Eksekusi Pengosongan Obyek Hasil Lelang Hak Tanggungan Perkara Perdata Eksekusi No. 10/Pdt.Eks/2017/PN Pwt
24 Apr
Kegiatan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Obyek Hasil Lelang Hak Tanggungan yang di laksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto pada tanggal 28-12-2016 sebagaimana Risalah Lelang No. 1109, tanggal 28-12-2016 dalam perkara perdata eksekusi nomor : 10 Pdt.Eks/2017/PN Pwt antara Febri Adi Setyanto sebagai Pemohon Eksekusi melawan R. Hudoyo sebagai Termohon eksekusi.

Eksekusi pengosongan obyek hasil lelang hak tanggungan tersebut di lakukan pada hari Selasa, tanggal 24 April 2018 yang di buka di kantor Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, dan di pertemukan para pihak untuk di bacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai dasar pelaksanaan eksekusi tersebut yang di lanjutkan dengan perencanaan pelaksanaan lapangan / lokasi obyek eksekusi bersama dengan aparat keamanan, yang kemudian di lanjutkan ke lokasi obyek eksekusi untuk melakukan pengosongan terhadap obyek Eksekusi yaitu Ruko Cahaya Teknik, di Jl Wachid Hasyim Purwokerto yang di laksanakan oleh Panitera di bantu oleh Wakil Panitera, Jurusita, Jurusita Pengganti yang di saksikan dan di dukung oleh Aparat Keamanan (Polres, Polsek, Koramil) dan Aparat Kecamatan.


Pelaksanaan eksekusi tersebut berlangsung 2 (dua) hari dan di nyatakan selesai di tutup pada hari Rabu tanggal 25 April 2018 berjalan lancar dan aman (mul)
