RAPAT TERBATAS SOSIALISASI AKREDITASI JAMINAN MUTU
25 Apr
Rabu, 6 April 2016 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Purwokerto diselenggarakan Rapat Terbatas Sosialisasi Akreditasi Jaminan Mutu. Rapat diselenggarakan sehubungan dengan dibentuknya Tim Akreditasi Internal dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor. 1639/DJU/SK/OT01.1/9/2015 untuk melakukan penilaian dan penjaminan mutu pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi seluruh Indonesia sesuai standar sertifikasi ISO 9001 : 2008 diperkaya dengan penerapan International Framework for Court Excellent, Perlaksanaan Reformasi Birokrasi (PRB), Standar Pengawasan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pembangunan Zona Integritas dan Standar Penilaian yang pernah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peradilan Umum. Pada Rabu 6 April 2016 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Purwokerto diselenggarakan Rapat Terbatas Sosialisasi Akreditasi Jaminan Mutu.
Dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Wakil Ketua, Hakim-Hakim, Sekretaris, Wakil Panitera, Panitera Muda, Para Kasubbag, dan perwakilan dari Panitera Pengganti. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto. Sedangkan bertindak sebagai sosialisator adalah Bapak Saptono Setiawan, SH., M.Hum selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto. Dengan tujuan utama untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Yang Unggul/Prima (Indonesia Court Performance Excellent – ICPE).
Pengadilan Negeri Purwokerto berkomitmen untuk memenuhi penilaian dan penjaminan Standar Jaminan Mutu demi meningkatnya performa peradilan, kualitas organisasi, dan kepuasan pelayanan terhadap masyarakat.




