Written by Super User

Sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 688/DJU/KP.05.1/7/2017 tanggal 31 Juli 2017. Perihal perintah untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba. Pada hari Jumat 20 Oktober 20017, Pengadilan Negeri Purwokerto mengadakan tes urine dalam upaya preventif yang dilakukan oleh PN Purwokerto agar para hakim dan karyawan bersih dari  narkoba. Pegawai PN Purwokerto yang melakukan tes urine sebanyak 56 orang, terdiri dari 1 orang Ketua, 11 hakim, dan selebihnya pejabat struktural dan  fungsional ditambah 11 orang pegawai honorer.

 

IMG 20171027 WA0060