Studi Banding Pengadilan Negeri Klaten di Pengadilan Negeri Purwokerto
24 Apr
Pengadilan Negeri Purwokerto. Senin 5 Maret 2017, Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas I B kedatangan rombongan tamu dari Pengadilan Negeri Klaten. Dalam kunjungannya, Pengadilan Negeri Klaten bermaksud untuk melakukan studi banding mengenai penerapan teknologi informasi, baik yang sifatnya untuk menunjang pekerjaan internal kantor Pengadilan dalam persidangan seperti alat ATR (Audio to Text recorder), maupun yang berfungsi untuk kemudahan informasi kepada masyarakat dan pengunjung kantor Pengadilan seperti E SKUM untuk simulasi Panjar biaya perkara.
Rombongan Pengadilan Negeri Klaten disambut oleh jajaran Pimpinan Pengadilan Negeri Purwokerto di ruang mediasi kemudian dari Pengadilan Negeri Purwokerto menuju sarana E SKUM yang berada di loby depan didampingi oleh staff IT dari Pengadilan Negeri Purwokerto. Setelah berapa lama saling tanya-jawab seputar E SKUM, rombongan kemudian menuju ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Purwokerto untuk mengakrabi alat ATR. Tak pula hanya membahas teori namun pula sempat dilakukan praktek contoh penggunaan Alat ATR tersebut. Untuk yang terakhir, rombongan menuju ruang server untuk berstudi banding seputar server dan website Pengadilan Negeri Purwokerto.
Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas I B berharap studi banding yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Klaten membuahkan manfaat yang besar bagi kedua belah pihak, karena baik Pengadilan Negeri Purwokerto maupun Pengadilan Negeri Klaten masih sama-sama belajar dan meningkatkan kualitas pelayanannya masing-masing. (Dian Rivia Pamungkas)





