada publik sudah

   menggunakan teknologi informasi

7. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi

   terhadap pemanfaatan teknologi informasi

   dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi

   SDM, dan pemberian layanan kepada publik

8. Kebijakan tentang keterbukaan informasi

   publik telah diterapkan

9. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi

   pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik

 

APM_30
31 KOORDINATOR AREA

AREA 2 ZI Penataan

Tatalaksana ( Reform )

Area 2

1. Telah disusun peta proses bisnis dengan

    adanya penyederhanaan jabatan

2. Implementasi SPBE telah terintegrasi

    dan mampu mendorong pelaksanaan

    pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien

3. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan

    mampu mendorong pelaksanaan pelayanan

    internal organisasi yang lebih cepat dan efisien

4. Transformasi digital pada bidang proses bisnis

    utama telah mampu memberikan nilai manfaat

    bagi unit kerja secara optimal

5. Transformasi digital pada bidang administrasi

    pemerintahan telah mampu memberikan nilai

    manfaat bagi unit kerja secara optimal

6. Transformasi digital pada bidang pelayanan

    publik telah mampu memberikan nilai manfaat

    bagi unit kerja secara optimal

APM_31
32 KOORDINATOR AREA

AREA 3 ZI Penataan

SDM ( Pemenuhan )

Area 3

1. Kebutuhan pegawai mengacu kepada peta jabatan

    dan hasil analisa beban kerja

2. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni

    mengacu kepada kebutuhan pegawai

3. Penempatan pegawai hasil rekrutmen dan

    mutasi pegawai telah memberikan perbaikan

    terhadap kinerja unit kerja (data dukung

    hasil monev)

4. Telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan

    dengan memperhatikan kompetensi jabatan

    dan mengikuti pola mutasi internal

5. Telah dilakukan Training Need Analysis dan

    mempertimbangkan hasil pengelolaan

    kinerja pegawai untuk pengembangan

    kompetensi

6. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh

    kesempatan/hak untuk mengikuti diklat atau

    telah diikutsertakan pada lembaga pelatihan,

    in-house training, coaching, mentoring dan

    sejenisnya untuk pengembangan kompetensi

7. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap

    hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya

    dengan perbaikan kinerja

8. Terdapat penetapan kinerja individu yang

    terkait dengan perjanjian kinerja organisasi

9. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian

    dengan indikator kinerja individu level diatasnya

10. Pengukuran kinerja individu dilakukan

     secara periodik

11. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan

     dasar untuk pemberian reward

12. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku

     telah dilaksanakan/diimplementasikan

13. Data informasi kepegawaian unit kerja

      telah dimutakhirkan secara berkala

 

APM_32
33 KOORDINATOR AREA

AREA 3 ZI Penataan

SDM ( Reform )

Area 3

1. Ukuran kinerja individu telah berorientasi

    hasil (outcome)

2. Hasil assemen telah dijadikan pertimbangan

    untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai

3. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai

    (Data dukung berupa monev terhadap:

    - Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya

    - Jumlah pelanggaran tahun ini

    - Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman)

4.Terdokumentasi dengan baik

 

APM_33
34 KETUA AREA 4 ZI Penguatan Akuntabilitas
(Pemenuhan )
Area 4

1. Pimpinan terlibat secara langsung pada

    saat penyusunan perencanaan dan

    penyusunan penetapan kinerja

2. Pimpinan memantau pencapaian

    kinerja secara berkala

3. Terdapat sistem informasi/mekanisme

    informasi kinerja

4. Unit kerja telah berupaya meningkatkan

    kapasitas SDM yang menangangi

    akuntabilitas kinerja

 

APM_34
35 KOORDINATOR AREA

AREA 4 ZI Penguatan

Akuntabilitas (Reform )

Area 4

1. Persentase capaian pada sasaran

    kinerja 100% atau lebih (Data dukung berupa

    monev terhadap Jumlah Sasaran Kinerja dan

    Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai

    100% atau lebih)

2. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian

    Kinerja telah dijadikan dasar sebagai

    pemberian reward and punishment

    bagi organisasi

3. Terdapat penjenjangan kinerja yang

    mengacu pada kinerja utama organisasi

4.Terdokumentasi dengan baik

 

APM_35
36 KOORDINATOR AREA

AREA 5 Penguatan

Pengawasan (Pemenuhan)

Area 5

1. Pengendalian gratifikasi telah dipublikasikan/

    dikampaanyekan dan telah diimplementasikan

2.Telah dibangun lingkungan pengendalian

3. Telah dilakukan penilaian risiko dan

    kegiatan pengendalian untuk meminimalisir

    risiko yang telah diidentifikasi dalam suatu

    manajemen risiko

4. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan

    kepada seluruh pihak terkait

5. Pengaduan masyarakat telah dikelola

    dengan baik (diimplementasikan,

    dimonev dan ditindaklanjuti)

 

APM_36
37 KOORDINATOR AREA

Sistem Pengendalian Intern

Pemerintah/ SPIP

(Manajemen Risiko)

Area 5

1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko

2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan

    Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019                         

3.Telah menentukan isu internal dan eksternal

4.Telah dibuat langkah-langkah antisipasi

   penanganan risiko (identifikasi risiko)

5. Melakukan analisa dan Pimpinan menentukan

   level risiko

6. Sudah dimonitoring, evaluasi dan    

   ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali

   atau setiap ada perubahan)

 

APM_37
38 KOORDINATOR AREA

Sistem Pengendalian Intern

Pemerintah/ SPIP

(Pemantauan Pengendalian

Intern/ Monitoring Evaluasi)

Area 5

1. Tim SPIP/Manejemen risiko mendeteksi

    setiap perubahan intern dan ekstern dalam

    kegiatan monitoring setiap bulan (data dukung)

2. Tim SPIP/ Manejemen risiko   memastikan

    efektivitas pengendalian risiko melalui kegiatan

    monitoring dan evaluasi setiap tahun sekali

    (data dukung)

3. Melakukan kegiatan identifikasi risiko baru,

    melalui kegiatan monitoring dan evaluasi setiap

    tahun sekali (data dukung)

4. Melakukan sosialiasi perubahan SPIP

    setiap tahunnya

 

APM_38
39 KOORDINATOR AREA

Penanganan Benturan

Kepentingan (SK Sekma

59A/Sek/SK/11/2014)

Area 5

1. Sudah ada SK Tim dan SK tatacara

    Penanganan Benturan Kepentingan,

2. Sudah disosialisasikan/Internalisasi

    oleh KPN tentang

    Penanganan Benturan Kepentingan

3. Sudah dimonitoring, dievaluasi

4. Sudah ditindaklanjuti

 

APM_39
40 KOORDINATOR AREA

Pengendalian gratifikasi

sesuai dengan Pedoman

Pengendalian Gratifikasi dari

KPK

Area 5

1. Sudah ada SK Tim Pengendali Gratifikasi

2. Sudah ada SK tatacara penanganan gratifikasi

3. Sudah disosialisasikan oleh KPN tentang

    pengendalian gratifikasi

4. Sudah dimonitoring, dievaluasi dan

    ditindaklanjuti

 

APM_40
41 KOORDINATOR AREA

AREA 5 Penguatan

Pengawasan (Reform)

Area 5

1. Telah dilakukan mekanisme pengendalian

    aktivitas secara berjenjang
2. Persentase penanganan pengaduan

    masyarakat (Jumlah pengaduan masyarakat

    yang harus ditindaklanjuti, jumlah pengaduan

    masyarakat yang sedang diproses, jumlah

    pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti)

3. Persentase penyampaian LHKPN 100%

4. Persentase penyampaian LHKASN 100%

 

APM_41
42 KETUA Pelaporan E-LHKPN Area 5

1. Sudah dilaksanakan dengan benar

2. Sudah dilaksanakan tepat waktu setiap tahun/

    setiap ada promosi dan mutasi

3. Seluruh tenaga teknis dan pejabat struktural

    sudah melaporkan (100%) per maret setiap

    tahunnya

4. Tanda terima dari KPK sudah di upload

    seluruhnya ke aplikasi SIKEP

APM_42
43 KETUA Pelaporan E-LHKASN Area 5

1. Sudah dilaksanakan tepat waktu :

    - 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana
      dimaksud tersebut diangkat dalam jabatan,
      mutasi atau promosi atau;

    - 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan
      oleh seluruh ASN yang wajib lapor (100%)

2. Bukti pelaporan dari SIHARKA sudah diunggah  

    seluruhnya ke aplikasi SIKEP

3. Bukti pelaporan dari SIHARKA sudah

    terpublikasikan seluruhnya pada website

    pengadilan

4. Terdokumentasi dengan baik

 

APM_43
44 KETUA

AREA 6 Peningkatan

Kualitas Pelayanan

(Pemenuhan)

Area 6

1. Terdapat kebijakan standar pelayanan

2. Terdapat media pengaduan dan konsultasi

    pelayanan yang terintegrasi dengan

    SP4N-Lapor!

3. Terdapat unit yang mengelola pengaduan

    dan konsultasi pelayanan

4. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan

    keluhan/masukan dan konsultasi

5. Telah membangun database pelayanan

    yang terintegrasi

6. Penerapan Pelayanan Prima

 

APM_44
45 KOORDINATOR AREA Pelayanan Prima Area 6

1. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan

    kemampuan dan/atau kompetensi tentang

    penerapan budaya pelayanan prima

2. Informasi tentang pelayanan mudah diakses

    melalui berbagai media

3. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan

    dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan

4. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi

    kepada penerima layanan bila layanan

    tidak sesuai standar

5. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi

    (PTSP)

6. Terdapat inovasi pelayanan

7. Telah dilakukan perbaikan secara terus

    menerus

8. Telah menerapkan teknologi informasi

    dalam memberikan pelayanan

APM_45
46 KETUA

Maklumat Pelayanan sesuai

Permenpan No. 15 Tahun

2014 Tentang Pedoman

Standar Pelayanan.

Area 6

1. Maklumat pelayanan sudah

    dideklarasikan sesuai dengan isi

    PERMENPAN No.15 Tahun 2014 Tentang

    Pedoman Standar Pelayanan

2. Sudah disosialisasikan melalui berbagai

    media

3. Penempatan Maklumat Pelayanan di PTSP

    dan tempat lainnya yang mudah dilihat pengguna layanan

4. Sudah dimonitoring, dievaluasi,

    ditindaklanjuti

 

APM_46
47 KOORDINATOR AREA

Standar Pelayanan

Pengadilan sesuai SK. KMA

No. 026/KMA/SK/II/2012

dan Permenpan Nomor 15

Tahun 2014

Area 6

1. Standar pelayanan yang memuat unsur-

    unsur : dasar hukum, persyaratan,

    prosedur, jangka waktu penyelesaian

    layanan,biaya, produk dan pengelolaan

    pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan

2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan

3. Standar pelayanan telah disosialisasikan/

    dipublikasikan kepada petugas dan pengguna

4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan

    ditindaklanjuti/diperbaiki.

 

APM_47
48 KOORDINATOR AREA

AREA 6 Peningkatan

Kualitas Pelayanan (Reform)

Area 6

1. Inovasi yang mendorong perbaikan

    pelayanan publik pada:

    - Kesesuaian Persyaratan dan atau

    - Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan

      Prosedur dan atau

    - Kecepatan Waktu Penyelesaian dan atau

    - Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis dan atau

    - Kualitas Produk Spesifikasi Jenis

      Pelayanan dan atau

    - Kompetensi Pelaksana/Web dan atau

    - Perilaku Pelaksana/Web dan atau

   - Kualitas Sarana dan prasarana dan atau

   - Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

2. Inovasi pada perijinan/pelayanan telah

    dipermudah, Waktu lebih cepat,

    Pelayanan Publik yang terpadu, alur lebih

    pendek/singkat dan terintegrasi dengan aplikasi

3. Jumlah Penguna layanan terdokumentasi

   dengan baik

4. Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan

    melalui berbagai kanal/media secara

    responsive dan bertanggung jawab

 

APM_48
49 KETUA

Monitoring SEMA Nomor 1

tahun 2011 tentang

Perubahan Surat Edaran

Mahkamah Agung No 2

Tahun 2010 tentang

Penyampaian Salinan dan

Petikan Putusan

Area 2,5,6

Sudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap :

1. Penyampaian salinan putusan pidana

    maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan

2. Untuk perkara perdata, salinan sudah

    siap 14 hari setelah putusan dibacakan

3. Penyampaian putusan pidana kepada

    terdakwa, JPU, Rutan/LP

4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan

5. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti

6. Pelaksanaan sudah didokumentasikan

    dengan baik

 

APM_49
50 KETUA

Monitoring Dan Evaluasi

PPT TI

Area 2

1. Melakukan sosialisasi SPPT TI

2. Melakukan Monitoring

3. Melakukan Evaluasi dan sudah

    ditindaklanjuti

4. Sudah terdokumentasi

 

APM_50
51 KETUA

Pemanfaatan Ruang Tamu

Terbuka sesuai SEMA No. 3

Tahun 2010 dan Surat

Edaran Dirjen Badilum No. 1

Tahun 2012

Area 5,6

1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat

    oleh umum

2. Penerimaan tamu terkait penanganan

    perkara harus dihadiri kedua belah pihak

3. Penerimaan tamu terkait penanganan

    perkara harus mengajukan permohonan

    kepada Pimpinan Pengadilan

4. Tamu bagi pejabat dan karyawan

    Pengadilan yang tidak terkait perkara

    wajib diterima di ruang tamu terbuka

 

APM_51
52 WAKIL KETUA

Pengawasan Implementasi

Aplikasi SMART dan Aplikasi

Monev Bappenas (PP 39

Tahun 2006)

Area 4, 5

1. Pengisian tepat waktu per triwulan

2. Memastikan seluruh komponen pada aplikasi

    sudah terisi

3. Sudah mengimplementasikan kedua

    aplikasi tersebut dengan baik

4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan

    monitoring implementasi aplikasi (data dukung)

 

APM_52
53 WAKIL KETUA

Penanggungjawab

pengawasan keakuratan

dan ketepatan waktu

pengisian data pada SIPP

sesuai Surat Dirjen Badilum

No.352/DJU/HM.02.3/3/2021

tentang Akurasi dan

Pengendalian Mutu Data

SIPP serta pengunggahan

putusan pada Direktori

Putusan MA

Area 2,5

1. Memastikan Panmud dan Kimwasbid

    melaksanakan pengawasan dan uji

    petik terhadap data perkara pada

    SIPP setiap minggu

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan

    mengenai anonimisasi pada putusan pengadilan

    yang dipublikasikan

3. Melakukan pembinaan dan pengawasan

    mengenai pengunggahan

    putusan pada Direktori Putusan

4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev

   akurasi data SIPP dan pengunggahan

   putusan pada DirPut setiap 6 (enam)

   bulan sekali kepada KPT

 

APM_53
54 WAKIL KETUA

WKPN sebagai Koordinator

Pengawasan

Area 5

1. Hakim pengawas bidang

    melaksanakan tugas berdasarkan

    SK dan ST KPN

2. Sudah ada pedoman pelaksanaan

    pengawasan bidang.

3. WKPN sudah melaksanakan fungsinya

    sebagai Koordinator Pengawasan

    Hakim Bidang

4. WKPN sudah membuat rencana dan

    jadwal pengawasan

5. Sudah dilakukan monitoring dan

    evaluasi terhadap hasil pengawasan

    bidang dan kinerja Hakim Pengawas

    Bidang setiap bulan sekali

6. Menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi

    terhadap laporan hasil pengawasan

    bidang maupun tata cara pelaksanaan/kinerja

    pengawasan (dengan data dukung)

 

APM_54
55 WAKIL KETUA

Tugas Wakil Ketua Sebagai

MR

Area 2,5

1. Sebagai penanggung jawab kegiatan internal

    assesmen (data dukung notulen rapat dan

    dokumen RTM)

2. Memastikan sistem dokumentasi berjalan

    dengan baik (melakukan monitoring terhadap

    dokumen secara berkala)

3. Melakukan evaluasi untuk menjamin dan

    memastikan mutu dari proses APM (data

    dukung)

4. Membuat laporan kepada Ketua Tim APM

    tentang kinerja tim APM dan kebutuhan

    apapun untuk dikoreksi/perbaikan (data

    dukung)

 

APM_55
56 WAKIL KETUA / MR Assesmen internal Area 5

1. Sudah ada SK Tim Asesmen Internal

2. Sudah membuat jadwal Assesmen

    dalam 1 tahun (minimal 2 kali per tahun)

3. Sudah melaksanakan rapat persiapan

    pelaksanaan Assesmen Internal

4. Sudah ada rencana pelaksanaan untuk setiap

    Assesmen Internal (yang memuat waktu

    pelaksanaan, bagian yang diassesmen,nama

    Assesor yang melaksanakan Assesmen)

5. Sudah ada daftar/list pertanyaan Assesmen

    internal

6. Assesmen Internal sudah dilakukan secara

    silang

7. Tindak lanjut hasil temuan sudah

    dilaksanakan dan sesuai dengan SOP

8. Tindak lanjut sudah dimonitoring dan evalusi

    (dibuktikan dengan data dukung)

9. Setiap pelaksanaan Assesmen Internal selalu

    diakhiri dengan RTM

10. Bertanggung jawab terhadap rekaman hasil

     assesmen internal kepada Document Control

     untuk dilakukan pengarsipan

 

APM_56
57 HAKIM

Hakim Bertanggung Jawab

Terhadap Minutasi Perkara

Area 2, 5

1. Minutasi Tepat Waktu (14 hari untuk

    perkara perdata dan 7 hari

    untuk perkara pidana)

2. E-doc putusan sudah diunggah ke SIPP

3. Sudah dimonitoring dan evaluasi

4. Sudah ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan

    Bidang, dan Notulen Rapat)

 

APM_57
58 HAKIM

Kewajiban Hakim untuk

memonitor Berita Acara

Sidang

Area 2, 5

1. Seluruh Berita Acara Sidang sudah

    diparaf dan ditandatangani

2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah

    ke SIPP

3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah

    digabungkan dan diarsipkan pada berkas

    perkara

4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan

    ditindaklanjuti

    (dibuktikan dengan data dukung)

 

APM_58
59 HAKIM

Hakim sudah menggunakan

SIPP dalam administrasi

perkara

Area 2,5

1. Penetapan hari sidang pertama

    sudah dilaksanakan dengan

    menggunakan SIPP

2. Penetapan penahanan sudah

    dilaksanakan dengan menggunakan

    SIPP

3. Perpanjangan Penahanan sudah

    dilaksanakan dengan menggunakan

    SIPP

4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan

    ditindaklanjuti

 

APM_59
60 HAKIM

Hakim Bertanggung Jawab

Terhadap Publikasi putusan

pada Direktori Putusan dan

kewajiban anonimisasi

putusan

Area 2,5,6

1. Selalu memastikan bahwa putusan perkara

    yang ditangani sudah terpublikasikan pada

    Direktori Putusan

2. Memastikan putusan yang wajib anonimisasi

    dipublikasikan sesuai SK KMA 1-

    144/KMA/SK/I/2011

3. Majelis setiap bulannya melakukan monitoring

    terhadap publikasi seluruh putusannya pada

    Direktori Putusan

4. Majelis setiap bulannya melakukan monitoring

    terhadap anonimisasi putusannya yang

    dipublikasikan pada Direktori Putusan

 

APM_60
61 HAKIM Pengawasan Bidang Area 2,5

1. Melakukan pengawasan setiap minggu

2. Sudah ada data/keterangan hasil

    pengawasan pada buku pengawasan

    bidang yang dibuat oleh hakim terkait

3. Membuat Laporan Hasil Pengawasan

    bidang setiap bulan dan format sudah seragam

4.Sudah memonev tindaklanjut hasil pengawasan

 

APM_61
62 HAKIM

Hakim Pengawas dan

Pengamat telah melakukan

Pengawasan berkala sesuai

aturan ( KUHAP dan SEMA

No. 7 Tahun 1985) dan telah

membuat laporan hasil

pengawasan dan setiap

laporan pengawasan sudah

dievaluasi serta

ditindaklanjuti, telah

dilaporkan kepada

Pengadilan Tingkat Banding

Area 2,5

1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim

    Pengawas dan Pengamat

2. Sudah ada jadwal pengawasan

3. Ada bukti laporan pengawasan

4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan

    ditindaklanjuti

APM_62
63 HAKIM

Hakim wajib membuat

penetapan penundaan

sidang secara tertulis

apabila jaksa penuntut

umum tidak hadir di

persidangan

Area 2,5

1. Selalu dilaksanakan dengan penetapan

2. Sudah dimonitoring

3. Sudah dievaluasi

4. Sudah ditindaklanjuti

   (dibuktikan dengan data dukung)

APM_63
64 HAKIM Court Calender Area 2

1. Untuk perkara perdata court calender sudah

    ditandatangani oleh para pihak

2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah

    mediasi gagal

3. Untuk perkara pidana court calender sudah

    ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/

    Terdakwa

4. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang

    pertama.

5. Court Calender yang sudah ditandatangani sudah

    diupload di SIPP untuk selanjutnya diarsipkan di

    berkas

APM_64
65 PANITERA

Pelaksanaan Delegasi

berdasarkan SEMA Nomor 6

tahun 2014 tentang

Penanganan Pemberitahuan

/Panggilan dan Surat Edaran

Dirjen Nomor 5 tahun 2019

tentang Peningkatan

Kepatuhan Penanganan

Bantuan

Panggilan/Pemberitahuan

Pada Pengadilan Negeri

Pengaju

Area 2, 5, 6

1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP

2. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP

    terinput secara tertib

3. Bukti pembayaran dikirimkan bersamaan

    surat permintaan Delegasi

4. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan dan

    ditindaklanjuti

5. Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum

    dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari 14 hari

    maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada

    KPT jika sudah menyurati dua kali belum juga ada

    tindaklanjut dari PN Pelaksana maka disurati kembali

    untuk yang ke tiga kali dengan tembusan kepada

    Badan Pengawasan

APM_65
66 PANITERA

Pelaksanaan Delegasi

berdasarkan SEMA Nomor 6

tahun 2014 tentang

Penanganan Pemberitahuan

/Panggilan dan Surat Edaran

Dirjen Nomor 5 tahun 2019

tentang Peningkatan

Kepatuhan Penanganan

Bantuan

Panggilan/Pemberitahuan

Pada Pengadilan Negeri

Pelaksana

Area 2, 5, 6

1. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP

    terinput secara tertib

2. Seluruh pelaksanaan delegasi Panggilan atau

    pemberitahuan tidak melampaui 14 hari

3. Dokumen relaas diupload ke SIPP maksimal 1 hari

    setelah pelaksanaan relaas

4. Dokumen fisik dikirimkan ke PN Pengaju

    paling lambat pada hari berikutnya setelah

    pengiriman dokumen secara elektronik

5. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan

6. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti

7. Pelaksanaan sudah didokumentasikan

   dengan baik

APM_66
67 PANITERA

Pelaksanaan Rapat evaluasi

kinerja pada Kepaniteraan

Area 2, 5

1. Ada rapat rutin bulanan yang dimulai secara

    berjenjang dari satuan terkecil (Panmud

    masing-masing) didampingi Hakim Pengawas

    Bidang dan dibuktikan dengan notulen rapat

2. Ada monitoring dan evaluasi capaian kinerja,

    pencatatan keuangan perkara dan kedisiplinan

    pengisian data pada SIPP setiap bulan

3. Ada tindak lanjut dari hasil evaluasi

4. Terdokumentasi dengan baik

 

APM_67
68 PANITERA

Panjar Biaya Perkara

(Surat Dirjen Badilum

Nomor 613/DJU/PS.01

/6/2020 tentang Pedoman

kepatuhan pemberitahuan

pengembalian sisa panjar

biaya perkara)

Area 2, 5, 6

1. Panitera memastikan bahwa surat

    pengembalian sisa panjar kepada

    pihak sudah dikirimkan maksimal 5

    (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi

2. Panitera memastikan bahwa seluruh sisa

    panjar biaya perkara yang sudah

    diberitahukan kepada pihak, sudah

    dikembalikan dalam jangka waktu 6

    (enam) bulan terhitung sejak tanggal

    surat pemberitahuan

3. Seluruh sisa panjar perkara yang sudah

    melewati 6 (enam) bulan dan tidak

    diambil pihak setelah diberitahukan

    harus segera disetorkan ke Kas Negara

4. Panitera memastikan Panmud Perdata

    melakukan Monev pengembalian sisa

    panjar biaya perkara secara berkala

    dan melaporkan kepada panitera

    setiap bulannya

 

APM_68
69 PANMUD PIDANA

Pencatatan surat

masuk/keluar

Area 2

1. Sudah tercatat

2. Sudah terkendali

3. Sudah menggunakan aplikasi

4. Sudah didistribusikan tepat waktu

 

APM_69
70 PANMUD PIDANA

Adanya uraian Tugas

masing-masing unit

Area 2,5

1. Sudah ada keseluruhan

2. Sudah dilaksanakan

3. Sudah dilakukan monitoring

4. Sudah dievaluasi

 

APM_70
71 PANMUD PIDANA Implementasi SOP Area 2,5

1. KPN sudah menetapkan SK tentang

    pemberlakuan SOP yang dikeluarkan

    oleh Dirjen Badilum

2. Sudah dilaksanakan (uji petik

    minimal 5 kegiatan)

3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi

4. Sudah melaporkan hasil monev kepada Ditjen

    Badilum minimal satu tahun sekali

 

APM_71
72 PANMUD PIDANA

Pelaksanaan

monitoring/pengawasan,

evaluasi terhadap

keakuratan dan ketepatan

waktu pengisian data pada

SIPP dan Tindak lanjut hasil

pengawasan pada panmud

pidana sesuai Surat Dirjen

Badilum No.352/DJU

/HM.02.3/3/2021 tentang

Akurasi dan Pengendalian

Mutu Data SIPP

Area 2,5

1. Dilakukan 1x setiap minggu

2. Melaporkan setiap bulan kepada

    KPN setelah divalidasi oleh panitera

3. Menindaklanjuti hasil monev yang

    dilakukan panmud dan seluruh temuan

    dari pengawasan bidang

4. Terdokumentasi/tercatat

APM_72
73 PANMUD PIDANA

Penomoran perkara dan

template putusan sudah

sesuai dengan SK KMA No.

44 Tahun 2014

Area 2,5

1. Penomoran perkara sudah sesuai dengan SK

    KMA No. 44 Tahun 2014

2. Template putusan sudah sesuai dengan SK

    KMA No. 44 Tahun 2014

3. Template putusan sudah menggunakan SIPP

4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan

    pengawasan bidang)

 

APM_73
74 PANMUD PIDANA

Penyerahan berkas perkara

inactive dari Panmud Pidana

kepada Panmud Hukum

harus dengan Berita Acara

Serah Terima Berkas (

dalam jangka waktu 3 hari

setelah BHT )

Area 2

1. Selalu dilaksanakan

2. Dilaksanakan tepat waktu

3. Sudah menggunakan Berita Acara

4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP

APM_74
75 PANMUD PIDANA

Pemberkasan Arsip Perkara

yang telah diminutasi sudah

sesuai dengan SK Direktur

Jenderal Badan Peradilan

Umum No. 1939/DJU

/SK/HM.02.3/10/2018

Area 2,5

1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat

2. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna

    sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan,

    dan menggunakan laks)

3. Format Checklist sudah tepat

4. Format Court Calender sudah tepat

5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi

APM_75
76 PANMUD PIDANA

Penggunaan Dokumen

Elektronik untuk pengajuan

upaya hukum Kasasi dan PK

sesuai SEMA No 1 Tahun

2014

Area 2,5

1. Seluruh pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sudah

    melalui Direktori Putusan

2. KPN sudah membuat SOP Upaya Hukum Kasasi dan

    PK dengan Dokumen Elektronik

3. Dokumen Elektronik yang dikirimkan sudah lengkap

    (uji petik)

4. Sudah dimonev

 

APM_76
77 PANMUD PIDANA

Kelengkapan Berkas

Banding

Area 2,5

1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap

    sesuai dengan ketentuan Buku II

2. Maksimal 14 hari berkas sudah diterima

    Pengadilan Tinggi (236 KUHAP)

3. Terdata dalam SIPP

4. Sudah dimonev 

                                                                                              

APM_77
78 PANMUD PIDANA

Kelengkapan Berkas Kasasi

(Manual)

Area 2

1. Berkas yang dikirim ke Mahkamah Agung

    sudah lengkap sesuai dengan ketentuan

    Buku II

2. Untuk laporan kasasi, penahanan maksimum

    3 hari sejak adanya permohonan kasasi,

    harus sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung

3. Berkas perkara permohonan kasasi (ditahan)

    paling lambat 3 hari setelah memori kasasi

    diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung

4. Berkas perkara permohonan kasasi (tidak

    ditahan ) paling lambat 30 hari setelah memori

    kasasi diterima, dikirimkan ke Mahkamah

    Agung

5. Ceklis kelengkapan berkas kasasi

6. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan

    1x24 jam

 

APM_78
79 PANMUD PIDANA

Kelengkapan Berkas PK

(Manual)

Area 2

1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung

    sudah lengkap sesuai dengan ketentuan

    Buku II

2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas

    peninjuan kembali ke Mahkamah Agung

    dalam waktu maksimal 30 hari setelah

    Pemeriksaan Persidangan (PIDANA)

3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP

    dilakukan 1x24 jam

4. Ceklis kelengkapan berkas PK

 

APM_79
80 PANMUD PIDANA

Permohonan kasasi yang

telah memenuhi syarat

formal selambat lambatnya

dalam waktu 14 hari setelah

tenggang waktu

mengajukan memori kasasi

berakhir, berkas kasasi

harus sudah dikirim ke

Mahkamah Agung (Buku II)

Area 2

Berkas sudah dikirim tepat waktu

dan lengkap ke Mahkamah Agung

APM_80
81 PANMUD PIDANA  

Kepatuhan PN dalam

pelaksanaan :

1. SEMA 1 Tahun 1987

    tentang pengiriman

    berkas perkara

    pidana yang

    terdakwanya

    berada dalam

    tahanan

2. SEMA 3 Tahun 1987

    tentang permohonan

    penetapan

    penahanan oleh

    MA bagi terdakwa yang

    berada dalam tahanan

3. SEMA 2 Tahun 1998

    tentang permohonan

    kasasi perkara

    mpidana yang

    terdakwanya berada

   dalam status tahanan

4. Surat Panitera MA Nomor

    2304/PAN/HK.01/12/2020

    tentang Prosedur

    penyampaian laporan

    kasasi dan

    berkas perkara pidana

    yang Terdakwanya

    berada dalam

    status tahanan

 

Area 2

1. Membuat laporan kasasi perkara

    pidana yang terdakwanya berada

    dalam tahanan dengan tepat waktu

    yakni 3 (hari) kerja terhitung sejak

    diterimanya permohonan kasasi dari

    Terdakwa/Jaksa Penuntut Umum

2. Laporan tersebut disampaikan melalui

    aplikasi Direktori Putusan MA jika

    Direktori Putusan MA sedang bermasalah

    maka dapat melalui email ke

    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

    dan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

3. Berkas kasasi (Bundel A dan B) perkara

    pidana yang terdakwanya berada dalam

    tahanan telah diterima oleh Mahkamah

    Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari

    kalender terhitung sejak diajukannya

    permohonan kasasi

4. Penyampaian laporan kasasi menggunakan format

   yang ditentukan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1998

5. Memberikan 'tanda' tahanan pada sampul berkas kasasi

   yang menunjukan bahwa terdakwanya ditahan

APM_81
82 PANMUD PERDATA

Pencatatan surat

masuk/keluar

Area 2

1. Sudah tercatat

2. Sudah terkendali

3. Sudah menggunakan aplikasi

4. Sudah didistribusikan tepat waktu

 

APM_82
83 PANMUD PERDATA

Adanya uraian Tugas

masing-masing unit

Area 2,5

1. Sudah ada keseluruhan

2. Sudah dilaksanakan

3. Sudah dilakukan monitoring

4. Sudah dievaluasi

 

APM_83
84 PANMUD PERDATA Implementasi SOP Area 2,5

1. SOP yang dikeluarkan sudah disosialisasikan

    oleh Dirjen Badilum

2. Sudah dilaksanakan (uji petik

    minimal 5 kegiatan)

3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi

4. Sudah melaporkan hasil monev kepada Ditjen

    Badilum minimal satu tahun sekali

 

APM_84
85 PANMUD PERDATA

Pelaksanaan

monitoring/pengawasan,

evaluasi terhadap

keakuratan dan ketepatan

waktu pengisian data pada

SIPP dan Tindak lanjut hasil

pengawasan pada panmud

Perdata sesuai Surat Dirjen

Badilum No.352/DJU

/HM.02.3/3/2021 tentang

Akurasi dan Pengendalian

Mutu Data SIPP

Area 2,5

1. Dilakukan 1x setiap minggu

2. Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah

    divalidasi oleh panitera

3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan

    panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang

4. Terdokumentasi/tercatat

APM_85
86 PANMUD PERDATA

Pemberkasan Arsip Perkara

yang telah diminutasi sudah

sesuai dengan SK Direktur

Jenderal Badan Peradilan

Umum No. 1939/DJU

/SK/HM.02.3/10/2018

Area 2,5

1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat

2. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna

    sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan,

    dan menggunakan laks)

3. Format Checklist sudah tepat

4. Format Court Calender sudah tepat

5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi

 

APM_86
87 PANMUD PERDATA

Penomoran perkara dan

template putusan sudah

sesuai dengan SK KMA No.

44 Tahun 2014

Area 2,5

1. Penomoran perkara sudah sesuai dengan SK

    KMA No. 44 Tahun 2014

2. Template putusan sudah sesuai dengan SK

    KMA No. 44 Tahun 2014

3. Template putusan sudah menggunakan SIPP

4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan

    pengawasan bidang)

APM_87
88 PANMUD PERDATA

Penyerahan berkas perkara

inactive dari Panmud

Perdata kepada Panmud

Hukum harus dengan Berita

Acara Serah Terima Berkas

( dalam jangka waktu 3 hari

setelah BHT )

Area 2

1. Selalu dilaksanakan tepat waktu 3 hari

    setelah BHT

2. Sudah menggunakan Berita Acara

3. Sudah diarsipkan

4. Sudah diinput dalam SIPP dengan tepat waktu

APM_88
89 PANMUD PERDATA

Pelaporan Keuangan

Perkara dan Komdanas

Area 4,5

1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan

    Keuangan Perkara serta Penginputan data

    pada aplikasi komdanas secara tepat dan

    tertib setiap bulan

2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5

    setiap bulannya (SEMA Nomor 4 Tahun 2018)

3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan

4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi

    per bulan

5. Penutupan register sudah dilakukan secara

    tertib dan ditandatangani

 

APM_89
90 PANMUD PERDATA

Surat Kuasa Untuk

Membayar (SKUM)

Area 2

1. Perhitungan panjar sudah dilakukan secara

    otomatis

2. SKUM sudah diberi Nomor (bukan nomor

    perkara)

3. Pembayaran melalui Bank / multi chanel

4. Terdokumentasi dengan baik

 

APM_90
91 PANMUD PERDATA

Penggunaan Dokumen

Elektronik untuk pengajuan

upaya hukum Kasasi dan PK

sesuai SEMA No 1 Tahun

2014

Area 2,5

1. Seluruh pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sudah

    melalui Direktori Putusan

2. KPN sudah membuat SOP Upaya Hukum Kasasi dan

    PK dengan Dokumen Elektronik

3. Dokumen Elektronik yang dikirimkan sudah lengkap

    (uji petik)

4. Sudah dimonev

 

APM_91
92 PANMUD PERDATA

Kelengkapan Berkas

Banding

Area 2

1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap

    sesuai dengan ketentuan Buku II

2. Maksimal 14 hari berkas sudah diterima

    Pengadilan Tinggi  

3. Terinput dalam SIPP

4. Terdokumentasi dengan

    baik                                                                                               

APM_92
93 PANMUD PERDATA

Kelengkapan Berkas

Kasasi (Manual)

Area 2

1. Permohonan kasasi yang telah memenuhi

    syarat formal selambat lambatnya dalam

    waktu 14 hari setelah tenggang waktu

    mengajukan memori kasasi berakhir, berkas

    kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung

2. Berkas yang diterima Mahkamah Agung

    sudah lengkap sesuai dengan ketentuan

    Buku II dan SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk

    dokumen elektronik)

3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP

    dilakukan 1x24 jam

4. Ceklis kelengkapan berkas Kasasi

 

APM_93
94 PANMUD PERDATA

Kelengkapan Berkas PK

(Manual)

Area 2

1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung

    sudah lengkap sesuai dengan ketentuan

    Buku II

2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas

    peninjauan kembali ke Mahkamah Agung

    dalam waktu maksimal 30

    hari setelah Jawaban/tanggapan atas alasan

    PK (PERDATA)

3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP

    dilakukan 1x24 jam

4. Ceklis kelengkapan berkas PK

 

APM_94
95 PANMUD HUKUM

Pencatatan surat

masuk/keluar

Area 2

1. Sudah tercatat

2. Sudah terkendali

3. Sudah menggunakan aplikasi

4. Sudah didistribusikan tepat waktu

 

APM_95
96 PANMUD HUKUM

Adanya uraian Tugas

masing-masing unit

Area 2,5

1. Sudah ada keseluruhan

2. Sudah dilaksanakan

3. Sudah dilakukan monitoring

4. Sudah dievaluasi

 

APM_96
97 PANMUD HUKUM Implementasi SOP Area 2,5

1. KPN sudah menetapkan SK tentang

    pemberlakuan SOP yang dikeluarkan

    oleh Dirjen Badilum

2. Sudah dilaksanakan (uji petik

    minimal 5 kegiatan)

3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi

4. Sudah melaporkan hasil monev kepada Ditjen

    Badilum minimal satu tahun sekali

 

APM_97
98 PANMUD HUKUM

Pelaksanaan

monitoring/pengawasan,

evaluasi terhadap

keakuratan dan ketepatan

waktu pengisian data pada

SIPP dan Tindak lanjut hasil

pengawasan pada panmud

hukum sesuai Surat Dirjen

Badilum No.352/DJU

/HM.02.3/3/2021 tentang

Akurasi dan Pengendalian

Mutu Data SIPP

Area 2,5

1. Dilakukan 1x setiap minggu

2. Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah

    divalidasi oleh panitera

3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan

    panmud dan seluruh temuan dari

    pengawasan bidang

4. Terdokumentasi/tercatat

APM_98
99 PANMUD HUKUM

Prosedur tata kelola arsip

(lakukan uji petik, minimal

10 berkas)

Area 2

1. Sudah menggunakan aplikasi SIPP

2. Penataan berkas sudah sesuai

    dengan penataan aplikasi SIPP

3. Setiap pencarian berkas dapat

    ditemukan kurang dari 5 menit

4. Ada jadwal perawatan arsip

5. Ruang arsip dilengkapi komputer

 

APM_99
100 PANMUD HUKUM

Prosedur Peminjaman

Berkas

Area 2,5

1. Sudah ada SOP Peminjaman berkas oleh

    internal dan external

2. Peminjaman berkas disetujui oleh panitera

    dan diketahui oleh Ketua Pengadilan

3. Sudah ditetapkan batas waktu

    peminjaman

4. Peminjaman berkas tercatat dengan baik

APM_100
101 PANMUD HUKUM

Pelaporan perkara secara

elektronik

Area 2,5

1. Telah melaksanakan pelaporan

    perkara secara lengkap sesuai

    dengan SK Dirjen Badilum Nomor

    2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019

2. Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu

    sesuai dengan SK Dirjen Badilum

    Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019

3. Data yang dikirimkan akurat dan dapat

    dipertanggungjawabkan

4. Telah dimonev

 

APM_101
102 PANMUD HUKUM

Survey kepuasan

masyarakat berdasarkan

PERMENPAN No. 14 Tahun

2017 dan SK Dirjen Badilum

No.1230/DJU/SK/HM.02.3

/4/2021

Area 6

1. Ada Tim survey

2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari

    Ditjen Badilum

3. Survey dilakukan 4 kali setahun (per Triwulan)

4. Laporan Hasil Survey sudah di monev

    (3 unsur terendah)

5. Hasil evaluasi sudah   ditindaklanjuti

6. Hasil survey sudah terpublikasi (website

    dan di ruang PTSP)

APM_102
103 PANMUD HUKUM

Pelaksanaan Survey

Persepsi Anti Korupsi

berdasarkan SK Dirjen

Badilum No.1230/DJU

/SK/HM.02.3/4/2021

Area 6

1. Ada Tim survey

2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER

    dari Ditjen Badilum

3. Survey dilakukan 4 kali setahun

4. Laporan Hasil Survey sudah di monev

    (3 unsur terendah)

5. Hasil evaluasi sudah   ditindaklanjuti

6. Hasil survey sudah terpublikasi (website

    dan di ruang PTSP)

APM_103
104 PANMUD HUKUM

Pelaksanaan Survey Harian

berdasarkan SK Dirjen

Badilum No.1230/DJU

/SK/HM.02.3/4/2021

Area 6
iv.a

1. Ada Tim survey

2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari

    Ditjen Badilum

3. Survey dilakukan setiap hari kerja

4. Hasil survey direkap setiap bulan

5. Hasil evaluasi digunakan untuk bahan

    pemberian rewardand punishment untuk

    petugas ptsp

 

APM_104
105 PANMUD HUKUM

Monitoring Pelaksanaan

Tugas Posbakum

Area 5,6

1. Melakukan pelaporan setiap bulan

    kepada Ditjen Badilum terdiri dari

    Laporan Jumlah, Jenis konsultasi,

    waktu layanan dan jenis kelamin

    yang dibantu melalui POSBAKUM

2. Pelaporan sudah menggunakan aplikasi

3. Panmud Hukum melakukan monitoring secara

    berkala terhadap Posbakum untuk memastikan bahwa

    posbakum melaksanakan tugasnya dan tidak

    melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan

    Perma No 1 Tahun 2014

4. Panmud Hukum melakukan evaluasi

    terhadap kinerja Posbakum setiap tahun

 

PM_105
106 PANMUD HUKUM Posbakum Area 6


1. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan

    dengan Lembaga Layanan Bantuan

    Hukum dan diperbarui setiap tahun

2. Absensi Petugas POSBAKUM

3. Jadwal Piket petugas POSBAKUM

4. Buku tamu

5. Daftar pengacara yang dapat

    dihubungi untuk perkara prodeo

6. Ada informasi layanan tanpa dipungut

    biaya yang terpublikasi

7. Tidak boleh ada identitas OBH pada

    ruang Posbakum (Spanduk, Banner,

    Logo)

8. Kops Surat OBH tidak menggunakan

    alamat pengadilan

 

APM_106
107 PANITERA PENGGANTI

Mengerjakan minutasi

perkara sesuai SOP

Area 2

1. Minutasi selesai maksimal 7 hari untuk perkara pidana

    dan 14 hari perkara perdata setelah putusan

2. Tanggal putusan diinput ke SIPP 1 x 24 jam

    sejak tanggal putusan

3. Amar putusan diinput ke SIPP 1 x 24 jam sejak

    tanggal putusan

4. Mengunggah dokumen putusan ke SIPP 1 x 24

    jam sejak tanggal putusan

APM_107
108 PANITERA PENGGANTI

Kewajiban PP untuk

membuat berita acara

sidang, 1 hari sebelum hari

sidang berikutnya, harus

sudah selesai dan

ditandatangani

Area 2,5

1. Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari

    sebelum hari sidang berikutnya

2. Sudah diparaf tiap lembarnya dan BA sudah

    ditandatangani

3. Sudah dimonitoring, evaluasi dan

    ditindaklanjuti

    (dibuktikan dengan data dukung)

4. Berita Acara sudah diupload kedalam

    aplikasi SIPP

 

APM_108
109 PANITERA PENGGANTI

Penundaan sidang pada

SIPP oleh PP

Area 2

1.Penundaan sidang sudah diinput secara

   lengkap kedalam SIPP

2. Penginputan kedalam SIPP sudah 1x24 jam

APM_109
110 PANITERA PENGGANTI

Kesesuaian SIPP dengan

proses yang berlangsung

Area 2,5

1.Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan

   pemberkasan hardcopynya pada setiap

   tahapannya (uji petik minimal 10 berkas)

2. Panmud Pidana telah melakukan monev

3. Panmud Perdata telah melakukan monev

4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti

 

APM_110
111 JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI

Permintaan Delegasi

Bantuan

Panggilan/Pemberitahuan

(PN Pengaju)

Area 2,5,6

1. Bukti biaya pengiriman selalu dikirimkan

    bersamaan dengan permintaan

2. Data permintaan delegasi diisi lengkap dan

    tertib pada SIPP

3. Kelengkapan dokumen selalu diunggah dan

    dikirimkan melalui SIPP

4. Memonitor setiap permintaan delegasi keluar

    dan melaporkan setiap  minggu kepada Panitera

 

APM_111
112 JURUSITA /
JURUSITA PENGGANTI

Pelaksanaan Delegasi

Bantuan

Panggilan/Pemberitahuan

(PN Pelaksana)

Area 2,5,6

1.Jurusita/Jurusita Pengganti mengajukan

   pencairan anggaran kepada kepada koordinator  

   delegasi setelah ada Surat Tugas

2. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan

    relaas kepada Pihak maksimal dua hari

    sejak surat tugas diterima

3. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan

    Relaas pemanggilan/pemberitahuan yang

    telah dilaksanakan, pada hari yang sama

    dengan pelaksanaan kepada koordinator

    delegasi

4. Jurusita/Jurusita Pengganti selalu memberikan

    bukti pemanggilan/pemberitahuan kepada

    Koordinator delegasi sebagai pertanggungjawaban

 

APM_112
113 JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI

Pengiriman Bukti Delegasi

Pemanggilan/Pemberitahuan

yang telah dilaksanakan (PN

Pelaksana)

Area 2

1. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita

    Pengganti melakukan pemindaian/scanning

    relaas pemanggilan/pemberitahuan

2. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita

    Pengganti mengunggah ke aplikasi SIPP maksimal

    pada hari berikutnya setelah penyerahan Relaas

    dari Jurusita/Jurusita Pengganti

3. Asli Relaas pemanggilan/pemberitahuan

    dikirimkan paling lama satu hari setelah

    koordinator menerima relaas dari Jurusita/

    Jurusita Pengganti

4. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita

    Pengganti melakukan pengisian data/

    informasi termasuk tanggal pelaksanaan, pada

    aplikasi SIPP

 

APM_113
114 SEKRETARIS Persidangan Elektronik Area 2

1. Memastikan jaringan internet mendukung

    pelaksanaan persidangan elektronik

2. Memastikan ketersediaan sarana prasarana

    persidangan elektronik sesuai dengan

    SK Dirjen Nomor 1693/DJU/SK/HM02.3/12/2020

3. Minimal 1 (satu) ruang persidangan sudah

    dilengkapi dengan Fasilitas sebagaimana

    nomor 2

4. Memastikan sarana prasarana tersebut dalam

    kondisi baik dan terpelihara

 

APM_114
115 SEKRETARIS

Sekretaris melakukan rapat

evaluasi kinerja pegawai

Area 3,5

1. Ada rapat rutin bulanan yang dimulai secara

    berjenjang dari satuan terkecil (Kasub

    masing-masing) dibuktikan dengan

    notulen rapat

2. Ada monitoring dan evaluasi capaian kinerja

    berdasarkan PKP/PCK dan LLK

3. Ada tindak lanjut dari hasil evaluasi

4. Terdokumentasi dengan baik

 

APM_115
116 SEKRETARIS Implementasi RINGKAS 5R Area 1,5

1. Sudah diterapkan di seluruh bagian (Hakim,

    Kepaniteraan dan Kesekretariatan)

2. Penataan barang / alat kerja sudah

    dipisah-pisahkan antara yang jarang

    dipakai dan sering dipakai

3. menyingkirkan barang yang tidak

    diperlukan

4. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti

 

APM_116
117 SEKRETARIS Implementasi RAPI 5R Area 1,5

1. Sudah diterapkan di seluruh bagian (Hakim,

    Kepaniteraan dan Kesekretariatan)

2. Penyimpanan barang/ alat sesuai tempat

    yang telah ditentukan,
3. Sudah diberi label

4. Setiap pegawai pada saat datang dan

    sebelum pulang harus merapikan dan

    menyimpan berkas kerja ditempat yang

    telah disediakan

5. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti

 

APM_117
118 SEKRETARIS Implementasi RESIK 5R Area 1,5

1. Kebersihan pada tempat kerja/lingkungan

    kerja terjaga

2. Kebersihan Peralatan kerja terjaga

3. Sudah diterapkan di seluruh bagian

4. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti

 

APM_118
119 SEKRETARIS Implementasi RAWAT 5R Area 1,5

Sudah membakukan/ menetapkan standar

untuk mempertahankan 3 R (Rapi,Ringkas,

Resik) yaitu dengan menetapkan :

1. Cara pengendalian,

2. Mekanisme pemantauan,

3. Pemeriksaan berkala

4. Pola tindak lanjut

 

APM_119
120 SEKRETARIS Implementasi RAJIN 5R Area 1,5

1. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan

    Ringkas dan menjadi kebiasaan pribadi

    tiap SDM (data dukung)

2. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan

    Rapi dan menjadi kebiasaan pribadi tiap

    SDM (data dukung)

3. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan

    Resik dan menjadi kebiasaan pribadi tiap

    SDM (data dukung)

4. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan

    Rawat dan menjadi kebiasaan pribadi tiap

    SDM (data dukung)

 

APM_120
121 SEKRETARIS

Sarana dan Prasarana untuk

layanan Disabilitas di

Pengadilan

sesuai SK Dirjen No

1692/DJU/SK/PS.00

/12/2020

Area 6

1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas                                                  

2. Jalur Guiding Block dan warning Block

    menuju gedung dan ruangan di pengadilan

3. Ramp/Jalur Landai

4. Alat bantu mobilitas (kursi roda dan

    tongkat), alat bantu dengar

5.Kursi tunggu Disabilitas

6. Tempat yang disediakan khusus untuk

    pengguna kursi roda pada

    pelayanan PTSP, ruang sidang

    dan layanan publik lainnya

7. Ruang sidang ramah disabilitas

8. Ruang kesehatan yang dapat digunakan

    sebagai ruang bagi

    penyandang disabilitas Intelektual

9. Tersedia daftar pendamping/pembimbing,

    penerjemah dan petugas lain

    yang terkait

10. Sudah ada petugas yang mengikuti

     pelatihan disabilitas

11. Sudah ada papan informasi visual

12. Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet,

     pegangan rambat, tombol darurat)

13. Sudah ada media informasi braile

14. Website pengadilan sudah dilengkapi

     screen reader

 

APM_121
122 SEKRETARIS

Sekretaris melakukan rapat

evaluasi anggaran per

triwulan dan menyampaikan

Laporan Realisasi Anggaran

( LRA ) tiap bulan kepada

KPT

Area 4,5

1. Sekretaris melaporkan secara tertulis

    setiap bulan kepada KPT

2. Sudah dilakukan secara tertib setiap

    triwulan                                                                      

3. Pelaksanaan sudah dimonitoring,

    evaluasi

4. Sudah ditindaklanjuti

5.Terdokumentasi dengan baik

 

APM_122
123 SEKRETARIS

Sekretaris selaku Kuasa

Pengguna Barang (KPB)

membuat laporan

persemester dan tahunan

terhadap Barang Milik

Negara (BMN) ke Badan

Urusan Administrasi MA

(DIPA 01) dan Badilum

(DIPA 03)

Area 4,5

1. Sudah dilakukan secara tertib setiap

    persemester

2. Sudah dilakukan secara tertib setiap tahunan

3. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi

   dan ditindaklanjuti

4. Terdokumentasi dengan baik

APM_123
124 SEKRETARIS

Sekretaris selaku Kuasa

Pengguna Barang (KPB)

membuat laporan

pengawasan dan

pengendalian BMN ke

Kantor Pelayanan Kekayaan

Negara Lelang (KPKNL)

ETARISoen 2

1. Sudah dilakukan secara tertib dan berkala

2. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi

3. Sudah ditindaklanjuti

4. Terdokumentasi dengan baik

APM_124
125 SEKRETARIS

Sekretaris selaku Kuasa

Pengguna Barang (KPB)

mengusulkan penetapan

status penggunaan BMN ke

Sekretaris MA cq Kepala

Biro Perlengkapan

Area 4,5

1. Sudah mengusulkan secara tertulis,

    tertib dan berkala

2. Terdokumentasi dengan baik

3. Sudah dilakukan Monev

4. Sudah ditindaklanjuti

APM_125
126 SEKRETARIS

Tugas Document Control/

Pengendalian Dokumen

(DC)

Area 2

1. Melakukan penyimpanan arsip hasil

    kegiatan APM dan ZI (Dokumen

    tertata dengan baik)

2. Melakukan pengendalian terhadap

    kesesuaian dokumen yang beredar

3. Menjadi pusat data dokumentasi tim APM

4. Memastikan kecukupan dokumentasi

    (formulir-formulir APM yang dikeluarkan

    oleh Ditjen Badilum)

5. Membuat laporan kepada QMR tentang

    kegiatan dokumentasi tim APM

 

APM_126
127 SEKRETARIS

Kelengkapan Document

pada Document Control

Area 2

Kelengkapan dokumen Akreditasi dan

Zona Integritas

1. Dokumen tertata dengan baik

2. List daftar master dokumen

3. Bukti Distribusi dokumen

4. Penomoran dokumen

5. Penggunaan stamp "terkendali",

    "tidak terkendali" dan "kadaluarsa"

 

APM_127
128 SEKRETARIS

Pengadaan Barang dan Jasa

(SK PPK, SK Pejabat

Pengadaan dan SK Petugas

penyimpan BMN)

Area 4,5,6

1. Seluruh SK sudah ditetapkan dan

    tepat sesuai Perpres No 16 Tahun 2018

2. SK sudah diperbaharui setiap tahun

3. Sudah di Monev

4. Sudah Terdokumentasi dengan baik

 

APM_128
129 SEKRETARIS Tim Pengelola Website Area 2,5,6

1. Ada SK Tim Pengelola Website yang

    mengatur Tata Cara pengelolaan

    website dan ditetapkan

    oleh Ketua Pengadilan Negeri

2. Memastikan isi website selalu diperbaharui

3. Memahami keterbukaan informasi publik

4. Melakukan monev secara berkala

    (data dukung)

 

APM_129
130 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Adanya uraian Tugas

masing-masing unit

Area 2,5

1. Sudah ada keseluruhan

2. Sudah dilaksanakan

3. Sudah dilakukan monitoring

4. Sudah dievaluasi

 

APM_130
131 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Implementasi SOP Area 2,5

1. SOP telah dibuat sesuai dengan

    Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung

    R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang

    Pedoman Penyusunan SOP di

    Lingkungan MA dan Badan Peradilan

    yang berada di bawahnya

2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu

3. Sudah dilakukan monitoring

4. Sudah dilakukan evaluasi

 

APM_131
132 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Pelaksanaan absensi sesuai

dengan Perma No. 7 Tahun

2016 dan SK KMA 071/KMA

/SK/V/2008 (uji petik tiga

bulan terakhir)

Area 2,3,5

1. Absensi manual dan finger print sesuai

2. pengisian absensi manual sudah sesuai

    ketentuan

3. sudah diparaf dan digaris merah oleh petugas

4. sudah dimonitoring dan dievaluasi

APM_132
133 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Izin keluar kantor

menggunakan formulir

sesuai Perma No. 7 Tahun

2016 dan SK KMA 071/KMA

/SK/V/2008 atau surat tugas

sesuai ketentuan (uji petik

tiga bulan terakhir)

Area 2,3,5

1. Sudah selalu dilaksanakan

2. Formulir ijin keluar kantor sesuai

    SK KMA

3. Surat ijin keluar diketahui pimpinan

4. Pengarsipan surat ijin keluar tertata

    dengan rapi

APM_133
134 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Peta kekuatan pegawai,

rencana kebutuhan

pegawai, dan Daftar Urut

Kepangkatan

Area 3

1. Sudah ada dan sudah tepat

2. sudah ada dokumen Peta kekuatan pegawai

3. terencananya kebutuhan pegawai

4. Daftar urut kepangkatan diperbaharui

APM_134
135 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Baperjakat dan penempatan

pegawai sudah sesuai

dengan kompetensi

Area 2,3

1. Sudah ada SK tim Baperjakat

2. Sudah dilaksanakan

3. Proses pelaksanaan baperjakat sesuai

    denganaturan yang berlaku

    (minimal 6 bulan sekali)

4. Penempatan pegawai sudah

    sesuai kompetensi

 

APM_135
136 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Analisa pengembangan

kompetensi

Area 3

1. Sudah melakukan Analisa Pengembangan

    Kompetensi (Training Need Analysis)

2. Rencana pengembangan kompetensi

    pegawai,apakah mempertimbangkan

    hasil pengelolaan kinerja pegawai

3. Sudah tersedia data persentase kesenjangan

    kompetensi pegawai yang ada dengan standar

    kompetensi yang ditetapkan untuk

    masing-masing jabatan

4. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh

    kesempatan/hak untuk mengikuti diklat

    maupun pengembangan kompetensi lainnya

5. unit kerja melakukan upaya pengembangan

    kompetensi kepada pegawai (dapat melalui

    pengikutsertaan pada lembaga pelatihan,

    in house training, atau melalui coaching, atau

    mentoring, dll)

6. monitoring dan evaluasi terhadap hasil

    pengembangan kompetensi dalam kaitannya

    dengan perbaikan kinerja

 

APM_136
137 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Arsip kepegawaian Area 2,3,5

1. Tersusun secara sistematis sesuai

    jabatan,lengkap dan rapi

2. Data kepegawaian diperbarui

3. Sudah dilakukan monitoring

4. Sudah dilakukan evaluasi

 

APM_137
138 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Pengelolaan SIKEP Area 3

1. Data Lengkap (100%)

2. Data akurat

3. Data terbarui

4. Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh

    pegawai teknis/ non teknis sudah di

    upload (100%)

5. Data untuk tanda tangan elektronik lengkap

    (No HP, NIK, Email domain MA, uploud e_doc

    KTP dengan format jpg atau jpeg dan berwarna)

 

APM_138
139 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

RKP, RKGB dan

usul pensiun

Area 3

1. RKP seluruhnya sudah dibuat

    (untuk periode 1 tahun)

2. RKGB seluruhnya sudah dibuat

    (untuk periode 1 tahun)

3. Usul pensiun sudah dibuat dan dikirim

    ke Kanreg setempat

4. RKP, RKGB, dan usul pensiun sudah

   terinformsikan (melalui papan atau monitor)

 

APM_139
140 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Pencatatan surat

masuk/keluar

Area 2

1. Sudah tercatat

2. Sudah terkendali

3. Sudah menggunakan aplikasi

4. Sudah didistribusikan tepat waktu

 

APM_140
141 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Pemberian sanksi dan

penghargaan

Area 1,3,6

1. Sudah dilaksanakan sesuai hasil

    evaluasi (data dukung SK Pimpinan)

2. Ada Berita Acara

3. Terdokumentasi dengan baik

4. Terakomodir dalam sistem promosi dan

    mutasi internal

 

APM_141
142 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Sasaran Kerja Pegawai

(SKP) dan penilaian prestasi

kerja

Area 2,3,5

1. sasaran kerja pegawai telah dibuat          

2. pengisian SKP sudah sesuai dengan Tusi

3. penilaian prestasi kerja dilakukan per bulan

4. sudah diarsipkan dan tertata

 

APM_142
143 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Prosedur izin (keluar

negeri,belajar,tugas belajar

dan cuti)

Area 3

1. Sudah dilaksanakan sesuai dengan PP

    Nomor 11 Tahun 2017, SK KMA 125

    tahun 2009, perma 7 tahun 2016.

2. Sudah terdokumentasi dengan baik

 

APM_143
144 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Penyusunan Keputusan

Pimpinan sesuai dengan

Peraturan Kepala Arsip

Nasional Indonesia No. 2

Tahun 2014

Area 2

1. Sudah sesuai

2. sudah terdokumentasi

3. sudah dimonitoring

4. Sudah dievaluasi

APM_144
145 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Dokumentasi Rapat/ Notulen

Rapat

Area 2

1. Ditunjuk penanggung jawab notulen oleh

    Pimpinan satker yang ditetapkan dengan SK

2. Setiap rapat sudah dibuatkan notulen

3. Setiap notulen didokumentasikan menjadi

    satu kesatuan dengan undangan, foto dan

    daftar hadir.

4. Sudah terdokumentasi dengan baik

 

APM_145
146 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Pengelolaan tenaga honorer Area 2,3

1. Proses Perekrutan dilaksanakan secara

    terbuka

2. Ada kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh

    KPA dan dituangkan dalam BA

3. SK terdokumentasi dengan baik

4. Evaluasi minimal 1 kali dalam setahun

5. Pembiayaan oleh DIPA

6. Ada kontrak kerja yang ditanda tangani

    KPA

 

APM_146
147 KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Pengisian Laporan Lembar

kerja (LLK) dan penilaian

Kinerja Pegawai (PKP)

Area 3

1. Sudah diisi secara rutin dan menggunakan
   aplikasi

2. Sudah diverifikasi oleh atasan langsung

3. Menjadi salah satu bahan evaluasi kinerja ASN Pengadilan

4. Terdokumentasi dengan baik

 

APM_147
148 UMUM DAN KEUANGAN

Pencatatan surat

masuk/keluar

Area 2

1. Sudah tercatat

2. Sudah terkendali

3. Sudah menggunakan aplikasi

4. Sudah didistribusikan tepat waktu

 

APM_148
149 UMUM DAN KEUANGAN

Adanya uraian Tugas

masing-masing unit

Area 2,5

1. Sudah ada keseluruhan

2. Sudah dilaksanakan

3. Sudah dilakukan monitoring

4. Sudah dievaluasi

 

APM_149
150 UMUM DAN KEUANGAN Implementasi SOP Area 2,5

1. SOP telah dibuat sesuai dengan

    Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung

    R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang

    Pedoman Penyusunan SOP di

    Lingkungan MA dan Badan Peradilan

    yang berada di bawahnya

2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu

3. Sudah dilakukan monitoring

4. Sudah dilakukan evaluasi

 

APM_150
151 UMUM DAN KEUANGAN

SK Pengelola BMN dan

Laporan inventaris barang

milik negara (SIMAK BMN)

Area 4,5

1. Sudah ada SK

2. Sudah dilaksanakan

3. Sudah dilaporkan

4. Diupdate

5. tersedia data dukung

 

APM_151
152 UMUM DAN KEUANGAN

Nilai Kapitalisasi Barang

Milik Negara (BMN)

Area 4,5

1. Belanja barang peralatan dan mesin

    diatas Rp.1.000.000,- dengan masa

    manfaat lebih dari 1 tahun telah

    menggunakan Akun Belanja Modal.

2. Belanja barang gedung dan bangunan

    diatas Rp.25.000.000,- dengan masa

    manfaat lebih dari 1 tahun telah

    menggunakan Akun Belanja Modal.

3. Barang hasil pengadaan telah diinput

    ke dalam daftar BMN pada aplikasi

    SIMAK - BMN.

 

APM_152
153 UMUM DAN KEUANGAN Pencatatan Aset lainnya Area 4

1. Sudah ada SK Tim Penilai Kondisi BMN

    yang diperbaharui setiap tahun

2. Laporan dari Tim Penilai kepada KPB

    setahun sekali

3. KPB membuat SK Penghentian pemakaian

4. Register Transaksi Harian (RTH)

    Penghentian Penggunaan BMN

5. Usulan Penghapusan BMN

 

APM_153
154 UMUM DAN KEUANGAN

Laporan Pengawasan dan

Pengendalian (WASDAL)

BMN

Area 2,5

1. Sudah mengisi aplikasi Sistem Informasi

    Manajemen Aset Negara (SIMAN)

2. Laporan Wasdal BMN sudah ditandatangani

    oleh KPB setiap tahun

3. Laporan sudah dikirim ke KPKNL setempat

    (sudah ada tanda terima)

4. Terdokumentasi dengan baik

 

APM_154
155 UMUM DAN KEUANGAN Penginputan Aset Tetap Area 2,4,5

1. Kesesuaian jumlah dan harga barang yang

    diinput pada SIMAK BMN saat pembelian

2. Kesesuaian Spesifikasi Barang yang diinput

3. Pengarsipan Dokumen Pembelian aset tetap

    sudah tersusun dengan rapi

4. Sudah di monitoring dan evaluasi

 

APM_155
156 UMUM DAN KEUANGAN

Penatausahaan Barang

Persediaan

Area 2,4,5

1. Kesesuaian jumlah dan harga barang yang

    diinput pada aplikasi persediaan saat pembelian
2. Dokumen permintaan barang persediaan

    dari masing - masing bagian terdokumentasi

    dengan baik

3. Dokumen serah terima barang sudah di

    tandatangani oleh masing - masing pihak

4. Terdapat kartu pengawasan pengendalian

    per item barang persediaan

5. Laporan berita acara opname fisik barang

    persediaan telah dilakukan per semester

 

APM_156
157 UMUM DAN KEUANGAN

Barang Persediaan Dipa 01

dan Dipa 03

Area 2,4,5 1. Data dan Barang Persediaan sesuai
2. Barang tertata rapi
3. Penyimpanan terpisah antara Dipa 01
   dan Dipa 03
4. Laporan diserahkan ke Sekretaris
5. Kartu Kendali Pengawasan Barang Persediaan / ATK       
APM_157
158 UMUM DAN KEUANGAN

Pengelolaan Kendaraan

Dinas

Area 2,4,5

1. Penunjukan kendaraan dinas sudah

    sesuai PMK 76/PMK.06/2015

2. Penggunaan anggaran kendaraan dinas

    tidak melebihi standar biaya masukan

3. Kartu kendali penggunaan kendaraan

    dinas telah dibuat

4. Pembayaran pajak STNK telah dibayar

    dengan tertib

 

APM_158
159 UMUM DAN KEUANGAN Pengelolaan Rumah Dinas Area 2,4,5

1. Perhitungan sewa rumah dinas telah

    sesuai dengan keputusan menteri

    KIMPRASWIL Nomor 373/UPTS/M/2001

2. Pembayaran PBB rumah dinas telah

    dibayar dengan tertib

3. Terdokumentasi dengan baik

4. Terdapat monitoring dan evaluasi.

    terhadap Hakim yang mendapat fasilitas

    rumah dinas dan tunjangan sewa rumah dinas.

5. Nilai HSBGN (Harga Satuan Bangunan

   Gedung Negara) per wilayah telah diupdate

   secara periodik dalam menghitung tarif sewa.

 

APM_159
160 UMUM DAN KEUANGAN

SK Penunjukan Penghunian

Rumah Dinas

Area 4,5

1. SK ditanda tangani KPB

2.Tidak ada pemegang ganda Rumah dinas

3. Membayar sewa sesuai peraturan

    Permen PU No.22/PRT/M/2008

4. PBB dibayar oleh penghuni

5.Terdokumentasi dengan baik

 

APM_160
161 UMUM DAN KEUANGAN SK Kendaraan Dinas Area 4,5

1. SK ditanda tangani KPB

2. Tidak ada pemegang ganda Kendaraan
   dinas  

3. Bukti Biaya Pemeliharaan dan
   Operasional

4.Terdokumentasi dengan baik

 

APM_161
162 UMUM DAN KEUANGAN SK Perangkat IT Area 4,5

1. SK ditanda tangani KPB

2. Tidak ada pemegang ganda Perangkat IT

3. Bukti Biaya Pemeliharaan

4. Terdokumentasi dengan baik

 

APM_162
163 UMUM DAN KEUANGAN

Pemeliharaan sarana dan

prasarana (perangkat IT,

rumah dinas, kendaraan

dinas, perlengkapan

persidangan, kalung hakim

dll)

Area 4,5 1. Terpelihara dengan baik
2. Dirawat secara rutin
3. Adakartu kontrol
4. SK BMN sesuai peruntukan
APM­_163
164 UMUM DAN KEUANGAN

Perawatan dan Pengelolaan

Server

Area 2,6

1. Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik

2. Tersedia Rak Server pada ruang tersendiri

3. Ada kartu kontrol dan kartu kontrol terisi dengan baik

4. Tersedia 2 (dua) unit AC yang dinyalakan bergantian

APM_164
165 UMUM DAN KEUANGAN Genset Area 4,6

1. Sudah dilengkapi Genset dan masuk dalam BMN

2. Kapasitas tersedia sesuai kebutuhan

3. Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik

4. BBM sudah dianggarkan

APM_165
166 UMUM DAN KEUANGAN

Daftar barang ruangan &

Labelisasi barang milik

negara

Area 2,4,5

1. DBR sudah diperbaharui setiap tahun

2. Sudah dilaporkan pada pimpinan

3. Seluruh barang BMN sudah Labelisasi

4. DBR ditandatangani oleh KPB dan
   Penaggung Jawab ruangan

5. Nomor inventaris BMN pada Label
   sesuai dengan SIMAK BMN

 

APM_166
167 UMUM DAN KEUANGAN

Layout jalur keluar masuk

kendaraan & Pengaturan

lahan parkir

Area 6

1. Jalur keluar masuk kendaraan sudah
   diatur                                                

2. Tertata dengan baik

3. Ada petugas parkir

4. Sudah dipisahkan antara karyawan
   dengan pengunjung

 

APM_167
168 UMUM DAN KEUANGAN

Jalur masuk gedung

pengadilan

Area 6

1. Sudah satu pintu

2. Diawasi oleh CCTV

3. Dijaga oleh Petugas Keamanan

4. Diberikan kartu tamu/pengunjung

 

APM_168
169 UMUM DAN KEUANGAN

Jalur evakuasi dan titik

kumpul

Area 6 Sudah ada, tepat dan sudah disosialisasikan APM_169
170 UMUM DAN KEUANGAN

Simulasi tanggap darurat

dan kebakaran dengan

instansi terkait

Area 5,6

1. Tim penanganan bencana sudah
   dibentuk

2. Simulasi sudah dilaksanakan

3. Diulang setiap tahun

4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi
   (dibuktikan dengan data dukung)

 

APM_170
171 UMUM DAN KEUANGAN

Sarana alat pemadam api

ringan (APAR)

Area 5,6

1. Tersedia APAR

2. Penempatan sudah sesuai

3. APAR tidak kadaluarsa

4. Terkontrol dengan rutin

 

APM_171
172 UMUM DAN KEUANGAN CCTV Area 5

1. Tersedia CCTV dengan jumlah yang
     sesuai

2. Monitor diruangan KPT

3. Penempatan sesuai

4. Perawatan secara rutin (data dukung

   kartu perawatan)

5. Kondisi layak/ Tidak ada yang rusak

 

APM_172
173 UMUM DAN KEUANGAN Petugas keamanan Area 2,3,6

1. Bersertifikasi

2. Menggunakan Seragam

3. Menggunakan peralatan keamanan

4. Memahami prosedur pengamanan dan
   evakuasi

5. 3S (Senyum,Salam,Sapa)

 

APM_173
174 UMUM DAN KEUANGAN

Sarana monitoring realisasi

anggaran DIPA 01 dan DIPA

03

Area 2,5,6

1. Tersedia sarana publikasi/monitoring
     realisasi

2. Terpublikasikan pada Papan Pengumuman

3. Terpublikasi di Website

4. Diperbaharui per bulan

 

APM_174
175 UMUM DAN KEUANGAN

Tersedia informasi tentang :

1. Visi dan Misi,

2. Papan daftar nama

    hakim,

3. Papan daftar nama

    mediator,

4. Alur perkara,

5. Alur pengajuan dan

   penanganan layanan

   bantuan hukum,

6. Gugatan sederhana,

7. Informasi panjar biaya

   perkara,

Area 2,6 Tersedia seluruhnya APM_175
176 UMUM DAN KEUANGAN

Sarana pendukung :

1. Ruang Posbakum,

2. Ruang jaksa,

3. Ruang penasihat hukum,

4. Ruang Laktasi,

5. Ruang tunggu

    pengunjung,

6. Ruang kesehatan,

7. Perpustakaan

Area 6 Lengkap dan layak APM_176
177 UMUM DAN KEUANGAN

Kontrak kantin (PNBP

Kantin)

Area 4,5

1. Sudah ada perjanjian sewa

2. Bukti setoran ke Negara

3. Perhitungan sewa sudah dilakukan oleh
   KPKNL

4. SK Penetapan Pelaksanaan sewa BMN dari
   Sekretaris MA

5. Terdokumentasi

APM_177
178 UMUM DAN KEUANGAN Perjalanan Dinas Area 2,4,5

1. Pembebanan biaya perjalanan dinas

    sudah sesuai dengan akun yang tersedia

2. Perjalanan dinas tersebutmenghasilkan

    output kinerja yang jelas

3. Waktu dan tempat tujuan sudah sesuai

    dengan surat tugas

4. Terdokumentasi dengan baik.

APM_178
179 UMUM DAN KEUANGAN

Buku-buku keuangan

1. Buku kas umum

    (dilengkapi dengan

    LPJ/akhir bulan)
2. Buku bank

3. Buku bantu (Pengawasan

    kredit, uang

    persediaan, SPM dan

    penyetoran pajak

    PPH Pasal 21, 22 dan 23)

Area 2,4,5

1. Lengkap

2. Akurat

3. Bukti sesuai

4. Sisa uang sama dengan brankas

APM_179
180 UMUM DAN KEUANGAN

SK manajemen pengelolaan

keuangan :

1. SK KPA

2. SK Pejabat Pembuat

    Komitmen

3. SK bendahara

   pengeluaran/

   bendahara

   pemegang uang muka

4. Bendahara penerima,

5. SK Pembantu Pengelola

    Keuangan

Area 4 Lengkap APM_180
181 UMUM DAN KEUANGAN

Dokumen pertanggung

jawaban telah disimpan dan

diarsipkan

Area 2,4,5

1. Lengkap

2. Tersusun rapi

3. Tepat waktu

4. Tersimpan dengan baik

APM_181
182 UMUM DAN KEUANGAN

Prosedur Pendistribusian

Barang (Berita Acara Serah

Terima Barang dan Tanda

Terima Barang)

Area 2,4,5

1. Terdata dengan baik

2. Jumlah sesuai

3. Tersedia Berita Acara Serah Terima Barang

4. Tersedia tanda terima

APM_182
183 UMUM DAN KEUANGAN Monitoring uang persediaan di brankas bendahara oleh KPA setiap bulan Area 2,4,5

1. Monitoring sudah dilaksanakan

2. Berita Acara

3. Dilaksanakan setiap bulan

4. Sisa uang di brankas sesuai dengan
    buku keuangan

APM_183
184 UMUM DAN KEUANGAN

Satker sudah menginput

aplikasi monev PP 39 Tahun

2006 dari Bapenas setiap

triwulan

Area 2,4,5

1. Sudah dilaksanakan

2. Sudah dilaporkan pada pimpinan

3. Diupdate setiap triwulan

4. Sudah dilakukan monitoring dan
    evaluasi

APM_184
185 UMUM DAN KEUANGAN

Satker telah melakukan

Rekon internal antara

aplikasi SIMAK, BMN, SAIBA

dan KOMDANAS setiap

bulannya dengan membuat

berita acara Rekon internal

(mengetahui : operator

SAIBA, operator, SIMAK,

BMN dan KPA)

Area 2,4,5

1. Sudah dilaksanakan

2. Sudah dilaporkan pada pimpinan

3. Diupdate setiap bulan

4. Tersedia data dukung

APM_185
186 UMUM DAN KEUANGAN

Sistem Informasi Rencana

Umum Pengadaan (SIRUP)

Area 2,4,5

1. KPA telah mengisi dan mengumumkan

    seluruh paket pengadaan pada aplikasi

    sirup di awal tahun anggaran

APM_186
187 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Pencatatan surat

masuk/keluar

Area 2

1. Sudah tercatat

2. Sudah terkendali

3. Sudah menggunakan aplikasi

4. Sudah didistribusikan tepat waktu

APM_187
188 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Adanya uraian Tugas

masing-masing unit

Area 2,5

1. Sudah ada keseluruhan

2. Sudah dilaksanakan

3. Sudah dilakukan monitoring

4. Sudah dievaluasi

APM_188
189 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Implementasi SOP Area 2,5

1. SOP telah dibuat sesuai dengan Peraturan Sekretaris

    Mahkamah Agung R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang

    Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan MA dan Badan

    Peradilan yang berada di bawahnya
2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu

3. Sudah dilakukan monitoring

4. Sudah dilakukan evaluasi

APM_189
190 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Satker sudah mengisi

aplikasi monev smart setiap

bulannya dan melaporkan

kepada pimpinan.

Area 2,4,5

1. Indikator kinerja telah mengikuti kaidahSMART

2. Pengisian data sudah dilakukan secara tertib setiap bulan

3. Sekretaris melakukan monitoring perbulan

4. Sudah dievaluasi

APM_190
191 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Penyusunan RKAKL Area 2,4,5

1. Telah melihatkan pimpinan dan unit lain dalam

    penyusunan RKAKL

2. ada instrumen TOR dan RAB

3. Di input melalui aplikasi SAKTI

4. sudah dilaksanakan monev

APM_191
192 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Pelaporan Keuangan satker

DIPA 01 dan 03  

(berdasarkan PMK

no.22/PMK.05/2016) sesuai

dengan standard akutansi

pemerintah yang berlaku.

Area 2,4,5

1. Adanya Neraca,

2. Laporan Realisasi Anggaran (LRA),

3. Laporan Oprasional (LO),

4. Laporan Perubahan Equitas (LPE) dan

5. catatan atas laporan keuangan (calk)

APM_192
193 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Layanan Hukum bagi

masyarakat kurang mampu

berdasarkan PERMA No 1

Tahun 2014

Area 5,6

1. Sudah melakukan inovasi untuk mengoptimalkan

    pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya

    perkara (prodeo) pada masyarakat kurang mampu

    berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014

2. Sudah melakukan Sosialisasi sesuai SE Dirjen Badilum

    Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2022 baik

    secara Internal maupun Eksternal

3. Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari Badilum

4. Sudah dilaksanakan monev

APM_193
194 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN Kepatuhan Backup data sesuai Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 Area 2,5,6

1. Melakukan backup data minimal 1x dalam satu hari

2. Melakukan singkronisasi ke PT minimal 1x dalam satu hari

3. Melakukan singkronisasi ke MA minimal 1x dalam satu hari

4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap backup data

APM_194
195 PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN

Standarisasi website

pengadilan (Surat Dirjen

Badilum No.362/DJ/HM.02.3/IV/2015 Menindaklanjuti

launching Pedoman

Rancangan dan Prinsip

Aksebilitas Website

Pengadilan oleh Ketua MA

RI pada tanggal 17 Maret

2015)

Area 2,6

1. Tampilan website menggunakan template latar

    belakang merah sesuai ketentuan

2. Alamat Website menggunakan domain resmi pemerintahan

3. Web dapat diakses kaum disabilitas

4. Data selalu terupdate (termasuk profil pengadilan dan berita)

5. Keterbukaan informasi :
   - Profil (struktur organisasi,LHKPN,dll)

   - Pelayanan dasar/standar pelayanan
     (prosedur beracara,biaya penyelesaian
     perkara, agenda sidang)

   - Hak masyarakat (hak bantuan hukum dan
     biaya perkara cuma-cuma,dll)

   - Prosedur pengaduan

   - Ringkasan LKjIP

   - LRA dan RKAKL

6. Publikasi IKM, format sesuai dengan Lampiran IV

   Permenpan RB No 14 tahun 2017

7. Publikasi IPAK, format sesuai dengan Lampiran IV

   Permenpan RB No 14 tahun 2017

APM_195