Kepaniteraan Perdata

Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox

Kepaniteraan Perdata

08 Dec

Panitera Muda Perdata : 
Pada Meja I : 

♦ Menerima gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali,
   permohonan eksekusi dan permohonan somasi.
Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek tidak terdaftar sebagai perkara.
Permohonan pihak ketiga (Darden verzet) didaftar sebagai perkara baru dalam gugatan.
Menetapkan rencana biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM.
Pemungutan biaya perkara ditafsir dengan mempertimbangkan jarak dan wilayah hukum, saksi-saksi,
   redaksi putusan dan pemberitahuan isi putusan serta administrasi.
Menyerahkan surat gugatan, permohonan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan
   peninjauan kembali, permohonan eksekusi, permohonan somasi yang dilengkapi SKUM kepada
   yang bersangkutan agar membayar uang panjar biaya perkara kepada kas Pengadilan Negeri.

 

Staf Bagian Perdata :
Pada Meja II :

Mendaftar perkara yang masuk dalam buku register induk perkara perdata sesuai dengan urutan penerimaan
   dari pemegang kas dan membubuhi nomor perkara sesuai urutan dalam buku register.
Pendaftaran perkara baru dapat melaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar lunas pada kas.
Pengisian kolom-kolom buku register dilaksanakan dengan tertib, cermat dan lengkap, tepat waktu berdasarkan
   jalannya persidangan.
Berkas perkara yang diterima dilengkapi dengan formulir penetapan Majelis Hakim lalu disampaikan kepada
   Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
Bagi perkara yang telah ditetapkan Majelis Hakim yang ditunjuk dan dilengkapi formulir penetapan hari sidang
   dan mencatat pembagian perkara tersebut dengan tertib.
Mencatat dalam register induk perkara, tanggal siding pertama, penundaan tanggal siding dan alasannya dari
   Panitera Pengganti setelah proses persidangan.
Menerima permintaan pihak-pihak berperkara, menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan.
Menerima Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi,
   alasan Peninjauan Kembali, jawaban atas alasan Peninjauan Kembali, kirim berkas Banding,
   Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Membagi dan menetapkan urutan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk pelaksanaan tugas Kejurusitaan.
Mengeluarkan dari panjar biaya tersebut, biaya-biaya hak-hak kepaniteraan.
Pencatatan permohonan banding.
Pencatatan permohonan kasasi.
Pengeluaran biaya materai dan redaksi setelah perkara diputus.
Menyetorkan semua uang hak-hak kepeniteraan kepada kas Negara sebagai pendapatan Negara
   melalui Bendaharawan Penerima.
Seminggu sekali menyerahkan penerimaan hak-hak kepaniteraan kepada Bendahara Penerima untuk
   disetorkan kepada Kas Negara
Menerima dan membukukan uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM pada jurnal jenis :
Kl-Al/G   – Perkara gugatan
Kl-Al/P    Perkara Permohonan
Kl-A2      Perkara Permohonan Banding
Kl-A3      Perkara Permohonan Kasasi
Kl-A4      Perkara Permohonan Peninajuan Kembali
Kl-A6      Perkara Somasi.
Pencatatan panjar biaya perkara dalam buku jurnal dan khususnya tingkat pertama diikuti dengan
   pemberian nomor perkara tersebut
Nomor Perkara tersebut oleh pemegang kas diterangkan dalam lembar pertama surat gugatan.
Mengeluarkan uang panjar perkara untuk ongkos panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita,
   pemeriksaan setempat, sumpah, peterjemah dan eksekusi.
Pemasukan dan pengeluaran uang untuk setiap harinya harus dilaporkan kepada Panitera untuk dicatat
   dalam buku induk keuangan :
Kl-A7    Buku induk keuangan perkara perdata.
Kl-A8    Buku induk keuangan eksekusi.
Kl-A9    Buku induk penerimaan uang hak-hak kepaniteraan.