Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox
10 Oct
1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat)
2. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman presensi online untuk hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP
3. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016
4. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti
2. Masing-masing pejabat sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat
3. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan
4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain: a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; b. layanan pesan singkat/SMS; c. surat elektronik (e-mail); d. faksimile; e. telepon; f. meja Pengaduan; g. form Pengaduan; dan/atau h. kotak Pengaduan.
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016
2. PN sudah melakukan ketentuan tersebut
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan tersebut
1. Sudah melakukan sosialisasi ke pihak Internal dan Eksternal (Kejaksaan, Advokat dan Kepolisian)
2. Panmud memastikan setiap berkas yang dikirimkan lengkap dan tepat waktu
3. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pengiriman dokumen elektronik perkara dari pengadilan pengaju lengkap dan tepat waktu
4. Hasil monev terdokumentasi dengan baik
1. Sudah sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
2. E-litigasi sudah dilaksanakan minimal 50% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt
3. Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler (data dukung)
4. Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
1. Sudah mengadakan sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
2. Sudah menerapkan Izin Penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas (minimal 25%), izin besuk tahanan melalui E-Berpadu
3. Petugas meja E-Court dan meja Pidana pada PTSP memahami informasi tentang tata cara penggunaan E-Berpadu
4. Pimpinan selalu melakukan Monev setiap bulan untuk memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
1. Laporan Kasasi wajib dikirimkan melalui Direktori Putusan paling lambat 3 hari kerja setelah permohonan Kasasi diajukan
2. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas Kasasi
3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Pidana Umum menggunakan amplop berwarna merah dan Pidana Khusus menggunakan amplop berwarna ungu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021)
4. Jika ada kekurangan kelengkapan, berkas dikirimkan maksimal 14 hari setelah surat pemberitahuan kekurangan berkas dari Kepaniteraan Mahkamah Agung (bukti pengiriman berkas)
5. Ketua dan Wakil melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pengiriman berkas perkara
6. Jika Terdakwa ditahan, berkas Kasasi Bundel A dan B sudah diterima oleh MA maksimal 30 hari Kalender (2304/PAN/HK.01/12/2020)
1. Pengadilan Negeri telah menerapkan Checklist pengiriman berkas Kasasi
2. Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas Kasasi bundel A dan B harus sudah dikirim ke MA
3. Seluruh pengiriman berkas Kasasi dan PK Perdata Umum menggunakan amplop berwarna hijau dan Perdata Khusus menggunakan amplop warna abu-abu (2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021)
4. Ketua, Wakil dan Panitera melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan terhadap pengiriman berkas perkara
5. Pengiriman berkas Kasasi dikirimkan paling lambat 65 hari setelah permohonan Kasasi diajukan (Buku II)
1. Sudah mempunyai Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Bidang
2. Melakukan pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN
3. Mengisi buku pengawasan bidang pada bidang / bagian yang diawasi
4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan
5. Monev TLHP setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung)
6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)
1.Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada SIPP dan Register Eksekusi
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
4. Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang harus diisi pada SIPP telah terisi 100 %
1.Sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian permohonan eksekusi terutama menyangkut permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan (data dukung)
2. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019
3. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan.
4. Sudah terdokumentasi dengan baik
Sudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap : 1. Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan
2.untuk perkara perdata, salinan sudah siap 14 hari setelah putusan dibacakan
3. Penyampaian petikan putusan pidana kepada terdakwa, JPU, Rutan/LP 1 x 24 Jam
4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan, sudah ditindaklanjuti dan terdokumentasi dengan baik
1. Melakukan sosialisasi SPPT TI
2. Melakukan Monitoring berjenjang mulai dari Panmud Pidana
3. Melakukan Evaluasi penerapan SPPT-TI
4. Sudah terdokumentasi
1. Sudah mensosialisasikan kebijakan RJ terbaru secara berkala
2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan RJ di pengadilan yang diikuti oleh seluruh hakim (data dukung)
3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ
4. Melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekali
1. Seluruh putusan sudah dipublikasikan pada Direktori Putusan
2. Majelis memastikan putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan
3. Seluruh publikasi putusan yang wajib dianonimisasi sudah dilaksanakan dengan tepat
4. Ketua, Wakil Ketua dan Panitera melakukan monev terhadap ketepatan publikasi putusan (Jumlah putusan yang dipublikasikan, Anonimisasi putusan dll)
1. Dilakukan 1x setiap minggu
2. Panmud Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud
4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT
1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat
2. Sudah ada jadwal pengawasan
3. Ada bukti laporan pengawasan
4. Sudah dimonitoring dan evaluasi oleh pimpinan
1. PN sudah mengirimkan surat pengembalian sisa panjar kepada pihak maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi
2. Jika para pihak hadir pada saat pembacaan putusan maka sisa panjar dikembalikan pada saat itu juga
3. PN sudah mengembalikan sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan kepada pihak dan atau setelah dipublikasikan di web
4. Sisa panjar sebagaimana nomor 3 yang tidak diambil oleh pihak dicatat tersendiri sebagai uang tidak bertuan dan disetor ke Kas Negara 5. Sudah melakukan monev dan tindaklanjut terhadap pengembaliansisa panjar biaya perkara serta terdokumentasi dengan baik
1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta Penginputan data pada aplikasi komdanas secara tepat dan tertib setiap bulan
2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya (SEMA Nomor 4 Tahun 2018)
3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
5. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani
1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
3. Penginputan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)
1. Seluruh Berita Acara Sidang Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya dan sudah diparaf dan ditandatangani
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
1. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak
2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal
3. Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/ Terdakwa
4. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama.
5. Court Calender yang sudah ditandatangani sudah diupload di SIPP untuk selanjutnya diarsipkan di berkas
1. Seluruh Relaas sudah diunggah pada SIPP 1 x 24 Jam
2. Seluruh BAS yang sudah ditandatangani diunggah pada SIPP 1 hari sebelum sidang berikutnya
3. Court Calendar yang sudah disepakati dan sudah ditandatangani diunggah pada SIPP
4.Sudah dimonev oleh para Panmud (eviden)
1.Penundaan sidang sudah diinput secara lengkap kedalam SIPP
2. Penginputan kedalam SIPP sudah 1x24 jam
1.Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 berkas)
2. Panmud Pidana telah melakukan monev
3. Panmud Perdata telah melakukan monev
4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
1. Minutasi Tepat Waktu Sesuai SOP (14 hari untuk Perdata dan 7 hari untuk pidana)
2. E-doc putusan sudah diunggah ke SIPP
3. PP menginput Jadwal Sidang, tanggal putusan dan amar putusan pada SIPP mengunggah e-doc putusan ke SIPP 1 x 24 jam sejak tanggal putusan
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat)
1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP
2. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib
3. Bukti pembayaran dikirimkan bersamaan surat permintaan Delegasi
4. Seluruh surat permintaan delegasi sudah diupload ke SIPP
5. Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari 5 hari maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada KPT jika sudah menyurati dua kali belum juga ada tindaklanjut dari PN Pelaksana maka disurati kembali untuk yang ke tiga kali dengan tembusan kepada Badan Pengawasan
6. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan
7. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
1. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib
2. Seluruh pelaksanaan delegasi Panggilan atau pemberitahuan tidak melampaui 5 hari
3. Dokumen relaas diupload ke SIPP maksimal 1 hari setelah pelaksanaan relaas
4. Dokumen fisik dikirimkan ke PN Pengaju paling lambat pada hari berikutnya setelah pengiriman dokumen secara elektronik
5. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan
6. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
7. Pelaksanaan sudah didokumentasikan dengan baik
1. Jurusita/Jurusita Pengganti mengajukan pencairan anggaran kepada kepada koordinator delegasi setelah ada Surat Tugas
2. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaas kepada Pihak maksimal dua hari sejak surat tugas diterima
3. Asli Relaas pemanggilan/pemberitahuan dikirimkan paling lama satu hari setelah koordinator menerima relaas dari Jurusita/Jurusita Pengganti
4. Jurusita/Jurusita Pengganti selalu memberikan bukti pemanggilan/pemberitahuan kepada Koordinator delegasi sebagai pertanggungjawaban
1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum (SK Dirjen Nomor 21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 tentang Pembaruan standar operasional prosedur (SOP) kepaniteraan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri)
2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan)
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada KPT minimal satu tahun sekali
1. Selalu menggunakan Berita Acara Serah Terima
2. Selalu dilaksanakan tepat waktu (dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )
3. Checklist kelengkapan berkas
4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP
1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
2. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan, dan menggunakan laks)
3. Format Checklist sudah tepat
4. Format Court Calender sudah tepat
5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II
2. a. PIDANA : Maksimal 14 hari berkas sudah diterima Pengadilan Tinggi (236 KUHAP) b. PERDATA : Maksimal 30 hari berkas sudah diterima Pengadilan Tinggi (Buku II)
3. Terdata dalam SIPP
4. Sudah dimonev
1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II dan SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk dokumen elektronik)
2. Untuk laporan kasasi, penahanan maksimum 3 hari sejak adanya permohonan kasasi, harus sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung
3. Berkas perkara permohonan kasasi (ditahan) paling lambat 3 hari setelah memori kasasi diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung
4. Berkas perkara permohonan kasasi (tidak ditahan) paling lambat 30 hari setelah memori kasasi diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung
5. Ceklis kelengkapan berkas kasasi
6. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan1x24 jam
1. Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung
2. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II dan SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk dokumen elektronik)
3. Ceklis kelengkapan berkas kasasi
4. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan 1x24 jam
1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas peninjuan kembali ke Mahkamah Agung dalam waktu maksimal 30 hari setelah : a. Pemeriksaan Persidangan (PIDANA) b. Jawaban/tanggapan atas alasan PK (PERDATA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP dilakukan 1x24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK
1. Membuat laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan dengan tepat waktu yakni 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya permohonan kasasi dari Terdakwa/Jaksa Penuntut Umum
2. Laporan tersebut disampaikan melalui aplikasi Direktori Putusan MA jika Direktori Putusan MA sedang bermasalah maka dapat melalui email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
3. Berkas kasasi (Bundel A dan B) perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan telah diterima oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diajukannya permohonan kasasi
4. Penyampaian laporan kasasi menggunakan format yang ditentukan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1998
5. Memberikan 'tanda' tahanan pada sampul berkas kasasi yang menunjukan bahwa terdakwanya ditahan
1. Perhitungan panjar sudah dilakukan secara otomatis
2. SKUM sudah diberi Nomor (bukan nomor perkara)
3. Pembayaran melalui Bank / multi chanel
4. Terdokumentasi dengan baik
AKR_42
1. Penataan berkas sudah sesuai dengan penataan aplikasi SIPP
2. Setiap pencarian berkas dapat ditemukan kurang dari 5 menit
3. Ada jadwal perawatan arsip
4. Ruang arsip dilengkapi komputer
5. Tersedia APAR di ruang arsip
1. Sudah mempublikasikan prosedur peminjaman berkas
2. Panmud Hukum meneliti permohonan peminjaman berkas perkara
3. Peminjaman berkas disetujui oleh panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan
4. Sudah ditetapkan batas waktu peminjaman berkas maksimal 3 (tiga) hari
5. Peminjaman berkas tercatat dengan baik
1. Telah melaksanakan pelaporan perkara secara lengkap sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
2.Telah melaksanakan pelaporan perkara tepat waktu sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
3. Data yang dikirimkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
4. Telah dimonev
1. Sudah melakukan sosialisasi SK KMA No.359/KMA/SK/XII/2022
2. Penomoran sudah sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2478/DJU/SK/HK.00.1/12/2022 tentang standar penomoran perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
3. Format putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 359/KMA /SK/XII/2022
4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)
1. Sudah Sosialisasi internal dan eksternal secara berkala (Jenis informasi yang dapat diberikan, waktu penyelesaian layanan, tata cara pengaduan dll)
2. Sudah ada SK PPID dan Struktur PPID sesuai dengan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
3. Daftar Informasi Publik sudah ditetapkan dan dimutakhirkan secara berkala setiap 6 bulan di unit/satuan kerja
4. Ketua sudah melakukan monev dan pembinaan
5. Wajib melaporkan layanan informasi (memuat jumlah permohonan informasi yang diterima, waktu pemenuhan, jumlah informasi yangdikabulkan/sebagian/ditolak dan alasan penolakan) kepada Sekretaris MA dan Direktorat Jenderal Badilum setahun sekali (paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir)
1. Seluruh permohonan informasi dicatat pada register oleh petugas layanan informasi
2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh PPID pelaksana 3 hari sejak permohonan dicatat
3. Penyampaian pemberitahuan ditolak/diterima secara tertulis oleh petugas layanan informasi maksimal 10 hari sejak permohonan diterima
4. Petugas layanan informasi memahami penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada
1. Rapat rutin secara berkala dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (Panmud) dibuktikan dengan notulen rapat
2. Melakukan evaluasi kinerja dan Evaluasi penyerapan Anggaran per Triwulan
3. Sekretaris menyampaikan laporan secara tertulis realisasi anggaran setiap bulan kepada KPN
1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu
1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi
1. Melaksanakan Bimbingan teknis minimal setiap 6 bulan
2. Membuat program dan jadwal pelaksanaan bimtek
3. Melakukan monev dan evaluasi
1. Sudah mensosialisasikan SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan buku saku pedoman etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas kepada seluruh jajaran pengadilan
2. Sudah menerapkan Form penilaian personal
3. Mengadakan MoU dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SLB, organisasi penyandang disabilitas dll
4. Sudah menerapkan Antrian Prioritas pada setiap layanan pengadilan
5. Sudah melakukan Bimtek Internal untuk layanan disabilitas
6. Tersedia daftar pendamping/pembimbing, penerjemah dan petugas lain yang terkait
7. Sudah ada petugas yang mengikuti pelatihan disabilitas
1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas
2. Jalur Guiding Block dan warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadilan
3. Ramp/Jalur Landai
4. Alat bantu mobilitas (kursi roda dan tongkat), alat bantu dengar
5. Kursi tunggu Disabilitas
6. Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP dan layanan publik lainnya
7. Ruang sidang ramah disabilitas
8. Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang bagi penyandang disabilitas Intelektual
9. Sudah ada papan informasi visual
10.Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet, pegangan rambat, tombol darurat)
11. Sudah ada media informasi braile
12. Website pengadilan sudah dilengkapi screen reader
1. Keterlibatan Pimpinan pada setiap kegiatan pembangunan Zona Integritas yang sudah berjalan minimal 1 Tahun
2. Internalisasi dan Public Campaign pembangunan Zona Integritas
3. TLHP Internal dan Eksternal 100 %
4. Nilai IPAK dan IKM minimal 3,60
5. Persentase penyampaian LHKPN dan LHKASN 100%
6. Predikat SAKIP minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM
7. Penilaian akreditasi terakhir predikat ''A"
1. Sudah disosialisasikan (data dukung)
2. Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN BerAKHLAK (uji petik)
3. Sudah melakukan inovasi untuk membudayakan BerAKHLAK
4. Sudah di Monev (data dukung)
1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No.52 Tahun 2014 dan Surat Sekma NO.131/1/SEK/KU.01/6/2016
2. Sudah diperbarui setiap tahun
3. Pelaksanaannya dilakukan secara resmi
1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko dalam bentuk SK
2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019
3.Telah menentukan risiko
4.Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan risiko (status risiko dan risiko sisa)
5. Melakukan analisa dan Pimpinan menentukan level risiko
6. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali atau setiap ada perubahan)
1. Sudah dilaksanakan tepat waktu
2. Tanda terima dari KPK sudah di uploadseluruhnya ke aplikasi SIKEP
3. Bukti pelaporan dari SIHARKA sudah diunggah seluruhnya ke aplikasi SIKEP
4. Bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan LHKASN dari SIHARKA sudah terpublikasikan seluruhnya pada website pengadilan
1. Maklumat pelayanan sudah dideklarasikan sesuai dengan isi PERMENPAN No.15 Tahun 2014 TentangPedoman Standar Pelayanan
2. Sudah disosialisasikan melalui berbagai media
3. Penempatan Maklumat Pelayanan di PTSP dan tempat lainnya yang mudah dilihat pengguna layanan
4. Sudah dimonitoring, dievaluasi,ditindaklanjuti
1. Standar pelayanan yang memuat unsur-unsur: dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian layanan, biaya, produk dan pengelolaan pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan
2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan
3. Standar pelayanan telah disosialisasikan/dipublikasikan kepada petugas dan pengguna
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti/diperbaiki.
1. Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh umum
2. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus dihadiri kedua belah pihak
3. Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus mengajukan permohonan kepada Pimpinan Pengadilan
4.Tamu bagi pejabat dan karyawan Pengadilan yang tidak terkait perkara wajib diterima di ruang tamu terbuka
1. Ada Tim survey
2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum
3. Survey dilakukan 4 kali setahun untuk Survey kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi, untuk survey harian dilaksanakan setiap hari kerja
4. Laporan Hasil Survey kepuasan masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi sudah di monev (3 unsur terendah) dan laporan hasil Survei Harian di evaluasi setiap bulan
5. Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti
6. Hasil survey dan tindak lanjut sudah terpublikasi (website dan di ruang PTSP)
1. Melakukan pelaporan setiap bulan kepada Ditjen Badilum terdiri dari Laporan Jumlah, Jenis konsultasi, waktu layanan dan jenis kelaminyang dibantu melalui POSBAKUM
2. Pelaporan sudah menggunakan aplikasi
3. Panmud Hukum melakukan monitoring secara berkala terhadap Posbakum untuk memastikan bahwa posbakum melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan Perma No 1 Tahun 2014
4. Panmud Hukum melakukan evaluasi terhadap kinerja Posbakum setiap tahun
1. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Lembaga Layanan Bantuan Hukum dan diperbarui setiap tahun
2. Absensi Petugas POSBAKUM
3. Jadwal Piket petugas POSBAKUM
4. Buku tamu
5. Daftar pengacara yang dapat dihubungi untuk perkara prodeo
6. Ada informasi layanan tanpa dipungut biaya yang terpublikasi
7. Tidak boleh ada identitas OBH pada ruang Posbakum (Spanduk, Banner, Logo)
8. Kops Surat OBH tidak menggunakan alamat pengadilan
1. Sudah melakukan inovasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) pada masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014
2. Sudah melakukan Sosialisasi sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022 baik secara Internal maupun Eksternal
3. Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari Badilum
4. Sudah dilaksanakan monev
1. IKU telah menggambarkan fungsi utama (core business) dan telah di reviu Dibuktikan dengan data dukung berupa: a. Dokumen IKU b. Dokumen rapat (undangan, daftar hadir)
2. RENSTRA telah menyajikan Indikator Kinerja Utama (IKU), tujuan dan sasaran organisasi serta telah berorientasi pada hasil. (dibuktikan dengan data dukung)
3. RKT telah sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan telah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran / RKA dan Perjanjian Kinerja. (dibuktikan dengan data dukung)
4. Telah melihatkan pimpinan dan unit lain dalam penyusunan RKAKL dan di input melalui aplikasi SAKTI
5. Terdapat instrumen TOR dan RAB
6. Penyusunan dan evaluasi LKjIP melibatkan seluruh unsur pimpinan serta telah menyajikan evaluasi dan analisis atas capaian kinerja.(data dukung)
7. Evaluasi LKJIP dilaksanakan pada tahun nilai dikeluarkan dan dikirimkan ke Bawas serta disosialisasikan ke seluruh jajaran
8. Terdokumentasi dengan baik
1. Predikat SAKIP minimal A (80 sampai dengan 90)
2. Telah dilakukan evaluasi capaian target pertriwulan
3. Capaian strategis pada tiap setiap target 100%
4. Evaluasi LKJIP dilaksanakan pada tahun nilai dikeluarkan dan dikirimkan ke PT serta disosialisasikan ke seluruh jajaran
1. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB membuat laporan persemester dan tahunan terhadap Barang Milik Negara (BMN) ke Badan Urusan Administrasi MA (DIPA 01) dan Badilum (DIPA 03)
2. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB membuat laporan pengawasan dan pengendalian BMN sudah ditandatangani oleh KPB setiap tahun ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL)
3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB mengusulkan penetapan status penggunaan BMN ke Sekretaris MA cq Kepala Biro Perlengkapan
4. Sudah mengisi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN)
1. SK Kendaraan Dinas dan Rumah Dinas ditanda tangani KPB
2.Tidak ada pemegang ganda Kendaraan Dinas dan Rumah dinas
3. SK ditanda tangani KPB
4. Tidak ada pemegang ganda Kendaraan dinas
5. Bukti Biaya Pemeliharaan dan Operasional
6. Penunjukan/SK kendaraan dinas sudah sesuai PMK Nomor 76/PMK.06/2015
7. Penggunaan anggaran kendaraan dinas tidak melebihi standar biaya masukan
8. Kartu kendali penggunaan kendaraan dinas telah dibuat
9. Pembayaran pajak STNK telah dibayar dengan tertib
10. Perhitungan sewa rumah dinas telah sesuai dengan keputusan menteri KIMPRASWIL Nomor 373/UPTS/M/2001 dan Nilai HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara) per wilayah telah diupdate secara periodik dalam menghitung tarif sewa).
11. Pembayaran PBB rumah dinas telah dibayar dengan tertib
12. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
1. SK ditanda tangani KPB
2. Tidak ada pemegang ganda Perangkat IT
3. Bukti Biaya Pemeliharaan
1. Ada SK Tim Pengelola Website yang mengatur Tata Cara pengelolaan website dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi
2. Memastikan isi website selalu diperbaharui dan sesuai Standarisasi website pengadilan (SK Dirjen Badilum No.1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021 Tentang Standarisasi Website Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum 3. Tim pengelola melakukan monev secara berkala (data dukung)
4. Web dapat diakses kaum disabilitas
5. Keterbukaan informasi : - Biaya Panggilan/Pemberitahuan (radius) selalu terbarui - Profil (struktur organisasi,LHKPN,dll) - Pelayanan dasar/standar pelayanan (prosedur beracara,biaya penyelesaian perkara, agenda sidang) - Hak masyarakat (hak bantuan hukum dan biaya perkara cuma-cuma,dll) - Prosedur pengaduan - Ringkasan LKjIP - LRA dan RKAKL - Publikasi IKM dan IPAK serta tindak lanjut 3 (tiga) unsur terendah
1. Pembebanan biaya perjalanan dinas sudah sesuai dengan akun yang tersedia
2. Perjalanan dinas tersebut menghasilkan output kinerja yang jelas
3. Waktu dan tempat tujuan sudah sesuai dengan surat tugas
4. Terdokumentasi dengan baik.
1. Kepatuhan Backup data sesuai Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019 Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik
2. Melakukan keamanan data dan kelancaran proses sinkronisasi database SIPP dari PN ke PT sesuai dengan lampiran Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/2019
3. Tersedia Rak Server pada ruang tersendirI dan terdapat kartu kontrol yang terisi dengan baik
4. Tersedia 2 (dua) unit AC yang dinyalakan bergantian
5. Melakukan pengecekan terhadap sinkronisasi
6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap backup data
1. Seluruh barang BMN sudah Labelisasi
2. DBR ditandatangani oleh KPB dan Penanggung Jawab ruangan dan diperbaharui setiap tahun
3. Kesesuaian data jumlah dan harga barang yang diinput pada aplikasi persediaan saat pembelian
4.Penyimpanan terpisah antara Dipa 01 dan Dipa 03 serta tertata rapi
5. Kartu Kendali Pengawasan Barang Persediaan / ATK
6. Dokumen serah terima barang sudah ditandatangani oleh masing - masing pihak dan terdokumentasi dengan baik
7.Telah dilakukan Monev pada aplikasi SAKTI
1. Monitoring sudah dilaksanakan
2. Berita Acara
3. Dilaksanakan setiap bulan
4. Sisa uang di brankas sesuai dengan buku keuangan
1. Data Lengkap (100%)
2. Data akurat
3. Data terbarui
4. Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh pegawai teknis/ non teknis sudah di upload (100%)
5. Data untuk tanda tangan elektronik lengkap (No HP, NIK, Email domain MA, uploud e_doc KTP dengan format jpg atau jpeg dan berwarna)
1. RKP seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun)
2. RKGB seluruhnya sudah dibuat (untuk periode 1 tahun)
3. Usul pensiun sudah dibuat dan dikirim ke Kanreg setempat
4. RKP, RKGB, dan usul pensiun sudah terinformsikan (melalui papan atau monitor)
1. Sudah ada perjanjian sewa
2. Bukti setoran ke Negara
3. Perhitungan sewa sudah dilakukan oleh KPKNL
4. SK Penetapan Pelaksanaan sewa BMN dari Sekretaris MA
1. SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh KPN berdasarkan rekomendasi Area I
2. Program Perubahan yang diusung harus memenuhi minimal salah satu kriteria : - Mendorong peningkatan capaian kinerja utama. - Mendorong penguatan integritas serta mengatasi isu strategis, - Mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan
3. Rencana tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10
4. Monev Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I dan dilaporkan kepada Pimpinan
5. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun