SOSIALISASI SIPP VERSI 3.1.1 PADA PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
25 Apr
Berkenaan dengan akan segera di launchingnya SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang terbaru yaitu SIPP versi 3.1.1 di Empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI, pada hari Jum'at tanggal 26 Februari 2016, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang R Purwoto S Gandasubrata Pengadilan Negeri Purwokerto, telah dilakukan Sosialisasi SIPP versi 3.1.1.
Sosialiasi tersebut dilakukan oleh Pengawas SIPP PN.Purwokerto, Anteng Supriyo, SH. MH. Hal terbaru yang terdapat di dalam SIPP Versi 3.1.1 adalah terintegrasinya Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Empat Lingkungan Peradilan (Peradilan Umum, Agama, Militer dan TUN). Kalau sebelumnya di Pengadilan Negeri terdapat SIPP, di Pengadilan Agama terdapat SIADPA, di Militer terdapat SIADMIL dan di TUN ada SIAD TUN, ke depan Sistem Informasi Perkara sudah melebur ke dalam satu aplikasiyaitu SIPP 3.1.1.
Khusus untuk SIPP 3.1.1 Pengadilan Negeri terdapat penamnahan beberapa fitur, di antaranya Delegasi Panggilan/Pemberitahuan, Gugatan Sederhana, Ekseskusi Hak Tanggungan, Praperadilan, Barang Bukti, Antrian Sidang, Arsip Perkara, serta beberapa pernaikan Bugs SIPP sebelumnya.
Sosialiasasi diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua, Hakim-Hakim, Panitera, Sekretaris, Wakil Panitera, Panitera Muda, Para Kasubbag, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, Admin Perdata, Admin Pidana dan seluruh User SIPP lainnya. Setelah Sosialisasi, kemudian pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016, Pengadilan Negeri Purwokerto sudah mulai menggunakan Aplikasi SIPP 3.1.1 sebagai Administrasi Perkara di Pengadilan Negeri Purwokerto.



