Sosialisasi PERMA Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektrronik
24 Apr
Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu, 16 Mei 2018, bertempat di ruang sidang utama, Ruang Sidang Purwoto Gondosubroto, S.H., Pengadilan Negeri Purwokerto mengadakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

PERMA ini sebagai wujud Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara lebih efektif dan efisien.

Sesuai dengan motonya yaitu DERAP (Dedikatif, Elegan, Responsif, Akuntabel dan Profesional), Pengadilan Negeri Purwokerto memberi perhatian lebih terhadap aplikasi ini, guna selalu meningkatkan pelayanan yang berkeadilan untuk mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia.(its)
