PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA TELECONFERENCE DI PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
23 Apr
Selasa, 31 Maret 2020. Pengadilan Negeri Purwokerto mulai melaksanakan persidangan perkara pidana melalui teleconference. Hal ini merupakan sebuah tindak lanjut atas masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona. Sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana secara Teleconference, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Sebelum melakukan persidangan perkara pidana secara jarak jauh atau teleconference, pihak Pengadilan Negeri Purwokerto telah melakukan koordinasi terlebih dahulu. Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2020 bertempat di Kejaksaan Negeri Purwokerto tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas, Kepala Lembaga Permasyarakatan Purwokerto, dan Kepala Rumah Tahanan Banyumas. Rapat koordinasi tersebut sekaligus merupakan rapat penyusunan MOU untuk sidang melalui teleconference.

Persidangan perkara pidana secara teleconference pertama di Pengadilan Negeri Purwokerto yaitu perkara Nomor 56/Pid.B/2020/PN Pwt dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kemudian persidangaan selanjutnya yaitu perkara pidana Nomor 46/Pid.B/2020/PN Pwt dengan agenda Bukti dari PU dilanjut keterangan terdakwa. Untuk selanjutnya, persidangan perkara pidana akan dilakukan melalui teleconference selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona masih berlangsung.

